#1 Your Trusted Business Partner

Set Top Box: Fungsi, Jenis, dan Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

cara pasang set top box

Menonton televisi dulu hanya sebatas memutar saluran analog yang tersedia. Gambarnya kadang bersemut, kualitas suaranya naik-turun, dan pilihan tayangan terbatas. Namun, sejak pemerintah beralih ke siaran digital, sebuah perangkat kecil bernama Set Top Box (STB) jadi semakin akrab di rumah-rumah.

Kehadirannya bukan sekadar pelengkap, tapi jadi “jembatan” penting agar TV lama tetap bisa menampilkan tayangan digital dengan kualitas gambar yang lebih bersih.

Lalu, apa sebenarnya Set Top Box, bagaimana cara kerjanya, dan seperti apa regulasi penggunaannya di Indonesia? Mari, kita bahas satu per satu.

Apa itu Set Top Box?

Apa itu Set Top Box?

Set Top Box adalah perangkat yang berfungsi menerima siaran televisi digital dan mengubahnya menjadi format yang bisa ditampilkan di layar TV, terutama untuk TV analog yang belum mendukung standar siaran digital DVB-T2.

Dengan bantuan perangkat ini, televisi lama tetap bisa digunakan untuk menikmati tayangan digital tanpa perlu diganti dengan TV baru.

Sederhananya, perangkat ini bekerja layaknya adaptor. Kalau TV analog diibaratkan ponsel jadul, maka STB adalah “aplikasi tambahan” yang membuat perangkat itu tetap relevan di era siaran digital.

Fungsi

Set Top Box bukan sekadar alat tambahan, tapi perangkat penting untuk menunjang siaran digital. Berikut beberapa fungsinya:

  • Mengubah siaran digital menjadi tayangan TV
    Fungsi utama STB adalah menangkap sinyal digital dan mengubahnya agar bisa ditampilkan di televisi analog yang belum mendukung DVB-T2.
  • Meningkatkan kualitas gambar dan suara
    Dengan bantuan STB, televisi bisa menampilkan siaran digital yang lebih jernih, stabil, dan bebas gangguan dibandingkan siaran analog.
  • Memutar file dari flashdisk
    Beberapa STB dilengkapi port USB yang memungkinkan pengguna memutar video, musik, atau melihat foto langsung di TV.
  • Menampilkan jadwal acara (EPG)
    Fitur Electronic Program Guide memudahkan pengguna melihat jadwal siaran secara digital tanpa harus mencari manual.
  • Merekam siaran TV
    Pada tipe tertentu, STB mendukung fitur perekaman siaran, sehingga pengguna bisa menonton ulang acara favorit kapan saja.

Jenis-Jenis

jenis-jenis set top box

Di pasaran, perangkat ini hadir dalam berbagai jenis sesuai kebutuhan pengguna.

  • STB DVB-T2: Jenis ini paling umum digunakan di Indonesia. Dirancang khusus untuk menangkap siaran digital terestrial.
  • STB satelit: Menggunakan parabola untuk menangkap siaran dari satelit. Cocok untuk daerah yang sulit dijangkau siaran terestrial.
  • STB IPTV: Terhubung lewat jaringan internet (broadband). Umumnya dipakai oleh penyedia layanan TV kabel atau internet.
  • STB hybrid: Menggabungkan lebih dari satu teknologi, misalnya DVB-T2 sekaligus IPTV, sehingga lebih fleksibel.

Cara Kerja

Cara kerja Set Top Box sebenarnya cukup sederhana namun menarik. Perangkat ini pertama-tama menangkap sinyal digital dari udara melalui antena UHF atau dari satelit melalui parabola, tergantung jenisnya. 

Setelah itu, sinyal yang diterima akan diolah oleh chipset khusus di dalam STB agar dapat dipahami dan ditampilkan oleh televisi. Hasil olahan tersebut kemudian dikirim ke TV melalui kabel AV atau HDMI, tergantung jenis koneksi yang digunakan.

Selain menayangkan siaran utama, STB juga mampu menampilkan konten tambahan seperti jadwal acara (EPG), subtitle digital, dan berbagai menu pengaturan audio maupun visual.

Intinya, prinsip kerja STB adalah mengonversi sinyal digital menjadi format yang kompatibel dengan perangkat televisi, sehingga TV, terutama yang masih analog, tetap bisa menampilkan tayangan digital secara optimal.

