#1 Your Trusted Business Partner

Mengenal Istilah “Out of Spec” dalam Pengujian Sertifikasi Alat Telekomunikasi (DJID)

Galih Nugroho

out of spec - Narmadi.co.id

Buat Anda yang sedang mengurus sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi (DJID) di Indonesia, mungkin pernah menemukan istilah “out of spec” dalam dokumen hasil uji. Tapi, sebenarnya, apa sih arti dari istilah ini? Apakah ini berarti perangkat Anda gagal? Atau cuma catatan teknis biasa?

Artikel ini akan membantu Anda memahami makna “out of spec” dalam konteks pengujian perangkat oleh laboratorium uji dan proses validasi hasil oleh DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) sebagai bagian dari tahapan sertifikasi di Indonesia.

Apa itu “Out of Spec” dalam Pengujian Perangkat?

Mengenal Istilah “Out of Spec” dalam Pengujian Sertifikasi Alat Telekomunikasi (DJID)

Dalam dunia pengujian perangkat telekomunikasi, istilah “out of spec” merujuk pada kondisi di mana frekuensi kerja perangkat berada di luar pita frekuensi yang diizinkan atau ditetapkan oleh regulasi di Indonesia.

Setiap jenis alat yang memancarkan sinyal radio, seperti WiFi router, Bluetooth speaker, smart home devices, bahkan perangkat IoT, harus beroperasi di frekuensi tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Kalau ternyata perangkat Anda beroperasi di luar frekuensi itu, maka akan ditandai sebagai “out of spec”.

Kenapa Ini Penting?

Indonesia, seperti negara lain, mengatur penggunaan spektrum frekuensi secara ketat. Tujuannya adalah untuk mencegah interferensi antar perangkat, menjamin keselamatan pengguna, dan menjaga kualitas jaringan secara keseluruhan.

Kalau satu perangkat menggunakan frekuensi yang tidak semestinya, bisa saja mengganggu alat lain, termasuk yang digunakan di sektor penting seperti penerbangan, penyelamatan, atau komunikasi militer.

Makanya, dalam proses sertifikasi oleh DJID, semua perangkat yang memanfaatkan radio frequency (RF) wajib diuji untuk memastikan tidak “out of spec” alias tetap dalam batas pita frekuensi yang diatur melalui regulasi seperti Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri KOMDIGI.

Contoh sederhana

Misalnya, perangkat Bluetooth Anda didesain bekerja pada frekuensi 2.400 – 2.4835 GHz. Tapi saat diuji, ternyata sinyal pancarnya meluber hingga 2.485 GHz. Walaupun selisihnya sedikit, itu bisa jadi masalah. Karena 2.485 GHz bukan bagian dari pita frekuensi yang diizinkan di Indonesia untuk perangkat Bluetooth.

Nah, kondisi seperti inilah yang kemudian dikategorikan sebagai “out of spec”.

Apa Dampaknya bagi Sertifikasi?

Mengenal Istilah “Out of Spec” dalam Pengujian Sertifikasi Alat Telekomunikasi (DJID)

Kalau hasil uji menunjukkan adanya “out of spec”, maka besar kemungkinan perangkat akan dinyatakan tidak lulus uji (fail) dan tidak bisa diterbitkan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari DJID.

Namun, bukan berarti semuanya tamat. Pemohon masih bisa:

  • Melakukan redesign perangkat untuk memperbaiki spektrum kerja,
  • Melakukan re-uji setelah perbaikan dilakukan,

Atau, dalam beberapa kasus, jika nilai out of spec-nya sangat kecil dan tidak menyebabkan interferensi, bisa diajukan klarifikasi teknis (meski ini tergantung penilaian laboratorium dan Ditjen).

Tips Supaya Perangkat Tidak “Out of Spec”

Mengenal Istilah “Out of Spec” dalam Pengujian Sertifikasi Alat Telekomunikasi (DJID)
  1. Pahami regulasi frekuensi yang berlaku di Indonesia sebelum desain produk. Jangan cuma mengandalkan pengujian luar negeri.
  2. Gunakan modul RF yang sudah disertifikasi, karena biasanya sudah dirancang sesuai batas regulasi internasional dan lokal.
  3. Konsultasi dulu ke lembaga uji (misalnya B4T, Sucofindo, atau laboratorium MRA yang diakui) sebelum pengujian resmi.
  4. Periksa datasheet dan spesifikasi teknis dari manufaktur chip/module secara detail.
  5. Lakukan pre-test jika memungkinkan, untuk menghindari kegagalan yang tidak perlu saat uji resmi.

Istilah “out of spec” mungkin terdengar sederhana, tapi dalam konteks sertifikasi alat telekomunikasi, ini bisa jadi batu sandungan besar. Memahami artinya sejak awal bisa membantu Anda menghindari penolakan sertifikat dan mempercepat proses pemasaran produk di Indonesia.

Kalau Anda sedang merancang atau mengimpor perangkat yang memancarkan sinyal RF, pastikan semua parameter frekuensi sudah sesuai dengan standar teknis dari DJID. Jangan tunggu sampai proses uji baru tahu kalau perangkat Anda ternyata “out of spec”.

Butuh referensi soal pita frekuensi yang diizinkan atau peraturan teknis terbaru? Anda bisa cek Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) yang relevan, atau konsultasikan dengan jasa sertifikasi DJID yang berpengalaman

Tags

Edukasi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.