Konsultan sertifikasi DJID (Postel / SDPPI) sejak 2008 +62 21 2784 3242 info@narmadi.com
NarmadiConsultant Konsultasi gratis

Konsultan sertifikasi produk sejak 2008

Produk Anda wajib sertifikasi apa untuk dijual di Indonesia?

Narmadi Consultant mengurus sertifikasi DJID (Postel / SDPPI) untuk alat telekomunikasi dan produk dengan fitur radio: dari cek persyaratan, pengujian, dokumen, sampai sertifikat terbit.

di Indonesia.

Misalnya SmartphoneRouterSmartwatchBluetoothWi-Fi

Sertifikat terbit
7.815+
Klien
226
Tahun pengalaman
18
Artikel regulasi
1.604

Cek kebutuhan sertifikasi dalam 3 pertanyaan

Sebagian besar produk elektronik yang masuk ke Indonesia terjawab dari tiga pertanyaan ini.

  1. Ada fitur radio atau telekomunikasi? Wi-Fi, Bluetooth, seluler, NFC, RFID, LoRa, atau port jaringan. Bila ada, produk wajib bersertifikat DJID (Postel), termasuk perangkat rumah tangga pintar dan otomotif. Sertifikasi DJID →
  2. Sudah punya laporan uji? Laporan RF, EMC, dan safety dari laboratorium luar negeri yang diakui DJID bisa dipakai lewat evaluasi dokumen (±1 minggu). Bila belum, sampel diuji di laboratorium dalam negeri (±5 minggu). Persyaratan dokumen →
  3. Siapa pemegang sertifikatnya? Perusahaan lokal yang terdaftar di Indonesia: importir, distributor, atau perwakilan merek. Pabrikan luar negeri menunjuk salah satunya. Pemegang sertifikat →

Sertifikasi DJID sekilas

Sertifikat dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Komdigi; dulu dikenal sebagai sertifikat Postel atau SDPPI.

Proses lengkap dan dokumen →
Otoritas
DJID, Komdigi
Pemegang sertifikat
Perusahaan lokal terdaftar
Lama proses
±1 minggu (evaluasi dokumen), ±5 minggu (uji lokal)
Masa berlaku
3 tahun
Label
Wajib, di produk dan kemasan

Tiga jalur sertifikat DJID

Laporan uji luar negeri Produk sudah punya laporan uji RF, EMC, dan safety dari laboratorium luar negeri MRA yang diakui DJID.
Lama proses
±1 minggu
Biaya sertifikat
Rp 60.000.000 (PNBP)
Kombinasi Sebagian laporan dari laboratorium luar negeri MRA, sebagian diuji di dalam negeri (mis. SAR atau laser safety).
Lama proses
±5 minggu
Biaya sertifikat
Rp 40.000.000 (PNBP) + biaya uji
Uji lokal Semua pengujian di laboratorium dalam negeri. Pilihan termurah bila produk belum punya laporan uji.
Lama proses
±5 minggu
Biaya sertifikat
Rp 12.000.000 (PNBP) + biaya uji

Biaya penerbitan sertifikat menurut PP 43/2023 (ponsel, komputer genggam, dan tablet), belum termasuk jasa pengurusan. Jalur yang paling hemat untuk produk Anda kami tentukan setelah melihat laporan uji yang sudah ada.

Cara kerja

  1. Kirim data produkDatasheet, foto, dan laporan uji yang sudah ada (CE, FCC, atau lainnya), lewat form atau email.
  2. Kami tentukan jalur dan biayaSertifikasi yang wajib, jalur evaluasi dokumen atau uji lokal, dokumen, lama proses, dan penawaran tertulis.
  3. Dokumen, sampel, dan pra-ujiDraft dokumen kami siapkan, sampel kami pra-uji dengan alat ukur sendiri, engineer kami mendampingi uji di laboratorium.
  4. Sertifikat terbit, label terdaftarKami menindaklanjuti ke otoritas sampai sertifikat terbit, lalu membantu label di produk dan kemasan.

Mengapa Narmadi

  • Sejak 2008Ribuan tipe produk dari ratusan merek sudah kami bantu bersertifikat.
  • Pra-uji sendiriAlat ukur di kantor kami memastikan sampel sesuai sebelum uji resmi.
  • Progres terpantauSistem pelacakan mengirim kabar setiap tahap, bisa dibuka dari ponsel.
  • Harga transparanKonsultasi gratis, penawaran jelas, tanpa biaya tak terduga.

Kerja sama dilindungi NDA: dokumen, diagram, merek, dan tipe produk Anda dijaga kerahasiaannya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Semua FAQ →
01

Siapa yang boleh memegang sertifikat DJID?

Pemegang sertifikat harus perusahaan lokal yang terdaftar di Indonesia, bisa distributor, importir, atau perwakilan merek.

02

Berapa lama proses sertifikasi DJID?

Lama proses melalui uji lokal sekitar 5 minggu, sedangkan melalui evaluasi dokumen (paperwork) sekitar 1 minggu.

03

Berapa lama sertifikat DJID berlaku?

Sertifikat berlaku 3 tahun sejak tanggal terbit. Bila setelah 3 tahun barang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor untuk dipakai atau dijual di Indonesia, barang harus disertifikasi ulang. Bila tidak lagi diproduksi, dirakit, atau diimpor, sertifikasi ulang tidak diperlukan, dan stok yang sudah ada di Indonesia tetap boleh memakai sertifikat lama sampai habis.

04

Apakah produk harus diuji di laboratorium Indonesia?

Uji RF, EMC, dan Electrical Safety di laboratorium lokal bersifat opsional, terutama bila produk sudah memiliki laporan uji dari laboratorium internasional yang diakui DJID. Uji Laser Safety dan SAR wajib dilakukan di laboratorium lokal di Indonesia.

05

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Dokumen yang harus diserahkan: spesifikasi produk, foto produk, surat pernyataan kesesuaian (self-declaration), MOU atau perjanjian distributor (antara pemegang sertifikat atau pemohon dan pemilik merek), serta laporan uji RF, EMC, Laser Safety (untuk produk dengan antarmuka optik), dan Electrical Safety.