Seiring meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap teknologi smart home, salah satu perangkat yang mulai banyak dilirik adalah smart feeder. Perangkat ini memungkinkan pemilik hewan peliharaan untuk memberikan makan secara otomatis, bahkan dari jarak jauh, cukup melalui aplikasi di smartphone.
Smart feeder biasanya dilengkapi dengan fitur-fitur seperti pengatur jadwal makan, kamera pemantau, serta kontrol lewat WiFi. Fitur-fitur ini memang mempermudah hidup, tapi bagi Anda yang berperan sebagai importir atau distributor, ada satu hal penting yang wajib diketahui, Apakah smart feeder wajib disertifikasi oleh DJID sebelum bisa dipasarkan secara legal di Indonesia?
Jawabannya, ya, jika perangkat tersebut memiliki konektivitas nirkabel seperti WiFi.
Daftar isi
Apa itu Sertifikasi DJID dan Mengapa Wajib?
DJID atau Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital adalah lembaga di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertanggung jawab terhadap sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio. Sertifikasi ini penting agar perangkat tidak mengganggu spektrum frekuensi nasional dan telah memenuhi standar keselamatan serta kualitas teknis yang ditetapkan di Indonesia.
Jika smart feeder memiliki fitur komunikasi nirkabel, seperti WiFi untuk terhubung ke aplikasi ponsel, atau Bluetooth untuk pengendalian jarak dekat, maka perangkat tersebut wajib memiliki sertifikasi dari DJID sebelum dapat dipasarkan.
Perubahan Kelembagaan: Dari SDPPI ke DJID

Sebelumnya, sertifikasi perangkat seperti smart feeder dilakukan oleh SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) di bawah Kementerian Kominfo. Namun, sebagai bagian dari modernisasi birokrasi, pemerintah Indonesia melakukan transformasi kelembagaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin cepat.
Pada 7 Februari 2025, pemerintah mengumumkan bahwa Kementerian Kominfo telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Seiring dengan itu, DJID resmi mengambil alih peran SDPPI sebagai otoritas yang berwenang dalam pengujian dan sertifikasi perangkat nirkabel.
Perubahan ini diatur dalam:
- Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 1 Tahun 2025
Dasar Hukum Sertifikasi Smart Feeder

Smart feeder yang terhubung ke jaringan nirkabel termasuk dalam kategori short range device (SRD). Perangkat jenis ini diatur melalui:
- KEPMEN Komdigi No. 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network)
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perangkat dengan fitur komunikasi nirkabel harus melalui proses uji teknis, yang meliputi pengaturan daya pancar, karakteristik transmisi, dan batas emisi tidak diinginkan (spurious emission).
Adapun rincian persyaratan teknis berdasarkan regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
Smart feeder dengan fitur WiFi
| WiFi | |||
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Emisi Palsu | Metode Pengujian |
| Frekuensi 2400 – 2483,5 MHz | < 27dBm EIRP | EN 300 328 | EN 300 328 |
Pengujian EMC
Selain Radio Frequency testing, smart feeder juga wajib menjalani pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC) untuk memastikan bahwa perangkat tidak menimbulkan interferensi saat digunakan bersamaan dengan perangkat elektronik lainnya.
Pengujian ini mengacu pada standar internasional CISPR32, yang mencakup dua jenis emisi:
- Radiated emission (emisi radiasi)
- Conducted emission (emisi konduksi)
Uji keselamatan listrik
Karena smart feeder beroperasi menggunakan sumber daya listrik AC, perangkat ini wajib memenuhi persyaratan keselamatan listrik sesuai standar yang berlaku. Pengujian dilakukan mengacu pada standar IEC60950, dengan fokus pada aspek arus bocor dan ketahanan terhadap tegangan lebih.
Risiko Jika Tidak Melakukan Sertifikasi DJID

Menjual smart feeder tanpa sertifikasi DJID dapat mengakibatkan sejumlah konsekuensi serius, seperti:
- Penyitaan produk oleh Bea Cukai atau Balai Monitoring Spektrum Frekuensi
- Larangan penjualan di marketplace atau retail offline
- Sanksi administratif atau denda
- Kerugian reputasi bisnis, karena dianggap tidak mematuhi regulasi nasional
Lebih dari itu, menjual produk tanpa sertifikat resmi juga bisa mempersulit kerja sama bisnis dengan distributor besar atau toko elektronik modern yang memerlukan legalitas penuh.
Tips untuk Importir dan Distributor
Agar proses sertifikasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan, pertimbangkan tips berikut:
- Periksa fitur konektivitas produk dengan teliti sebelum proses impor
- Pastikan perangkat menggunakan spektrum yang diizinkan di Indonesia
- Gunakan jasa sertifikasi DJID berpengalaman untuk mempermudah serta mempercepat prosesnya
- Lengkapi dokumen dari awal untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses
Kesimpulan
Smart feeder memang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam merawat hewan peliharaan. Namun sebagai pelaku usaha, Anda tidak bisa melewatkan satu langkah krusial, yaitu memastikan perangkat telah memiliki sertifikat DJID dari Komdigi.
Langkah ini bukan hanya demi kepatuhan hukum, tapi juga untuk memastikan produk Anda layak edar, bebas risiko, dan diterima pasar dengan baik. Dengan mematuhi regulasi, Anda menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus melindungi konsumen.<UN>










Leave a Comment