Regulasi di Indonesia

Set Top Box: Fungsi, Jenis, dan Regulasinya di Indonesia

Produk ini termasuk perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Ketentuan ini berlaku khusus untuk STB yang sudah mendukung standar siaran digital DVB-T2, sesuai dengan kebijakan migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

Regulasi utama yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) Nomor 4 Tahun 2019 dan Nomor 3 Tahun 2014, yang mengatur persyaratan teknis serta penerapan fitur Early Warning System (EWS) pada perangkat.

Regulasi yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) Nomor 4 Tahun 2019 dan Nomor 3 Tahun 2014, yang mengatur persyaratan teknisnya. 

Persyaratan teknis berdasarkan KEPMEN KOMINFO No 4 Tahun 2019

Persyaratan TeknisSpesifikasi
Tegangan input220V ± 10% AC atau menggunakan DC Adaptor atau interface USB
Frekuensi input tegangan AC50 Hz ± 2%
Rentang suhu operasi0 – 40 °C
Kelembapan operasi10 – 90%
Tuning frequency range478 – 694 MHz
DemodulasiCOFDM
Channel bandwidth8 MHz
Transmission mode1K, 2K, 4K, 8K, 8K-Extended, 16K, 16K-Extended, 32K, 32K-Extended
Guard interval1/4, 1/16, 19/256, 1/8, 19/128, 1/32, 1/128
Forward error correction1/2, 3/5, 2/3, 3/4, 4/5, 5/6
Modulasi4QAM (QPSK), 16QAM, 64QAM, 256QAM
Input signal level-70 dBm s/d -25 dBm (38 dBµV s/d 83 dBµV)
Antena input impedance75 Ohm
Receiver noise figure≤ 6 dB
Video decoderMPEG-4 (H.264)
Video aspect ratio4:3 dan 16:9
Resolusi videoSDTV 720 x 576 (mandatory), HDTV 1920 x 1080i (optional), UHD 3840 x 2160i (optional)
Audio decoderMPEG 1 Layer I & II (mandatory), HE-AAC (optional)
Service informationMendukung SDT, EIT, TDT; dapat update otomatis PAT, PMT, NIT, SDT
Identitas service info– Country_code: IDN
– Original network id: 0x2168
– Private_data_specifier_id: 0x00002168
– Description: Digital terrestrial network of Indonesia
Logical channel number (LCN) supportMendukung descriptor tag 0x83 (v1) dan 0x87 (v2); prioritaskan LCN versi 2
Firmware featuresFactory reset, firmware upgrade via USB, RJ45/WiFi, Memory Card, Over the air
Konektor inputIEC 61169-2 Female (75 Ohm), USB (optional), RJ45 (optional), Composite Video (RCA, optional), HDMI (optional)
Konektor outputIEC 61169-2 Male (75 Ohm), Composite Video Out (RCA, optional), Audio Analog Out (RCA), HDMI (optional)
LogoWajib dilengkapi logo “Siap Digital”

Persyaratan teknis berdasarkan KEPMEN KOMINFO No 3 Tahun 2014

Persyaratan Teknis Early Warning System (EWS) untuk STB DVB-T2Keterangan
Menu pengisian kode lokasiSTB wajib menyediakan menu untuk memasukkan dan menyimpan kode lokasi (5 digit kode lokasi) sesuai lokasi perangkat digunakan. Menu ini muncul saat pertama kali perangkat dinyalakan atau saat pengaturan menu kanal siaran.
Pemrosesan konten EWSSTB harus dapat memproses konten dengan Packet Identifier (PID) untuk EWS yang ditetapkan Kemenkominfo. Konten EWS berupa tabel Private Section Table yang memuat informasi bencana.
Informasi yang disampaikan dalam EWSa. Otoritas pengirim informasi bencana (contoh: BMKG atau BNPB) 
b. Jenis bencana 
c. Waktu kejadian
d. Posisi kejadian 
e. Karakteristik bencana 
f. Pesan/keterangan bencana 
g. Status bencana 
h. Lokasi potensi terdampak bencana
Tampilan pesan EWS di layar TVPesan EWS harus tampil dengan status wilayah bencana: AWAS, SIAGA, atau WASPADA, dengan simbol bencana dan otoritas serta detail lokasi, jenis, waktu, posisi, karakteristik, dan pesan saran.
Alarm dan speakerSTB harus memiliki sistem speaker dan buzzer untuk memicu alarm saat status bencana AWAS dan SIAGA.
Status bencana dan warna tampilana. Status AWAS: Warna merah 
b. Status SIAGA: Warna oranye 
c. Status WASPADA: Warna hijau

