#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi SNI untuk Biskuit

Galih Nugroho

biskuit - Narmadi.co.id

Biskuit sudah lama menjadi camilan favorit masyarakat Indonesia. Mulai dari teman minum teh, bekal sekolah anak, hingga pilihan praktis untuk mengganjal perut, produk ini hampir selalu ada di rak-rak toko. Popularitas dan tingginya konsumsi membuat aspek mutu serta keamanan biskuit mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Untuk menjaga kualitas tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 60 Tahun 2015 yang mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 2973:2011) bagi seluruh produk biskuit. Aturan ini berlaku baik untuk produksi dalam negeri maupun biskuit yang masuk lewat jalur impor.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk perlindungan konsumen, agar hanya biskuit yang memenuhi standar mutu, aman dikonsumsi, higienis, serta memiliki kandungan gizi yang sesuai yang boleh beredar di pasaran.

Ruang Lingkup SNI untuk Biskuit

Sertifikasi SNI untuk Biskuit

Penerapan SNI pada produk biskuit sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Aturan ini menjelaskan secara rinci jenis produk yang tercakup, kode HS yang digunakan, serta batasan standar yang berlaku. Secara umum, ruang lingkupnya meliputi hal-hal berikut:

AspekKetentuan
Nomor SNISNI 2973:2011
HS codeEx. 1905.31.10.00; 
Ex. 1905.31.20.00;
Ex. 1905.32.00.00;
Ex. 1905.90.20.00;
Ex. 1905.90.90.00
Cakupan produkBerlaku untuk semua produk biskuit yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor ke Indonesia, meliputi:
– Biskuit manis tanpa kakao (Ex. 1905.31.10.00)
– Biskuit manis dengan kakao (Ex. 1905.31.20.00)
– Wafer (Ex. 1905.32.00.00)
– Biskuit tidak manis lainnya (Ex. 1905.90.20.00)
– Biskuit lainnya (Ex. 1905.90.90.00)
Kewajiban produsen/importir– Wajib memiliki SPPT-SNI biskuit
– Wajib mencantumkan tanda SNI pada setiap kemasan biskuit di tempat yang mudah dibaca, serta menggunakan metode penandaan yang tidak mudah hilang sesuai peraturan perundangan.
PengecualianPemberlakukan wajib SNI tidak berlaku untuk biskuit impor yang:
– Digunakan sebagai contoh uji untuk penerbitan SPPT-SNI.
– Digunakan untuk penelitian dan pengembangan.
– Dibawa sebagai barang pribadi penumpang.
– Berstatus barang hibah untuk penanganan bencana.

Proses Penilaian Kesesuaian Biskuit

Sertifikasi SNI untuk Biskuit

Agar biskuit yang beredar di Indonesia benar-benar memenuhi SNI 2973:2011, pemerintah menerapkan mekanisme penilaian kesesuaian. Proses ini bertujuan memastikan mutu, keamanan, serta konsistensi produksi, baik untuk produk dalam negeri maupun impor.

Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor biskuit wajib mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Biskuit (SPPT-SNI Biskuit) kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sudah diakreditasi KAN dan/atau ditunjuk oleh Menteri. Dari sinilah proses sertifikasi dimulai.

Secara garis besar, penilaian kesesuaian dilakukan melalui dua jalur utama:

  • Skema sertifikasi tipe 5
  • Skema sertifikasi tipe 1b

Hasil akhir dari mekanisme ini adalah diterbitkannya sertifikat SNI yang menjadi bukti bahwa produk biskuit aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Skema tipe 5

Skema sertifikasi tipe 5 merupakan pendekatan yang paling komprehensif. Tidak hanya menguji produk, skema ini juga menilai sistem manajemen mutu perusahaan. Dengan kata lain, tipe 5 memberikan jaminan bahwa kualitas biskuit terjaga dari hulu ke hilir.

Tahapan yang dilakukan mencakup:

  • Pengujian mutu biskuit sesuai dengan persyaratan teknis SNI 2973:2011.
  • Audit Sistem Manajemen Mutu (SMM), seperti SNI ISO 9001:2008 atau standar keamanan pangan lain yang diakui secara internasional.

Melalui skema ini, konsumen mendapat kepastian bahwa biskuit tidak hanya aman dan bermutu, tetapi juga diproduksi secara konsisten sesuai standar.

