Kategori
Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi di Indonesia
Perangkat Telekomunikasi yang memiliki fitur telekomunikasi atau radio (Wi-Fi, Bluetooth, seluler, RFID, dan sejenisnya) wajib bersertifikat DJID sebelum dibuat, diimpor, dijual, atau dipakai di Indonesia. Berikut persyaratan, jalur, lama proses, dan label yang berlaku.
Ringkasan sertifikasi DJID
- Otoritas
- DJID, Komdigi
- Pemegang sertifikat
- Perusahaan lokal terdaftar
- Lama proses
- ±1 minggu (evaluasi dokumen), ±5 minggu (uji lokal)
- Masa berlaku
- 3 tahun
- Label
- Wajib, di produk dan kemasan
Laporan uji yang diperlukan
- RF (radio frequency)Semua produk dengan fitur radio
- EMCSemua alat dan perangkat telekomunikasi
- Electrical safetyProduk dengan catu daya AC langsung
- Laser safetyProduk dengan antarmuka optik; uji di lab dalam negeri
- SARPonsel dan tablet; uji di lab dalam negeri
Laporan uji bisa dari laboratorium dalam negeri, atau dari laboratorium luar negeri yang diakui DJID (misalnya laporan untuk CE atau FCC) bila memenuhi persyaratannya.
Dua jalur sertifikat DJID
- Lama proses
- ±1 minggu
- Biaya sertifikat
- Rp 50.000.000 (PNBP)
- Lama proses
- ±5 minggu
- Biaya sertifikat
- Rp 7.000.000 (PNBP) + biaya uji
Biaya sertifikat menurut PP 43/2023, belum termasuk jasa pengurusan. Jalur yang paling hemat untuk produk Anda kami tentukan setelah melihat laporan uji yang sudah ada.
Proses lengkap, dokumen, label, dan FAQ sertifikasi DJID →
Produk dalam kategori ini
- Smartphone
- Telepon Kabel
- Tablet
- Handy Talkie (HT)
- Switch Jaringan
- Router
- Access Point
- Perangkat Video Conference
- Telepon Cordless
- IP Phone
Bacaan terkait
- Regulator Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi di MeksikoPelajari perubahan regulator sertifikasi perangkat di Meksiko, peran NOM dan CRT, serta proses type approval negara tersebut.
- Perubahan Petunjuk Pengujian Perangkat TelekomunikasiBBPPT bahas rencana perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Perangkat SK 36/2024, dari layanan uji, biaya, hingga LHU terbaru.
- MRA Laboratorium Uji Perangkat Telekomunikasi Indonesia-Korea Selatan Mulai Berlaku 27 Mei 2025MRA Indonesia-Korea Selatan resmi berlaku 27 Mei 2025, percepat sertifikasi perangkat tanpa uji ulang dan tekan biaya industri.
- Proses Sertifikasi TRC untuk Perangkat TelekomunikasiPelajari proses sertifikasi TRC di Kamboja untuk memastikan perangkat telekomunikasi Anda memenuhi standar dan siap edar secara legal.
- Pemeriksaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi – Post Market SurveillancePost Market Surveillance jadi cara pemerintah memastikan perangkat telekomunikasi yang beredar tetap aman dan sesuai standar.
Urus sertifikasi Perangkat Telekomunikasi bersama kami
Kirim spesifikasi atau datasheet produk. Tim kami membalas dengan jalur sertifikasi, dokumen yang perlu disiapkan, lama proses, dan biaya. Konsultasi tidak dipungut biaya.
Konsultasi gratis