WASPADA dapat tampil dalam mode teks berjalan.
Respon saat menampilkan informasi bencana– STB tidak boleh merespon tombol remote selama menampilkan info dengan status AWAS dan SIAGA. 
– Tidak boleh menampilkan info dan alarm sebelum pemrosesan data EWS lengkap. 
– Informasi dihentikan jika kode lokasi berubah dan tidak sesuai dengan kode lokasi perangkat.
Data kode lokasi (location_code)Kode lokasi berupa angka 5 digit, disimpan dan dideteksi secara biner BCD (contoh: lokasi 43567 direpresentasikan sebagai 0x4 0x3 0x5 0x6 0x7 0xF).
ID khusus EWS dalam transport stream– Program ID: 911 (0x38F) 
– Paket ID: 128 (0x80) 
– Service Type: 128 (0x80)
– Elementary Stream ID: 128 (0x80)
Filterisasi data EWSSTB harus mampu melakukan filterisasi data berdasarkan ID khusus untuk menghindari benturan dengan layanan siaran lain.

Selain dua regulasi tersebut, ada juga aturan tambahan untuk STB yang dilengkapi fitur konektivitas modern. KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 mewajibkan perangkat dengan fitur Bluetooth untuk melalui proses uji teknis dan sertifikasi agar dinyatakan legal digunakan di Indonesia. 

Sementara itu, KEPMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025 mengatur persyaratan teknis bagi perangkat yang menggunakan WiFi. Dengan adanya regulasi tambahan ini, STB yang tidak hanya berfungsi menerima siaran DVB-T2, tetapi juga tetap aman, kompatibel, dan bebas gangguan meskipun dilengkapi fitur nirkabel.

Proses Sertifikasi di DJID

Semua Set Top Box wajib melalui proses sertifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) sebelum bisa dipasarkan di Indonesia. Ketentuan ini berlaku baik untuk STB DVB-T2 yang hanya berfungsi menerima siaran digital, maupun untuk STB dengan fitur tambahan seperti Bluetooth dan WiFi.

Proses sertifikasi biasanya diawali dengan pengajuan sampel unit oleh produsen atau importir, lengkap dengan dokumen teknis, kemudian diuji di laboratorium yang telah diakui DJID. 

Pengujian ini mencakup aspek-aspek teknis dasar untuk memastikan perangkat aman dan sesuai standar. Beberapa hal penting yang diperiksa antara lain tegangan input dan frekuensi listrik, rentang suhu serta kelembapan operasi, serta kemampuan perangkat dalam menerima dan mengolah sinyal, seperti tuning frequency range, demodulasi, hingga channel bandwidth.

Jika perangkat dinyatakan lolos, laboratorium akan menerbitkan Laporan Hasil Uji (LHU) sebagai syarat pengajuan sertifikat ke DJID. Setelah sertifikat terbit, barulah Set Top Box dapat dipasarkan secara legal. 

Bagi produsen atau importir yang belum terbiasa, proses ini terlihat sangat kompleks. Untungnya, kini tersedia jasa sertifikasi DJID yang siap membantu mulai dari penyusunan dokumen, pengiriman sampel, hingga pengurusan administrasi.

Dengan begitu, pelaku usaha bisa lebih fokus pada kualitas produk, sementara aspek legalitas tetap terjamin. <UN>

FAQ

Berikut pertanyaan seputar perangkat ini:

Apa itu Set Top Box?

Set Top Box adalah perangkat tambahan yang digunakan untuk menangkap siaran televisi digital dan menampilkannya di TV, terutama TV analog yang belum mendukung standar DVB-T2.

Apakah semua TV membutuhkan Set Top Box?

Tidak. Hanya TV analog atau TV lama yang belum mendukung siaran digital DVB-T2 yang membutuhkan STB. Jika TV sudah digital, biasanya tidak memerlukan perangkat tambahan ini.

Apa keuntungan menggunakan Set Top Box?

Dengan STB, tayangan TV jadi lebih jernih, suara lebih stabil, dan bebas gangguan. Beberapa model juga dilengkapi fitur tambahan seperti port USB untuk memutar file multimedia, EPG (jadwal acara), hingga perekam siaran.

Apakah Set Top Box harus bersertifikat KOMINFO/KOMDIGI?

Ya. Hanya STB yang sudah bersertifikat resmi KOMINFO/KOMDIGI dan memiliki logo “Siap Digital” yang dinyatakan legal serta kompatibel dengan siaran televisi digital di Indonesia.

Tags

STB

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.