Kulkas adalah perangkat elektronik penting di setiap rumah tangga di Indonesia. Untuk memastikan produk yang aman dan berkualitas, pemerintah Indonesia telah mewajibkan Sertifikasi SNI kulkas melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib.
Artikel ini akan membahas pentingnya SNI kulkas dan jenis kulkas yang wajib memenuhi standar ini.
Daftar isi
Pemberlakuan SNI Kulkas

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2013, ada tiga jenis produk rumah tangga yang diwajibkan memiliki SNI, yaitu pendingin ruangan (AC), lemari pendingin (kulkas), dan mesin cuci.
Adapun rincian standar SNI untuk jenis kulkas adalah sebagai berikut:
| Jenis Produk | No. SNI | HS Code |
| Kulkas dengan volume kotor maksimal 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V. | SNI IEC 60335-2-24-2009 | 8418.10.10.10 ex 8418.10.10.90 8418.21.00.10 ex 8418.21.00.90 8418.29.00.10 ex 8418.29.00.90 8418.30.10.00 ex 8418.30.90.00 8418.40.10.00 ex 8418.40.90.00 |
Selain memenuhi standar spesifikasi SNI di atas, kulkas juga harus mengikuti SNI IEC 60335-1:2009, yang mencakup persyaratan keselamatan umum untuk peralatan listrik rumah tangga. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa kulkas aman digunakan di lingkungan rumah tangga.
Pengecualian SNI untuk Kulkas
Meski kulkas diwajibkan memiliki sertifikasi SNI, ada sejumlah pengecualian yang diberikan. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:
- Contoh uji untuk proses sertifikasi SPPT-SNI: Produk yang digunakan sebagai contoh uji dalam proses sertifikasi SNI.
- Barang untuk pameran: Kulkas yang didatangkan hanya untuk tujuan pameran atau demonstrasi dan tidak untuk dijual.
- Penelitian dan pengembangan: Kulkas yang digunakan untuk riset oleh produsen.
Kendati dikecualikan, produk kulkas tetap harus disertai dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. Surat ini memastikan bahwa produk hanya digunakan untuk tujuan khusus tersebut dan tidak diperjualbelikan di pasar.
Surat Pertimbangan Teknis wajib memuat informasi penting seperti identitas perusahaan atau pemohon, tujuan penggunaan, jumlah produk yang akan diimpor, serta spesifikasi teknis produk.
Surat ini wajib disertakan bersama Surat Pernyataan bermaterai kepada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
Tahapan Sertifikasi SNI untuk Kulkas

