#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi DJID untuk Radar Otomotif: Apakah Diperlukan?

Galih Nugroho

radar otomotif - Narmadi.co.id

Radar otomotif adalah sistem deteksi yang memanfaatkan gelombang radio untuk mengukur jarak, sudut, atau kecepatan objek di sekitar kendaraan. Teknologi ini umum digunakan dalam fitur keselamatan seperti Adaptive Cruise Control (ACC), Blind Spot Detection (BSD), dan Automatic Emergency Braking (AEB). 

Di Indonesia, penggunaan radar otomotif harus memenuhi regulasi tertentu sebelum dapat dipasarkan dan digunakan. Bukti kepatuhan terhadap regulasi tersebut tunjukkan dengan memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Apa itu Sertifikasi DJID?

Sertifikasi DJID adalah proses legalisasi untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi dan frekuensi radio yang beroperasi di Indonesia telah sesuai dengan standar nasional. Tujuan utama dari sertifikasi ini meliputi:

  • Menghindari gangguan pada spektrum frekuensi yang telah dialokasikan oleh pemerintah.
  • Menjamin perangkat radar berfungsi secara aman dan andal dalam ekosistem telekomunikasi nasional.
  • Memberikan kepastian hukum bagi produsen, distributor, dan importir perangkat telekomunikasi.

Apakah Radar Otomotif Memerlukan Sertifikasi DJID?

radar otomotif

Berdasarkan regulasi terbaru, radar otomotif dikategorikan sebagai bagian dari teknologi sistem transportasi cerdas (Intelligent Transport System). Karena radar bekerja dengan memancarkan gelombang radio, perangkat ini diklasifikasikan sebagai peralatan telekomunikasi yang wajib mendapatkan sertifikasi DJID sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa perangkat radar otomotif tidak mengganggu spektrum frekuensi yang dialokasikan untuk layanan komunikasi lain. Dengan demikian, setiap perangkat radar otomotif yang akan diimpor atau dijual di Indonesia harus melalui pengujian teknis dan administrasi sesuai standar DJID.

Regulasi yang Mengatur Radar Otomotif di Indonesia

radar otomotif

Regulasi utama yang berlaku untuk radar otomotif di Indonesia adalah KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024, yang menetapkan standar teknis serta alokasi spektrum frekuensi yang diperbolehkan untuk perangkat ini.

Dalam regulasi tersebut, frekuensi yang diperbolehkan untuk radar otomotif di Indonesia adalah:

  • 24 – 24.25 GHz dengan output daya maksimum ≤ 20 dBm
  • 76 – 77 GHz dengan output daya maksimum ≤ 55 dBm

Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa perangkat radar otomotif tidak menyebabkan gangguan terhadap spektrum frekuensi lain yang digunakan untuk layanan telekomunikasi atau perangkat komunikasi lainnya.

Proses Pengajuan Sertifikasi DJID untuk Radar Otomotif

radar otomotif

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh produsen atau importir dalam proses sertifikasi radar otomotif:

1. Pendaftaran perangkat

Pendaftaran dilakukan melalui sistem sertifikasi online DJID dengan menyertakan dokumen teknis perangkat.

2. Pengujian RF (Radio Frequency)

Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa radar otomotif beroperasi sesuai dengan batas daya pancar dan spesifikasi teknis lainnya. Pengujian ini dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi, seperti BBPPT Lab di Indonesia.

Uji RF dilakukan dengan metode radiated testing, yaitu mengukur transmisi perangkat radar saat dalam kondisi aktif menggunakan spectrum analyzer.

3. Pengujian EMC (electromagnetic compatibility)

Karena radar otomotif mendapatkan daya dari kendaraan, perangkat ini harus menjalani uji EMC berdasarkan standar internasional CISPR32. Pengujian ini memastikan bahwa perangkat tetap stabil dalam berbagai kondisi operasional tanpa mengganggu sistem elektronik lain di kendaraan.

4. Evaluasi hasil uji

DJID akan meninjau hasil pengujian untuk memastikan perangkat radar tidak mengganggu spektrum frekuensi lain dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

5. Penerbitan sertifikat

Jika perangkat memenuhi seluruh persyaratan, DJID akan menerbitkan sertifikat yang memungkinkan radar otomotif untuk diimpor, dipasarkan, dan digunakan di Indonesia.

Konsekuensi Tanpa Sertifikasi DJID

Perangkat radar otomotif yang beredar tanpa sertifikasi DJID dapat dikenakan sanksi, termasuk:

  • Pelarangan penjualan dan distribusi
  • Denda atau sanksi hukum bagi produsen atau importir yang tidak mematuhi regulasi
  • Gangguan spektrum frekuensi, yang dapat mempengaruhi perangkat komunikasi lain di sekitar kendaraan

Tanpa sertifikasi resmi, perangkat radar otomotif juga tidak dapat diakui secara legal di Indonesia, sehingga menghambat proses impor dan distribusi produk.

Tantangan dalam Proses Sertifikasi Radar Otomotif

Meski sertifikasi DJID sangat penting, ada beberapa tantangan yang sering dihadapi produsen dan importir dalam proses ini, di antaranya:

  • Ketersediaan laboratorium pengujian: Saat ini, hanya BBPPT Lab dan beberapa lab swasta yang memiliki cakupan pengujian radar otomotif di Indonesia.
  • Waktu pengujian yang cukup lama: Pengujian RF dan EMC dapat memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung jumlah perangkat yang diuji.
  • Perubahan regulasi: Regulasi terkait spektrum frekuensi bisa diperbarui sewaktu-waktu, sehingga produsen harus selalu mengikuti perkembangan kebijakan terbaru.

Sebagai solusi atas tantangan ini, menggunakan layanan jasa sertifikasi DJID dapat membantu mempercepat proses sertifikasi, memastikan perangkat memenuhi regulasi yang berlaku, serta meminimalkan potensi hambatan administratif yang dapat memperlambat masuknya produk ke pasar Indonesia.

Kesimpulan

Sertifikasi DJID untuk radar otomotif adalah persyaratan penting sebelum perangkat dapat beredar di pasar Indonesia. Dengan memperoleh sertifikasi ini, produsen dan distributor dapat memastikan bahwa perangkat mereka legal dan tidak menyebabkan gangguan pada spektrum frekuensi lain.

Selain itu, pengujian RF dan EMC memastikan bahwa radar otomotif berfungsi secara optimal tanpa menimbulkan risiko bagi kendaraan dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ingin memasukkan radar otomotif ke Indonesia, memahami dan mengikuti proses sertifikasi DJID adalah langkah yang tidak dapat diabaikan.

Dengan meningkatnya penggunaan radar otomotif dalam industri kendaraan, sertifikasi ini menjadi semakin relevan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk. Semua pihak yang terlibat, baik produsen, importir, maupun regulator, perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa semua perangkat radar yang digunakan di Indonesia telah memenuhi standar yang ditetapkan. <UN>

Tags

DJID Radar

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.