Sistem PABX (Private Automatic Branch Exchange) merupakan perangkat yang umum digunakan dalam infrastruktur komunikasi perkantoran. Fungsinya adalah mengelola panggilan internal dan eksternal secara efisien melalui satu sistem terpusat.
Seiring perkembangan teknologi komunikasi, banyak sistem PABX modern yang kini dilengkapi dengan fitur IP atau kemampuan koneksi langsung ke jaringan internet. Dalam konteks ini, perangkat berbasis IP seperti IP-PBX atau VoIP Gateway dikategorikan sebagai perangkat yang wajib menjalani sertifikasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Bagi importir dan distributor, pemahaman terhadap kewajiban ini sangat penting, karena perangkat PABX IP-based dianggap sebagai bagian dari sistem yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi publik. Sertifikasi dari DJID diperlukan untuk memastikan perangkat tersebut memenuhi standar teknis dan tidak mengganggu stabilitas infrastruktur jaringan nasional.
Daftar isi
Apa itu Sertifikasi DJID?
Sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia kini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, proses ini dikenal sebagai sertifikasi SDPPI, hingga akhirnya berganti nama setelah perubahan struktur kelembagaan pasca pergantian presiden.
Tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa perangkat-perangkat telekomunikasi, termasuk sistem PABX, tidak mengganggu jaringan atau spektrum frekuensi di Indonesia, serta aman digunakan oleh masyarakat dan perusahaan.
Kewajiban Sertifikasi DJID untuk Sistem PABX

Sistem PABX yang dilengkapi dengan fitur IP atau koneksi ke jaringan publik wajib disertifikasi oleh DJID sebelum dapat diedarkan atau digunakan secara legal di Indonesia. Kewajiban ini berlaku untuk perangkat yang memiliki kemampuan mengakses jaringan telekomunikasi nasional secara langsung, seperti:
- VoIP (Voice over IP)
- IP-PBX atau sistem PABX berbasis internet protocol
- GSM Gateway
- Koneksi ke penyedia layanan PSTN atau ISDN
Perangkat-perangkat tersebut diklasifikasikan sebagai alat telekomunikasi aktif karena dapat mengirim, menerima, atau memproses sinyal melalui jaringan publik. Oleh karena itu, sertifikasi DJID diperlukan untuk memastikan perangkat tersebut memenuhi standar teknis nasional dan tidak mengganggu stabilitas infrastruktur jaringan Indonesia.
Sementara itu, sistem PABX tradisional yang tidak memiliki fitur IP atau konektivitas eksternal, misalnya yang hanya digunakan untuk komunikasi internal tanpa sambungan ke jaringan publik, tidak termasuk dalam kategori perangkat yang wajib disertifikasi, kecuali perangkat tersebut juga dilengkapi dengan teknologi konektivitas lain seperti wireless atau module gateway.
Dasar Hukum Sertifikasi Sistem PABX

