Kalau Anda pernah menangani perangkat telekomunikasi atau terlibat dalam proses sertifikasi alat elektronik, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah spurious dan harmonic emission. Keduanya sering muncul berdampingan di dokumen teknis, dan tak jarang dianggap serupa, padahal sebenarnya punya karakter yang berbeda.
Agar tidak salah paham, apalagi bagi Anda yang berkecimpung di dunia teknik, pengujian, atau pengadaan alat komunikasi, yuk kita bahas secara sederhana perbedaan dua jenis emisi ini dan kenapa hal ini penting dalam proses sertifikasi DJID.
Daftar isi
Memahami Emisi dalam Alat atau Perangkat Telekomunikasi

Sebelum masuk ke perbedaannya, kita kenalan dulu sama konsep dasar emission. Dalam konteks perangkat telekomunikasi (seperti radio, WiFi, 5G, NFC, dan sebagainya), emission berarti pancaran sinyal frekuensi dari perangkat saat sedang beroperasi.
Idealnya, perangkat hanya memancarkan sinyal pada frekuensi yang sudah ditentukan. Tapi kenyataannya, ada saja sinyal tambahan yang ikut terpancar di luar frekuensi utama. Nah, sinyal-sinyal tambahan inilah yang disebut sebagai emisi tidak diinginkan (undesired emissions).
Dua di antaranya adalah spurious dan harmonic emission. Keduanya wajib dikendalikan karena bisa mengganggu perangkat lain, bahkan mengganggu layanan komunikasi publik kalau tidak diatur dengan baik.
Apa itu Spurious Emission?
Spurious emission adalah jenis pancaran frekuensi yang tidak berkaitan langsung dengan sinyal utama atau operasional perangkat. Sumbernya bisa dari gangguan internal seperti noise elektronik, ketidaksempurnaan sirkuit, atau komponen aktif dalam sistem pemancar.
Contohnya gini: Sebuah perangkat WiFi bekerja di frekuensi 2.4 GHz. Tapi karena desainnya kurang optimal, dia juga “bocor” sinyal di frekuensi 5 GHz. Nah, sinyal bocor ini disebut spurious emission karena tidak seharusnya ada di sana.
Spurious emission bisa muncul di frekuensi mana saja, baik jauh dari frekuensi kerja utama maupun di pita yang sama sekali berbeda. Itulah kenapa pengujian dan pembatasan terhadap spurious emission sangat penting untuk mencegah interferensi dengan sistem lain, seperti radar, satelit, atau layanan darurat.
Apa itu Harmonic Emission?
Harmonic emission juga termasuk emisi tidak diinginkan, tapi beda sifat. Harmonik muncul karena distorsi sinyal, di mana frekuensi asli (fundamental) menghasilkan kelipatan frekuensi.
Misalnya, kalau perangkat bekerja di 1 GHz, maka harmonic emission bisa muncul di 2 GHz, 3 GHz, dan seterusnya. Ini disebabkan oleh karakteristik nonlinear dari rangkaian elektronik, terutama pada bagian pemancar daya.
Walaupun harmonik ini masih “berkaitan” dengan sinyal utama, mereka tetap harus dibatasi karena bisa mengganggu layanan lain di frekuensi tersebut.
Perbedaan Spurious dan Harmonic Emission

| Aspek | Spurious Emission | Harmonic Emission |
| Hubungan dengan sinyal | Tidak punya kaitan langsung dengan sinyal utama | Masih berhubungan, karena merupakan kelipatan dari frekuensi utama |
| Penyebab utama | Gangguan internal seperti noise, cacat rangkaian, atau komponen yang kurang optimal | Distorsi nonlinear dari sistem elektronik, terutama di bagian pemancar |
| Letak frekuensi | Bisa muncul di mana saja, bahkan di luar pita kerja perangkat | Muncul di kelipatan frekuensi dasar, misalnya 2x atau 3x dari frekuensi utama |
| Contoh sederhana | Perangkat 2.4 GHz ikut memancarkan sinyal di 5 GHz | Perangkat 1 GHz menghasilkan emisi di 2 GHz, 3 GHz, dan seterusnya |
| Relevansi pengujian | Wajib diuji di semua perangkat karena sifatnya acak dan berisiko tinggi | Diuji jika perangkat berpotensi menghasilkan harmonik |
Tabel ini bisa membantu Anda memahami perbedaan keduanya dengan lebih cepat, apalagi kalau sering berhadapan dengan spesifikasi teknis atau Laporan Hasil Uji (LHU).
Kenapa Harus Dikendalikan?

Baik spurious maupun harmonic emission bisa mengganggu sistem komunikasi lain, mulai dari jaringan nirkabel, siaran televisi, hingga sistem navigasi penerbangan. Itulah sebabnya, semua perangkat yang memancarkan sinyal wajib diuji secara teknis untuk memastikan emisinya masih dalam batas aman.
Di Indonesia, pengujian ini menjadi bagian dari sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Tujuan utamanya adalah untuk menjaga agar perangkat yang masuk ke pasar tidak menimbulkan gangguan pada spektrum frekuensi publik maupun layanan penting seperti komunikasi darurat atau militer.
Kalau sebuah perangkat tidak lolos uji, maka bisa jadi izin edarnya ditolak, atau bahkan ditarik dari pasaran jika terbukti menimbulkan interferensi serius.
Sering kali, spurious dan harmonic emission dianggap sebagai gangguan kecil atau urusan teknis belaka. Padahal, keduanya punya dampak besar terhadap kelancaran komunikasi dan keselamatan publik. Makanya, aspek ini menjadi perhatian utama dalam proses sertifikasi alat komunikasi oleh DJID.
Dengan memahami perbedaannya, Anda tidak hanya memperkuat pemahaman teknis, tapi juga bisa mengambil keputusan yang lebih tepat saat merancang, memilih, atau menguji perangkat agar sesuai dengan regulasi dan bebas dari gangguan frekuensi.










Leave a Comment