Kategori
Sertifikasi Peralatan Rumah Tangga di Indonesia
Peralatan Rumah Tangga yang memiliki fitur telekomunikasi atau radio (Wi-Fi, Bluetooth, seluler, RFID, dan sejenisnya) wajib bersertifikat DJID sebelum dibuat, diimpor, dijual, atau dipakai di Indonesia. Berikut persyaratan, jalur, lama proses, dan label yang berlaku.
Ringkasan sertifikasi DJID
- Otoritas
- DJID, Komdigi
- Pemegang sertifikat
- Perusahaan lokal terdaftar
- Lama proses
- ±1 minggu (evaluasi dokumen), ±5 minggu (uji lokal)
- Masa berlaku
- 3 tahun
- Label
- Wajib, di produk dan kemasan
Laporan uji yang diperlukan
- RF (radio frequency)Semua produk dengan fitur radio
- EMCSemua alat dan perangkat telekomunikasi
- Electrical safetyProduk dengan catu daya AC langsung
- Laser safetyProduk dengan antarmuka optik; uji di lab dalam negeri
- SARPonsel dan tablet; uji di lab dalam negeri
Laporan uji bisa dari laboratorium dalam negeri, atau dari laboratorium luar negeri yang diakui DJID (misalnya laporan untuk CE atau FCC) bila memenuhi persyaratannya.
Dua jalur sertifikat DJID
- Lama proses
- ±1 minggu
- Biaya sertifikat
- Rp 50.000.000 (PNBP)
- Lama proses
- ±5 minggu
- Biaya sertifikat
- Rp 7.000.000 (PNBP) + biaya uji
Biaya sertifikat menurut PP 43/2023, belum termasuk jasa pengurusan. Jalur yang paling hemat untuk produk Anda kami tentukan setelah melihat laporan uji yang sudah ada.
Proses lengkap, dokumen, label, dan FAQ sertifikasi DJID →
Produk dalam kategori ini
- Mesin Cuci Piring Pintar
- Oven Pintar
- Mesin Cuci Pintar
- Kulkas Pintar
- AC Pintar
- Wine Chiller Pintar
- Mesin Kopi Pintar
- Kipas Angin Pintar
- Meteran Air Elektronik
- Lampu Pintar Bersensor
- Kloset Pintar
- Robot Penyedot Debu
- Loker Pintar
Bacaan terkait
- Peralatan Listrik Rumah Tangga Wajib SNIElektro teknologi yang berada di peralatan listrik rumah tangga nyatanya ada pengaturan di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar peralatan dapat…
- Vietnam Wajibkan Sertifikasi Peralatan Listrik lewat QCVN25:2025/BKHCNVietnam terapkan QCVN25:2025/BKHCN yang wajibkan sertifikasi tipe perangkat listrik rumah tangga demi keamanan konsumen.
- Sertifikasi SNI Produk Elektronik Rumah TanggaPERMENPERIN No. 7/2025 mewajibkan SNI untuk produk elektronik rumah tangga seperti AC, kulkas, dan mesin cuci demi keamanan konsumen.
- Jenis Smart Home Appliance dalam Rumah TanggaCari tahu jenis smart home appliance yang umum digunakan, dari kamera pintar, lampu otomatis, hingga mesin cuci dan dishwasher berbasis WiFi.
Urus sertifikasi Peralatan Rumah Tangga bersama kami
Kirim spesifikasi atau datasheet produk. Tim kami membalas dengan jalur sertifikasi, dokumen yang perlu disiapkan, lama proses, dan biaya. Konsultasi tidak dipungut biaya.
Konsultasi gratis