Ringkasan Type Approval Indonesia
Indonesia adalah pasar yang menarik bagi banyak produsen. Letak geografis yang strategis, ekonomi yang tumbuh, dan bonus demografi membuat Indonesia bukan hanya basis manufaktur global, tetapi juga pasar yang besar dan potensial. Untuk masuk ke pasar Indonesia, khususnya produk TIK (teknologi informasi dan komunikasi), ada instrumen kepatuhan yang wajib dipenuhi produsen, yaitu "sertifikasi DJID", yang juga dikenal sebagai "sertifikasi SDPPI" atau "sertifikasi Postel".
DJID adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, lembaga di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menetapkan standar teknis perangkat telekomunikasi, melakukan pengujian produk melalui laboratorium dalam negeri, menerbitkan sertifikat kepatuhan yang disebut "Sertifikat DJID", dan mengawasi produk bersertifikat yang beredar di pasar.
Mengurus sertifikasi DJID bisa rumit. Walaupun DJID menerima laporan uji luar negeri dengan standar internasional seperti CE atau FCC, dalam kasus tertentu DJID tetap mewajibkan uji lokal, terutama bila laporan uji tidak memenuhi persyaratannya. Dengan pengalaman panjang di bidang sertifikasi DJID, Narmadi Consultant siap membantu Anda menghadapi prosedur sertifikasi DJID, menghilangkan hambatan selama proses, dan mendapatkan sertifikat sesuai target waktu.
Siapa yang Bisa Menjadi Pemohon?
- Perwakilan lokal
- Wajib
Pemegang sertifikat harus perusahaan lokal yang terdaftar di Indonesia, bisa distributor, importir, atau perwakilan merek.
Metode Permohonan
- Pengujian lokal
- Tergantung produk
- Hanya dokumen
- Ya
Proses mendapatkan Sertifikat DJID untuk produk TIK terbagi dua tahap: mendapatkan laporan uji dan pengajuan permohonan. Laporan uji yang diperlukan:
- Laporan uji Radio Frequency (RF)
- Laporan uji Electromagnetic Compatibility (EMC)
- Laporan uji Electrical Safety >> hanya wajib untuk produk yang memakai catu daya AC langsung
- Laporan uji Laser Safety
- Laporan uji Specific Absorption Rate (SAR) >> hanya wajib untuk tablet atau telepon seluler
Laporan uji bisa didapat dengan uji lokal di laboratorium dalam negeri atau memakai laporan yang diterbitkan laboratorium luar negeri yang diakui DJID. Berikut alur pengurusan sertifikat DJID.

Pengujian Lokal
Uji RF, EMC, dan Electrical Safety di laboratorium lokal bersifat opsional, terutama bila produk sudah memiliki laporan uji dari laboratorium internasional yang diakui DJID. Uji Laser Safety dan SAR wajib dilakukan di laboratorium lokal di Indonesia.
Persyaratan Sampel
Untuk uji EMC dan Electrical Safety, sampel yang dibutuhkan adalah produk normal (komersial). Untuk uji RF, khususnya produk dengan frekuensi radio 920 MHz ke atas, laboratorium biasanya meminta sampel conducted (sampel dengan kabel RF terpasang ke modul RF di dalamnya) beserta software uji. Untuk produk dengan frekuensi radio di bawah 920 MHz, laboratorium biasanya meminta sampel normal atau radiated. Uji SAR membutuhkan sampel radiated dengan software uji. Untuk uji Laser Safety, dibutuhkan satu perangkat host (switch atau router) dengan sepasang transceiver SFP yang kompatibel.
Persyaratan Dokumen
Dokumen yang harus diserahkan: spesifikasi produk, foto produk, surat pernyataan kesesuaian (self-declaration), MOU atau perjanjian distributor (antara pemegang sertifikat atau pemohon dan pemilik merek), serta laporan uji RF, EMC, Laser Safety (untuk produk dengan antarmuka optik), dan Electrical Safety.
Proses pengajuan
- Pengajuan
- Online
Lead Time Sertifikasi
- Lead time
- ±1 minggu (evaluasi dokumen), ±5 minggu (uji lokal)
Lama proses melalui uji lokal sekitar 5 minggu, sedangkan melalui evaluasi dokumen (paperwork) sekitar 1 minggu.
Masa Berlaku
- Masa berlaku
- 3 tahun
Sertifikat berlaku 3 tahun sejak tanggal terbit. Bila setelah 3 tahun barang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor untuk dipakai atau dijual di Indonesia, barang harus disertifikasi ulang. Bila tidak lagi diproduksi, dirakit, atau diimpor, sertifikasi ulang tidak diperlukan, dan stok yang sudah ada di Indonesia tetap boleh memakai sertifikat lama sampai habis.
Persyaratan Label
- Label produk
- Wajib
- Pendaftaran label
- Wajib
Produk TIK yang sudah bersertifikat DJID wajib diberi label DJID pada produk dan kemasannya. Label ini terdiri atas tiga komponen:

Ketiga komponen label wajib ditempel pada produk dan kemasan. Bila ukuran produk terlalu kecil sehingga label tidak mungkin ditempel, label boleh ditempel pada kemasan saja.
Contoh Sertifikat

- Diterbitkan oleh
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), Kementerian Komunikasi dan Digital (DJID)
- Sertifikat
- Sertifikat DJID (dulu SDPPI / Postel)
- Masa berlaku
- 3 tahun
- Lead time
- ±1 minggu (evaluasi dokumen), ±5 minggu (uji lokal)
Regulasi dan Standar
Daftar regulasi teknis dan standar yang dipakai dalam proses sertifikasi DJID
Untuk teknologi dan regulasi lain yang tidak disebut di sini, hubungi kami untuk informasi lebih lengkap.
Cakupan Produk
Sertifikasi DJID tidak hanya untuk produk telekomunikasi, tetapi juga wajib bagi semua produk yang memiliki fitur telekomunikasi atau frekuensi radio. Contoh produk yang wajib bersertifikat DJID:
Aturan per Teknologi
Diizinkan, wajib sertifikasi
Download
Bicara dengan project handler kami
Kirim detail produk Anda, kami akan membalas dengan persyaratan DJID, lead time, dan biaya.
Minta penawaran