Teknologi · Satelit dan Navigasi
Sertifikasi Perangkat GNSS (GPS) di Indonesia
Produk yang memakai GNSS (GPS) boleh dipasarkan di Indonesia setelah bersertifikat DJID. Pengujiannya mengikuti persyaratan teknis untuk teknologi ini; berikut laporan uji, jalur, lama proses, dan label yang berlaku.
Ringkasan sertifikasi DJID
- Otoritas
- DJID, Komdigi
- Pemegang sertifikat
- Perusahaan lokal terdaftar
- Lama proses
- ±1 minggu (evaluasi dokumen), ±5 minggu (uji lokal)
- Masa berlaku
- 3 tahun
- Label
- Wajib, di produk dan kemasan
Laporan uji yang diperlukan
- RF (radio frequency)Semua produk dengan fitur radio
- EMCSemua alat dan perangkat telekomunikasi
- Electrical safetyProduk dengan catu daya AC langsung
- Laser safetyProduk dengan antarmuka optik; uji di lab dalam negeri
- SARPonsel dan tablet; uji di lab dalam negeri
Laporan uji bisa dari laboratorium dalam negeri, atau dari laboratorium luar negeri yang diakui DJID (misalnya laporan untuk CE atau FCC) bila memenuhi persyaratannya.
Dua jalur sertifikat DJID
- Lama proses
- ±1 minggu
- Biaya sertifikat
- Rp 50.000.000 (PNBP)
- Lama proses
- ±5 minggu
- Biaya sertifikat
- Rp 7.000.000 (PNBP) + biaya uji
Biaya sertifikat menurut PP 43/2023, belum termasuk jasa pengurusan. Jalur yang paling hemat untuk produk Anda kami tentukan setelah melihat laporan uji yang sudah ada.
Proses lengkap, dokumen, label, dan FAQ sertifikasi DJID →
Urus sertifikasi perangkat GNSS (GPS) bersama kami
Kirim spesifikasi atau datasheet produk. Tim kami membalas dengan jalur sertifikasi, dokumen yang perlu disiapkan, lama proses, dan biaya. Konsultasi tidak dipungut biaya.
Konsultasi gratis