Skema tipe 1b

Berbeda dari tipe 5, skema sertifikasi tipe 1b lebih terbatas karena sifatnya berbasis lot atau batch. Artinya, penilaian kesesuaian dilakukan per periode produksi atau per pengiriman impor.

Tahapannya meliputi:

  • Pengajuan permohonan dari pelaku usaha kepada LSPro.
  • Pengujian mutu biskuit berdasarkan standar SNI 2973:2011.
  • Pengambilan contoh uji dari setiap batch produksi (untuk produk dalam negeri per tiga bulan) atau dari setiap bill of lading (untuk produk impor).

Khusus untuk biskuit impor, perusahaan wajib melampirkan Certificate of Analysis (CoA) yang setidaknya mencantumkan:

  • Nama dan alamat perusahaan pemohon,
  • Nama laboratorium uji yang melakukan pengujian,
  • Tanggal pengujian serta hasil uji yang menunjukkan kesesuaian dengan parameter SNI.

Skema tipe 1b ini umumnya digunakan untuk produksi skala terbatas atau impor dengan kebutuhan khusus, sehingga penerapannya lebih bersifat case by case dibandingkan distribusi massal di pasar domestik.

Peran LSPro dan Laboratorium Uji

Audit serta pengujian mutu biskuit tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh proses ini wajib melibatkan lembaga resmi yang sudah diakui pemerintah, yakni Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium uji.

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Tugas audit penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) hanya boleh dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup SNI 2973:2011 untuk produk biskuit, dan/atau mendapat penunjukan resmi dari Menteri agar hasil audit dan sertifikasi yang diterbitkan sah secara hukum.

LSPro ini berwenang melakukan audit atas sertifikat jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) terakreditasi KAN, atau melalui pernyataan diri perusahaan yang sudah menerapkan SMM berbasis SNI ISO 9001:2008 maupun sistem manajemen pangan lain yang diakui.

Laboratorium uji

Untuk pengujian kesesuaian mutu biskuit sesuai SNI, terdapat dua jalur yang bisa digunakan:

  • Laboratorium dalam negeri
    Harus memiliki akreditasi dari KAN sesuai dengan SNI 2973:2011 dan/atau telah mendapat penunjukan resmi dari Menteri.
  • Laboratorium luar negeri
    Bisa digunakan dengan syarat telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal yang memiliki perjanjian saling pengakuan (MRA/MLA) dengan KAN. Selain itu, negara asal laboratorium memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Indonesia, serta telah mendapat penunjukan resmi dari Menteri.

Apabila LSPro maupun laboratorium uji yang sesuai dengan SNI 2973:2011 belum tersedia atau jumlahnya terbatas, pemerintah melalui Menteri dapat menunjuk lembaga lain yang kompetensinya sudah dievaluasi oleh BPPI. Namun, lembaga tersebut wajib memperoleh akreditasi penuh sesuai standar SNI dalam waktu maksimal dua tahun sejak penunjukan.

Larangan Peredaran dan Pemusnahan Biskuit yang Tidak Memenuhi SNI

Sertifikasi SNI untuk Biskuit

Agar konsumen terlindungi, biskuit yang tidak memenuhi ketentuan SNI tidak boleh beredar di Indonesia. Aturan ini berlaku baik untuk produk dalam negeri maupun impor dengan ketentuan sebagai berikut:

Produk dalam negeri

  • Jika terbukti tidak memenuhi SNI, biskuit tersebut wajib ditarik dari pasaran.
  • Produsen bertanggung jawab untuk memusnahkannya.

Produk impor

  • Tidak boleh masuk ke wilayah pabean Indonesia bila tidak sesuai dengan SNI.
  • Jika sudah terlanjur masuk, produk wajib dimusnahkan atau diekspor kembali dengan biaya ditanggung importir.

Semua penarikan dan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor biskuit tidak sesuai standar SNI akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Penutupan sementara
  • Pembekuan izin usaha industri
  • Pencabutan izin usaha industri

Penerapan SNI 2973:2011 untuk biskuit bukan sekadar aturan teknis, melainkan upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman atau bermutu rendah.

Dengan adanya kewajiban sertifikasi, proses pengujian, serta pengawasan yang ketat, konsumen bisa lebih tenang saat menikmati biskuit favorit mereka. Di sisi lain, produsen dan importir juga terdorong untuk menjaga kualitas dan konsistensi produknya agar tetap dipercaya pasar. Pada akhirnya, regulasi ini menciptakan ekosistem industri pangan yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.

Tags

biskuit SNI

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.