Konsultan sertifikasi DJID (Postel / SDPPI) sejak 2008 +62 21 2784 3242 info@narmadi.com
NarmadiConsultant Konsultasi gratis

Panduan DJID

Siapa Pemegang Sertifikat DJID, Produsen atau Importir?

Siapakah yang seharusnya menjadi pemohon atau pemegang sertifikat DJID/SDPPI - POSTEL, Produsen atau Importir?

Sertifikat terbit
7.815+
Klien
226
Sejak
2008
Konsultasi
Gratis

Tidak sedikit pertanyaan yang masuk melalui email dan menanyakan Siapakah yang seharusnya menjadi pemohon atau pemegang sertifikat DJID?

Umumnya Pertanyaan seperti ini datang dari orang / badan usaha / entity yang sebelumnya belum mengenal tata cara dan prosedur sertifikasi DJID. Nah bagi Anda yang memang belum tahu, artikel pendek ini akan menjelaskan kepada Anda semua dengan cara yang singkat dan jelas.

Merujuk kepada:

” Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 3 Tahun 2024 Tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi”

Regulasi: Pemohon atau Pemegang Sertifikat DJID

Dijelaskan pada Bab III tentang Penerbitan Sertifikat Alat Telekmunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di

Pasal 10

1. Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh pemohon yang merupakan:

  • a. Pelaku Usaha yang:
  1. Merupakan pemegang merek yang terdaftar di Indonesia; 2.ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;
  2. Melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemegang merek;
  3. Membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau
  4. Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri.
  • b. Instansi Penyelenggara Negara;
  • c. Organisasi internasional; atau
  • d. Orang perseorangan.

2. Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat diajukan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan sendiri.

Pasal 11

  1. Permohonan Sertifikat oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.
  2. Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.
  3. Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal penting lainnya yang perlu diketahui yaitu bahwa: Apabila perusahaan lokal (pemohon sertifikat) bukan pemegang merek, Ditjen DJID juga akan meminta kepada pemohon untuk menyerahkan / melampirkan salinan surat perjanjian kerjasama distributor atau MOU antara pemegang sertifikat dan pemegang merek. Tujuannya untuk memvalidasi apakah pemegang sertifikat / pemohon benar-benar merupakan mitra resmi dari pemegang merek yang bertanggung jawab atas penjualan dan/atau penggunaan produk di Indonesia.

Berikut persyaratan perjanjian distributor atau MOU yang dapat diterima oleh DJID.

  1. Wajib memiliki klausul yang menunjukkan pihak pertama (pemegang merek) memberikan wewenang kepada pihak kedua (pemohon atau pemegang sertifikat) untuk menjadi distributor atau perwakilan yang bertanggung jawab atas garansi, penjualan, dan/atau penggunaan produk di Indonesia.
  2. Wajib mengikuti yurisdiksi hukum salah satu pihak.
  3. Wajib dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia (Poin ini bisa kita abaikan karena dalam praktiknya, banyak MOU yang dibuat hanya dalam Bahasa Inggris dan diterima)
  4. Tidak diperbolehkan jika tujuan pembuatan MOU semata-mata untuk tujuan sertifikasi (tidak ada klausul kerjasama distributor-pemegang merek)
  5. Tidak dalam bentuk Surat Kuasa atau sertifikat pemberian kuasa, harus dalam bentuk perjanjian atau MOU

Itu tadi penjelasan singkat tentang siapa yang seharusnya menjadi pemegan sertifikat DJID berikut dasar hukumnya. Jika ada pertanyaan terkait sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi lainnya silahkan menghubungi kami.

Sertifikasi DJID sekilas

Otoritas
DJID, Komdigi
Pemegang sertifikat
Perusahaan lokal terdaftar
Lama proses
±1 minggu (evaluasi dokumen), ±5 minggu (uji lokal)
Masa berlaku
3 tahun
Label
Wajib, di produk dan kemasan

Laporan uji yang diperlukan

  • RF (radio frequency)Semua produk dengan fitur radio
  • EMCSemua alat dan perangkat telekomunikasi
  • Electrical safetyProduk dengan catu daya AC langsung
  • Laser safetyProduk dengan antarmuka optik; uji di lab dalam negeri
  • SARPonsel dan tablet; uji di lab dalam negeri

Laporan uji bisa dari laboratorium dalam negeri, atau dari laboratorium luar negeri yang diakui DJID (misalnya laporan untuk CE atau FCC) bila memenuhi persyaratannya.

Tiga jalur sertifikat DJID

Laporan uji luar negeri Produk sudah punya laporan uji RF, EMC, dan safety dari laboratorium luar negeri MRA yang diakui DJID.
Lama proses
±1 minggu
Biaya sertifikat
Rp 60.000.000 (PNBP)
Kombinasi Sebagian laporan dari laboratorium luar negeri MRA, sebagian diuji di dalam negeri (mis. SAR atau laser safety).
Lama proses
±5 minggu
Biaya sertifikat
Rp 40.000.000 (PNBP) + biaya uji
Uji lokal Semua pengujian di laboratorium dalam negeri. Pilihan termurah bila produk belum punya laporan uji.
Lama proses
±5 minggu
Biaya sertifikat
Rp 12.000.000 (PNBP) + biaya uji

Biaya penerbitan sertifikat menurut PP 43/2023 (ponsel, komputer genggam, dan tablet), belum termasuk jasa pengurusan. Jalur yang paling hemat untuk produk Anda kami tentukan setelah melihat laporan uji yang sudah ada.

Konsultasi gratis untuk produk Anda

Ceritakan produk Anda. Tim kami membalas dengan sertifikasi yang wajib, jalur yang paling hemat, lama proses, dan biaya.

Sertifikasi yang dibutuhkan (opsional)
Pasar tujuan (opsional)
Teknologi radio di produk (opsional)

Maksimal 3 berkas, masing-masing 10 MB: PDF, Word, Excel, JPG, PNG, ZIP.