#1 Your Trusted Business Partner

Bluetooth Speaker: Cara Kerja, Kelebihan dan Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

bluetooth speaker - Narmadi.co.id

Bluetooth speaker semakin banyak digunakan karena menawarkan kemudahan menikmati musik tanpa kabel. Ukurannya yang praktis dan cara pakainya yang simpel bikin perangkat ini cocok dipakai di rumah, saat piknik, atau bahkan di kamar mandi.

Di balik itu semua, ada aturan resmi yang perlu Anda tahu, terutama buat Anda yang ingin menjual atau mengimpor produk ini ke Indonesia.

Nah, artikel ini akan membahasnya secara lengkap, dari bagaimana cara kerja Bluetooth speaker, apa saja kelebihannya, hingga regulasi penting dari pemerintah Indonesia.

Apa itu Bluetooth Speaker?

Apa itu Bluetooth Speaker?

Bluetooth speaker adalah perangkat audio nirkabel yang bisa memutar suara dari gadget lain, seperti smartphone, laptop, atau tablet, melalui koneksi Bluetooth. Karena tidak butuh kabel untuk menghubungkannya, pengguna bisa bebas bergerak sambil tetap menikmati suara dari jarak tertentu.

Umumnya, speaker jenis ini sudah dilengkapi baterai isi ulang, jadi bisa dipakai di luar ruangan tanpa perlu colokan listrik. Beberapa model juga dilengkapi fitur-fitur canggih seperti tahan air, fungsi hands-free, hingga dukungan asisten suara.

Cara Kerja

Cara Kerja Bluetooth Speaker

Prinsip kerja produk ini cukup simpel. Saat Anda menghubungkan speaker dengan perangkat sumber (misalnya handphone), sinyal audio digital dikirim melalui gelombang radio frekuensi 2.4 GHz. Berikut alurnya:

  1. Pairing: Bluetooth diaktifkan pada kedua perangkat, lalu dilakukan proses koneksi (pairing).
  2. Transfer data: Sinyal audio digital dikirim dari handphone ke speaker lewat gelombang radio.
  3. Dekode dan amplifikasi: Speaker menerima sinyal, lalu mengubahnya jadi sinyal analog dan memperkuatnya melalui amplifier internal.
  4. Output suara: Gelombang suara dipancarkan lewat speaker, dan Anda bisa langsung mendengarkannya tanpa kabel.

Dengan proses ini, mendengarkan musik atau podcast jadi jauh lebih praktis.

Kelebihan

Enggak heran kalau produk ini makin populer, ini beberapa keunggulan yang ditawarkannya:

  • Portabel dan ringkas: Mudah dibawa ke mana pun, bahkan masuk tas kecil sekalipun.
  • Tanpa kabel: Enggak perlu ribet dengan colokan atau kabel AUX.
  • Kompatibel luas: Bisa dihubungkan ke berbagai perangkat, dari handphone hingga smart TV.
  • Pengoperasian mudah: Cukup nyalakan Bluetooth dan pairing, langsung siap pakai.
  • Fitur modern: Beberapa model bahkan punya mode stereo, waterproof, atau dukungan asisten digital seperti Siri atau Google Assistant.

Kekurangan yang Perlu Dipertimbangkan

Di balik kelebihannya tadi, ada juga beberapa kekurangan yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan beli:

  • Jarak terbatas: Rata-rata hanya bisa terhubung dalam jarak maksimal 10 meter.
  • Kualitas suara tergantung harga: Speaker murah biasanya punya output suara yang kurang kuat.
  • Ketergantungan pada baterai: Kalau lupa ngecas, ya… mati gaya.
  • Delay audio: Kadang ada jeda waktu (delay) saat dipakai untuk nonton video atau main game.

Perbedaan dengan Speakerphone

Banyak yang masih bingung, apa sih beda Bluetooth speaker dan speakerphone? Secara fungsi memang sama-sama bisa mengeluarkan suara, tapi penggunaannya beda jauh. 

Bluetooth SpeakerSpeakerphone
Fokus utama untuk putar musikFokus utama untuk percakapan suara
Suara lebih kaya dan bertenagaSuara biasanya lebih flat dan kecil
Tidak memiliki mikrofon bawaanPunya mikrofon internal
Ideal untuk hiburanCocok untuk meeting atau conference call

Jadi, kalau kebutuhan Anda lebih ke menikmati musik dengan kualitas suara yang jernih dan bertenaga, produk ini adalah pilihan yang tepat. Tapi kalau aktivitas sehari-hari Anda lebih sering diisi dengan rapat online atau panggilan konferensi, menggunakan speakerphone bisa jadi opsi yang lebih sesuai karena dirancang untuk menangkap suara bicara dengan lebih fokus dan jelas.