Agar kulkas dapat memenuhi standar SNI, produsen atau importir harus menjalani sejumlah langkah sertifikasi berikut:
1. Memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI)
Produsen atau importir diwajibkan mengajukan SPPT-SNI melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakui pemerintah.
2. Pengujian produk di laboratorium terakreditasi
Kulkas yang diajukan harus menjalani pengujian di laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau di laboratorium internasional dengan kesepakatan pengakuan bersama (Mutual Recognition of Arrangement/MRA). Pengujian ini memastikan kulkas tersebut memenuhi syarat keamanan, kualitas, serta efisiensi energi.
3. Audit sistem manajemen mutu
Selain pengujian produk, perusahaan juga perlu memastikan sistem manajemen mutu mereka telah disesuaikan dengan standar SNI ISO 9001:2015 atau yang setara. Audit ini dilakukan untuk menjamin proses produksi berjalan konsisten dan produk yang dihasilkan berkualitas tinggi.
4. Penerbitan sertifikat SNI
Apabila kulkas dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dalam pengujian dan audit, LSPro akan mengeluarkan sertifikat SNI. Produsen kemudian berhak menambahkan logo SNI pada kulkas sebagai bukti bahwa produk tersebut sudah sesuai dengan standar nasional.
Proses sertifikasi SNI kulkas juga bisa dilakukan melalui jasa sertifikasi SNI, yang akan membantu produsen atau importir dalam berbagai tahapan, seperti persiapan dokumen, proses audit, pengujian produk, serta pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).
Dengan menggunakan jasa ini, produsen dapat lebih fokus pada produksi dan pemasaran, sementara proses sertifikasi ditangani oleh pihak yang berpengalaman.
Penambahan Label Tanda Hemat Energi
Selain SNI, lemari pendingin rumah tangga juga diwajibkan memiliki Label Tanda Hemat Energi sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 113.K/EK.07/DJE/2021. Ketentuan ini berlaku untuk lemari pendingin dengan kapasitas hingga 300 liter dan tegangan maksimal 250 volt, yang tercakup dalam kode HS berikut:
- 8418.10.11
- 8418.10.19
- 8418.21.10
- 8418.21.90
- 8418.29.00
Sementara itu, Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk lemari pendingin ditetapkan berdasarkan konsumsi energi tahunan dengan rumus: (0,85 × V_adj) + 270 kWh/tahun. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Label Tanda Hemat Energi yang diterapkan pada lemari pendingin:
| Level Bintang | Konsumsi Energi (kWh/tahun) |
| ☆ | (0,85 x V_adj) + 270 |
| ☆☆ | 0,75 x bintang 1 |
| ☆☆☆ | 0,75 x bintang 2 |
| ☆☆☆☆ | 0,75 x bintang 3 |
| ☆☆☆☆☆ | 0,75 x bintang 4 |
Jenis dan Tipe Sertifikasi Pengujian Lemari Pendingin
Jenis sertifikasi pengujian untuk lemari pendingin mengikuti skema sertifikasi produk tipe 1a sesuai dengan SNI ISO/IEC 17067:2013 tentang Penilaian Kesesuaian – Prinsip Dasar Sertifikasi Produk atau perubahannya.
Pencantuman Label Tanda Hemat Energi
Untuk memastikan konsumen dapat dengan mudah mengenali produk yang telah memenuhi standar efisiensi energi, pemerintah mewajibkan pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada setiap perangkat yang telah lulus uji.
Label ini berfungsi sebagai panduan bagi konsumen dalam memilih produk yang lebih hemat listrik, sekaligus menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM).
Berikut adalah ketentuan pencantuman Label Tanda Hemat Energi yang harus dipatuhi oleh produsen dan importir.
- Produk impor harus mencantumkan Label Tanda Hemat Energi di negara asal sebelum masuk ke Indonesia.
- Label harus tertera pada produk dan kemasan dengan huruf yang jelas, proporsional, serta menggunakan bahan cetakan yang tidak mudah hilang.
- Label pada kemasan diperbolehkan dicetak dalam satu warna kontras agar tetap terlihat jelas.
- Spesifikasi dan desain Label Tanda Hemat Energi sesuai dengan contoh yang telah ditetapkan dalam regulasi berikut ini:
Pengecualian Kewajiban Label Tanda Hemat Energi
Seperti halnya SNI, kewajiban pencantuman Label Tanda Hemat Energi juga tidak berlaku untuk lemari pendingin yang tidak diperuntukkan untuk diperdagangkan. Berikut adalah beberapa kondisi yang mendapatkan pengecualian:
- Sampel pengujian efisiensi energi: Maksimal 2 unit.
- Sampel uji SNI keselamatan: Maksimal 5 unit.
- Keperluan pameran: Maksimal 5 unit.
- Keperluan penelitian: Maksimal 5 unit.
- Keperluan lain yang tidak untuk diperjualbelikan: Maksimal 5 unit.
Dengan adanya pengecualian ini, pihak produsen, lembaga uji, atau institusi penelitian tetap dapat melakukan pengujian dan pengembangan produk tanpa harus memenuhi persyaratan pencantuman label, selama produk tersebut tidak masuk ke pasar sebagai barang dagangan.










Leave a Comment