Dalam dunia perangkat telekomunikasi dan teknologi informasi, kepercayaan publik terhadap kualitas dan keamanan produk menjadi hal yang sangat krusial. Di sinilah peran balai uji dalam negeri menjadi penting. Mereka hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan perangkat yang masuk atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan standar teknis dan tidak membahayakan pengguna.
Lantas, balai uji dalam negeri mana sajakah yang sudah diakui oleh DJID? Untuk tahu daftarnya, yuk simak pembahasannya berikut ini.
Daftar isi
Apa itu Balai Uji Dalam Negeri?
Balai uji dalam negeri adalah laboratorium pengujian yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) yang sebelumnya dikenal dengan SDPPI.
Mereka bertugas menguji apakah suatu perangkat mematuhi regulasi teknis, termasuk frekuensi, daya pancar, serta kompatibilitas elektromagnetik.
Balai uji ini bukan sembarang laboratorium. Hanya laboratorium yang telah memenuhi standar tertentu, seperti akreditasi SNI ISO/IEC 17025 dari KAN, yang dapat ditetapkan sebagai balai uji resmi.
Dasar Hukum dan Penetapan Resmi

Penetapan balai uji dalam negeri diatur diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, laboratorium yang ingin ditetapkan sebagai balai uji harus memiliki akreditasi SNI ISO/IEC 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
Setelah itu, mereka akan melalui proses verifikasi administratif dan teknis sebelum dinyatakan memenuhi syarat.
Setelah ditetapkan, balai uji akan memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Untuk tetap aktif, penetapan ini harus diperpanjang sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pembaruan dokumen dan evaluasi ulang oleh pemerintah.
Peran dan Fungsi Strategis Balai Uji

Balai uji dalam negeri punya tanggung jawab besar dalam memastikan setiap perangkat telekomunikasi yang diuji benar-benar sesuai standar. Mereka tidak hanya memeriksa, tetapi juga memastikan hasil pengujiannya bisa dipertanggungjawabkan.
Beberapa tugas utama mereka antara lain:
- Melaksanakan pengujian sesuai standar teknis yang berlaku, sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, setiap pengujian dilakukan dengan acuan yang jelas dan konsisten.
- Menggunakan tanda tangan digital pada laporan hasil uji, sebagai bentuk keabsahan dan transparansi. Hal ini juga memudahkan pelacakan dan validasi dokumen secara elektronik.
- Melaporkan hasil pengujian secara berkala ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). Rekap data ini penting untuk pemantauan nasional dan menjadi bagian dari sistem pengawasan yang lebih besar.
- Memberikan klarifikasi jika ada pertanyaan atau audit terkait hasil pengujian. Dengan kata lain, mereka harus siap menjelaskan proses dan hasil uji dengan terbuka, kapan pun dibutuhkan.
Lewat tugas-tugas ini, balai uji dalam negeri tidak hanya berperan sebagai penguji teknis, tapi juga sebagai mitra penting dalam menjaga mutu dan keamanan perangkat yang kita gunakan setiap hari.
Daftar Balai Uji di Indonesia
Saat ini, beberapa balai uji telah ditetapkan secara resmi oleh KOMDIGI. Masing-masing memiliki spesialisasi berbeda, ada yang fokus pada perangkat seluler, perangkat nirkabel, hingga perangkat berbasis Bluetooth atau WiFi. Berikut daftarnya:
| Nama Balai Uji | Alamat | Ruang Lingkup Pengujian | 
| BBPPTT (Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi) | Jl. Raya Tapos No. 46 Tapos, Depok 16457 | Electrical Safety, EMC, RF, SAR, Antarmuka Non Radio, Laser Safety | 
| BSPJI (Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri) | Jl. Jagir Wonokromo No. 360 Surabaya, Jawa Timur 60244 | EMC, Electrical Safety, RF | 
| B4T (Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik) | Jl. Sangkuriang No.14 Bandung, Jawa Barat 40135 | EMC, Electrical Safety, Seluler (GSM,WCDMA, LTE), Bluetooth, WLAN, SRD, RF | 
| Laboratorium PT. TUV Rheinland Indonesia | Infinia Park Blok A56, B92-93, Jl. DR. Sahardjo No. 45 Jakarta 12850 | Electrical Safety | 
| Laboratorium Penguji PT. Hartono Istana Teknologi, Sub Lab Electronic & RF | Jl. Kyai H. Raden. Asnawi PO. BOX 126, Bangkalan Krapyak, Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah 59332 | Seluler (GSM, WCDMA, LTE), Bluetooth, WLAN, Receiver DVB-T2, LPWA, Electrical Safety, RF | 
| Laboratorium Penguji PT. Qualis Indonesia | Jl. Pajajaran No.17 Desa Gandasari Kec. Jati Uwung Tangerang Banten 15137 | Electrical Safety, EMC, SRD, WLAN 2.4 GHz, WLAN 5.8 GHz, RF | 
| Laboratorium Pengujian PT. Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia | Gedung KKM Lantai 3, Jl. Cideng Timur No. 38, Gambir Jakarta 10130 Indonesia | RF,Electrical Safety | 
| Laboratorium Quality Assurance – Divisi Digital Connectivity Service ( Telkom Test House) PT. Telekomunikasi Indonesia | Jl. Gegerkalong Hilir, Sukarasa, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40152 | Microwave Link,SRD, Bluetooth, WLAN, Perangkat HF/VHF/UHF, Radio Pemancar Maritim, WDM, Passive Optical Network, Perangkat Telekomunikasi Jaringan Ethernet, Seluler (GSM, WCDMA, LTE, 5G), LPWA, Laser Safety, EMC, Electrical Safety, Laser Safety, Antarmuka Non Radio, RF | 
| Laboratorium Sentral Operasi Cibitung PT. Sucofindo (Persero) | Jl. Arteri Tol Cibitung No 01 Cibitung Bekasi 17520 | Antarmuka Non Radio, Laser Safety, Electrical Safety, Perangkat HF/VHF/UHF, Seluler (GSM, WCDMA, LTE), Receiver DVB-T2, Bluetooth, WLAN, RF | 
| PT. Hyundai Calibration and Certification Technologies Indonesia | Jl. Terusan I Gusti Ngurah Rai Nomor 10, RT.10/RW.11, Kel Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur | RF, EMC, Electrical Safety | 
<UN>
 
					









Leave a Comment