Regulasi di Indonesia

Bluetooth Speaker: Cara Kerja, Kelebihan dan Regulasinya di Indonesia

Di Indonesia, setiap perangkat elektronik yang dilengkapi fitur Bluetooth wajib melalui proses sertifikasi terlebih dahulu. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 260 Tahun 2024.

Dengan begitu, Produk speaker yang menggunakan pita frekuensi 2.4 GHz harus mendapatkan sertifikasi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) sebelum bisa dipasarkan atau digunakan secara resmi.

Persyaratan umum 

  • Catu daya: Produk ini idealnya dapat digunakan dengan sumber listrik yang umum tersedia, seperti listrik rumah tangga (AC 220 V ±10%) atau baterai. Apa pun jenis sumber dayanya, yang penting adalah perangkat tetap bekerja dengan stabil dan tidak menimbulkan gangguan pada koneksi nirkabelnya.
  • Keamanan listrik: Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti korsleting atau sengatan listrik, perangkat juga harus memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Beberapa standar yang menjadi acuan antara lain SNI IEC 60950-1:2016 atau IEC 62368-1.
  • Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Perangkat juga harus lulus uji kompatibilitas elektromagnetik (EMC) guna memastikan tidak terjadi gangguan terhadap perangkat elektronik lain di sekitarnya. Standar yang digunakan dalam pengujian ini adalah SNI ISO/IEC CISPR 32:2015.

Persyaratan teknis

Pita Frekuensi OperasiDaya PancarEmisi SpuriousMetode Testing
2400 – 2483.5≤ 20 dBm EIRPEN 300 440EN 300 440

Untuk memastikan produk speaker benar-benar aman dan sesuai dengan regulasi, setiap perangkat perlu menjalani proses pengujian teknis terlebih dahulu. Pengujian ini hanya bisa dilakukan di laboratorium yang telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh DJID.

Di tahap ini, pihak produsen, distributor, atau importir perlu menyiapkan satuan sampel produk yang akan diuji, lengkap dengan dokumen teknis pendukung. Semua data tersebut akan ditelaah dengan cermat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap batas frekuensi, daya pancar, maupun parameter teknis lainnya.

Kalau perangkat dinyatakan lolos pengujian, maka akan diterbitkan Laporan Hasil Uji (LHU). Dokumen inilah yang nantinya digunakan untuk mengajukan sertifikat resmi ke DJID sebagai bukti legalitas perangkat.

Buat sebagian pelaku usaha, proses ini mungkin terdengar cukup teknis dan menyita waktu, apalagi kalau baru pertama kali mengurusnya. Tapi tenang, sekarang sudah tersedia layanan jasa sertifikasi DJID yang siap membantu dari awal hingga akhir proses. Mulai dari menyiapkan dokumen, mengatur pengiriman sampel, sampai memastikan perangkat lolos dan bersertifikat resmi.

Dengan adanya layanan ini, Anda tidak perlu repot mengurus semuanya sendiri. Cukup percayakan pada tim yang berpengalaman, dan Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus pusing urusan regulasi. <UN>

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar produk ini:

Apa itu Bluetooth speaker dan bagaimana cara kerjanya?

Bluetooth speaker adalah perangkat audio nirkabel yang bisa memutar suara dari gadget lain seperti handphone atau laptop lewat koneksi Bluetooth. Cara kerjanya melibatkan pengiriman sinyal audio digital melalui gelombang radio 2.4 GHz dari perangkat sumber ke speaker, yang kemudian mengubahnya menjadi suara tanpa perlu kabel.

Apa kelebihan Bluetooth speaker dibanding speaker biasa?

Bluetooth speaker unggul karena praktis, mudah dibawa ke mana-mana, dan tidak membutuhkan kabel. Selain itu, perangkat ini kompatibel dengan berbagai jenis gadget dan biasanya dilengkapi fitur modern seperti tahan air, mode stereo, atau asisten suara.

Apakah semua Bluetooth speaker harus disertifikasi di Indonesia?

Setiap Bluetooth speaker yang beroperasi di pita frekuensi 2.4 GHz wajib disertifikasi oleh DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) sesuai dengan KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024. Sertifikasi ini harus diperoleh sebelum produk bisa dijual atau digunakan secara legal di Indonesia.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.