Kewajiban sertifikasi sistem PABX mengacu pada tiga regulasi teknis dari Komdigi, yaitu:
- PERDIRJEN No. 113 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi untuk Internet Telepon untuk Keperluan Publik.
- PERDIRJEN No. 29 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Teknis Internet Protocol (IP) Phone.
- KEPMEN Komdigi No.45 Tahun 2025 Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System For Mobile Communication dan International Mobile Telecommunications-2000.
Berdasarkan ketiga regulasi di atas, sistem PABX yang dilengkapi dengan fitur VoIP, GSM Gateway, dan Internet Protocol (IP), wajib memenuhi persyaratan teknis sebelum diedarkan atau digunakan di Indonesia.
Berikut persyaratan teknisnya.
Persyaratan teknis PERDIRJEN No.113 Tahun 2008
| Catu data | Mampu bekerja dengan catuan:-42 s/d -56 Vdc 110 – 240 Vac/50 Hz | 
| Kondisi lingkungan | Pada suhu: 10 – 45 derajat CelciusPada kelembapan: 10 – 80% | 
| Sistem pengamanan | Perangkat harus dilengkapi pengamanan terhadap:Kondisi arus lebihKondisi tegangan lebihTotal Noise Max 75 dB | 
| Antarmuka ke PSTN | Gateway dapat dihubungkan dengan jaringan PSTN minimum melalui satu antarmuka antara lain E1, FXO | 
| Antarmuka ke jaringan IP (IP Network) | Perangkat harus mampu dihubungkan dengan jaringan IP melalui antarmuka antara lain Ethernet (minimal 10 mbps) atau WiFi IEEE 802.11 b/g/n, atau IEEE 802.16 d/e | 
| Sistem pensinyalan | Gateway dapat mentranslasikan sistem pensinyalan antara lain H.323, SIP, MGCP, IAX, R2MFC, atau SS7 | 
| Karakteristik speech codec | G.711, G.729, G.723, G.726 | 
| Pengalamatan IP pada gateway | Mampu mendukung sistem pengalamatan IP (IP address) minimal versi 4 | 
Persyaratan teknis PERDIRJEN No. 29 Tahun 2009
| Persyaratan konstruksi | Perangkat IP phone harus menggunakan salah satu port:RJ45 8-wire connectorRJ11 port untuk jaringan telepon PSTN | 
| Standar antarmuka perangkat IP phone, yaitu:IEEE802.3 10BASE-TIEEE802.3u 100BASE-TXIEEE802.11 (khusus berbasis radio) | |
| Catu daya | 110/220 Vac dan frekuensi 50 Hz (untuk catu daya AC)5 Vdc – 12 Vdc (untuk catu daya DC) | 
| Kondisi lingkungan | Perangkat IP phone harus dapat bekerja normal pada kondisi lingkungan:Suhu: 24 derajat Celcius – 10 derajat CelciusGradien suhu: < 5 derajat Celcius per jamKelembapan: 40% < H < 80%Gradien kelembapan: < 5% per jam | 
| Software | Protokol yang digunakan pada Voice over Internet Protocol (VoIP) dapat mendukung protokol, antara lain:SIPH 23 | 
| IP phone harus memfungsikan operasi-operasi antara lain:IP phone dapat melakukan originating / accepting call dengan IP phone lainnya (peer to peer) dan telepon PSTN melalui gateway.IP phone harus dapat menggunakan pengalamatan IP address H.323 IP, SIP URI atau E.164.Dynamic IP address via DHCP dan static IP address.IP phone harus dapat berkomunikasi dengan DNS server untuk translasi FQDN ke dalam alamat IP.IP phone berbasis IP harus dapat berkomunikasi dengan SIP Register Server dan SIP Proxy Server.IP phone berbasis H.323 harus dapat berkomunikasi dengan Gatekeeper untuk translasi format nomor H.323 IP atau E.164 ke dalam alamat IP.IP phone berbasis H.323 harus dapat berkomunikasi dengan AAA/RADIUS Server atau Gatekeeper untuk proses autentifikasi suatu panggilan. | |
| Voice coder-decoder (codecs) menggunakan:G.729, G729A, G729ABG.711 A-lawG.711 u-law | |
| Konfigurasi software untuk IP phone mampu mendukung aplikasi, antara lain:DHCPWeb configuration via built-in webserverBasic boot provisioningDial plan provisioningTime and Date synchronization using NTPServer provisioned XML-based configuration filesMengacu IEEE802.1 p/Q tagging (VLAN), Layer 3 TOSRTCP supportEvent Logginguser-selectable hardware diagnostic | |
| Protocol management dan maintenance:IP phone harus dapat dikonfigurasi menggunakan web interface dengan protokol HTTPS/HTTPS atau menggunakan craft terminal RS-232C atau keypad.IP phone harus upgradable (software). | |
| Perangkat IP phone dapat dilengkapi dengan sistem keamanan 3DES (Data Encryption Standards) atau AES (Advance Encryption Standards) untuk otorisasi perangkat. | |
| Mampu mendukung standar DTMF (RFC 2833). | 
Persyaratan teknis KEPMEN No. 45 Tahun 2025
| Frekuensi | Daya Pancar | Spektrum RF Keluaran | Emisi Palsu Konduksi | 
| GSM 850 | ETSI EN 301 511 | ETSI TS 151 010-1 | ETSI TS 151 010-1 | 
| P-GSM 900 | |||
| E-GSM 900 | |||
| R-GSM 900 | |||
| ER-GSM 900 | |||
| DCS 1800 | 
Dengan memenuhi ketiga regulasi tersebut, sistem PABX dapat diedarkan dan digunakan secara legal di Indonesia. Sebaliknya, apabila perangkat tidak memenuhi persyaratan teknis namun tetap dipaksakan untuk diperjualbelikan, hal ini berisiko menimbulkan kerugian, baik bagi distributor, importir, maupun pengguna akhir.
Perlukah Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi?
Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan proses ini, menggunakan jasa sertifikasi DJID bisa sangat membantu. Prosesnya menjadi lebih efisien, dan Anda tidak perlu repot mengurus pengujian atau kelengkapan teknis secara mandiri.
Kesimpulan
Sistem PABX modern yang terhubung ke jaringan publik, terutama yang berbasis IP seperti IP-PBX dan VoIP Gateway, wajib menjalani sertifikasi dari DJID sebelum dapat dipasarkan atau digunakan secara legal di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan perangkat memenuhi standar teknis nasional serta tidak mengganggu infrastruktur jaringan telekomunikasi. Sertifikasi mengacu pada regulasi resmi dari Komdigi, yang mencakup aspek teknis, keselamatan, serta interoperabilitas dengan jaringan nasional.
Importir dan distributor perlu memastikan bahwa perangkat yang mereka edarkan telah melalui uji teknis yang sesuai, guna menghindari risiko penolakan di bea cukai, penarikan produk, atau sanksi administratif. Untuk mempermudah proses, penggunaan layanan jasa sertifikasi produk dapat menjadi solusi yang efisien dan terpercaya. <UN>
 
					









Leave a Comment