#1 Your Trusted Business Partner

Our Knowledge Base

Siapa yang Harus Jadi Pemegang Sertifikat DJID/SDPPI -POSTEL?

Siapakah yang seharusnya menjadi pemohon atau pemegang sertifikat DJID/SDPPI – POSTEL, Produsen atau Importir?

Tidak sedikit pertanyaan yang masuk melalui email dan menanyakan Siapakah yang seharusnya menjadi pemohon atau pemegang sertifikat SDPPI?

Umumnya Pertanyaan seperti ini datang dari orang / badan usaha / entity yang sebelumnya belum mengenal tata cara dan prosedur sertifikasi SDPPI. Nah bagi Anda yang memang belum tahu, artikel pendek ini akan menjelaskan kepada Anda semua dengan cara yang singkat dan jelas.

Merujuk kepada:

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 3 Tahun 2024 Tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Regulasi: Pemohon atau Pemegang Sertifikat SDPPI

Siapa pemegang sertifikat SDPPI / DJID-POSTEL
Permohonan atau pemegang sertifikat SDPPI diatur dalam PERMEN No. 3 Tahun 2024

Dijelaskan pada Bab III tentang Penerbitan Sertifikat Alat Telekmunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di

Pasal 10

1. Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh pemohon yang merupakan:

  • a. Pelaku Usaha yang:
  1. Merupakan pemegang merek yang terdaftar di Indonesia; 2.ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;
  2. Melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemegang merek;
  3. Membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau
  4. Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri.
  • b. Instansi Penyelenggara Negara;
  • c. Organisasi internasional; atau
  • d. Orang perseorangan.

2. Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat diajukan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan sendiri.

Pasal 11

  1. Permohonan Sertifikat oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.
  2. Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.
  3. Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal penting lainnya yang perlu diketahui yaitu bahwa: Apabila perusahaan lokal (pemohon sertifikat) bukan pemegang merek, Ditjen SDPPI juga akan meminta kepada pemohon untuk menyerahkan / melampirkan salinan surat perjanjian kerjasama distributor atau MOU antara pemegang sertifikat dan pemegang merek. Tujuannya untuk memvalidasi apakah pemegang sertifikat / pemohon benar-benar merupakan mitra resmi dari pemegang merek yang bertanggung jawab atas penjualan dan/atau penggunaan produk di Indonesia.

Berikut persyaratan perjanjian distributor atau MOU yang dapat diterima oleh SDPPI.

  1. Wajib memiliki klausul yang menunjukkan pihak pertama (pemegang merek) memberikan wewenang kepada pihak kedua (pemohon atau pemegang sertifikat) untuk menjadi distributor atau perwakilan yang bertanggung jawab atas garansi, penjualan, dan/atau penggunaan produk di Indonesia.
  2. Wajib mengikuti yurisdiksi hukum salah satu pihak.
  3. Wajib dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia (Poin ini bisa kita abaikan karena dalam praktiknya, banyak MOU yang dibuat hanya dalam Bahasa Inggris dan diterima)
  4. Tidak diperbolehkan jika tujuan pembuatan MOU semata-mata untuk tujuan sertifikasi (tidak ada klausul kerjasama distributor-pemegang merek)
  5. Tidak dalam bentuk Surat Kuasa atau sertifikat pemberian kuasa, harus dalam bentuk perjanjian atau MOU

Itu tadi penjelasan singkat tentang siapa yang seharusnya menjadi pemegan sertifikat SDPPI berikut dasar hukumnya. Jika ada pertanyaan terkait sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi lainnya silahkan menghubungi kami.

Our Expertise

Sertifikasi DJID-POSTEL
99%
Sertifikasi SNI
70%
Kontraktor Kolam Renang
85%

What we do!

We’re always happy to hear from you. Fill out the form below.

  • Easy Communication

    Our staffs are trained to be a effective communicator. We explain things in simple and and easy language. It all is aimed to help you understanding things easier to see the problem in more holistic point of views.

  • Simple Procedures

    Complicated bureaucracy & unnecessary procedures are not only complicating your way, but ours too. So, we cut down & simplify procedures by suggesting the fastest and most flexible solution to achieve target.

  • Supportive Group

    In our support systems, each staff serves specific purpose. It’s done to keep the system running in harmony. Supported by sufficient resource, we are ready to offer strategic solution.

  • Reasonable Price

    Cheaper price can not to secure quality, that’s a sad & inevitable truth. Starting from that, our company prefer to apply reasonable pricing. “You get what you paid for”.

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.