Dalam era digital saat ini, permintaan akan internet berkecepatan tinggi semakin meningkat. Salah satu teknologi yang memungkinkan akses internet cepat dan efisien adalah Passive Optical Network (PON).
Teknologi ini menjadi solusi utama dalam penerapan Fiber to the Home (FTTH), karena memberikan koneksi yang stabil dengan infrastruktur yang lebih sederhana dibandingkan jaringan aktif.
Artikel ini akan membahas pengertian PON, cara kerjanya, jenis-jenisnya, serta regulasi yang diterapkan di Indonesia untuk memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan memenuhi standar teknis yang berlaku.
Daftar isi
Apa itu Passive Optical Network (PON)?

Passive Optical Network (PON) adalah solusi jaringan telekomunikasi berbasis serat optik yang tidak memerlukan perangkat aktif tambahan untuk mengelola distribusi sinyal. Dengan memanfaatkan splitter optik pasif, teknologi ini memungkinkan sinyal optik dari penyedia layanan didistribusikan ke banyak pengguna tanpa konsumsi daya tambahan di sepanjang jalur transmisi.
Keunggulan utama dari PON dibandingkan dengan jaringan aktif terletak pada efisiensinya. Sistem ini dapat menyalurkan data dengan kecepatan tinggi secara simultan kepada banyak pengguna, menjadikannya pilihan ideal untuk jaringan Fiber to the Home (FTTH), bisnis, dan infrastruktur telekomunikasi modern lainnya.
Bagaimana Cara Kerja Jaringan Optik Pasif?
PON terdiri dari beberapa komponen utama:
- Optical Line Terminal (OLT) – Berada di pusat penyedia layanan untuk mengontrol komunikasi data.
- Optical Network Unit (ONU) atau Optical Network Terminal (ONT) – Ditempatkan di sisi pelanggan untuk menerima sinyal optik.
- Splitter Optik Pasif – Memecah sinyal optik dari OLT ke beberapa ONU/ONT tanpa menggunakan daya listrik tambahan.
Proses transmisinya bekerja sebagai berikut:
- Dari penyedia layanan ke pelanggan (downstream): OLT mengirimkan sinyal optik ke splitter pasif, yang kemudian mendistribusikannya ke beberapa ONU/ONT.
- Dari pelanggan ke penyedia layanan (upstream): ONU/ONT mengirimkan data ke OLT menggunakan teknik multiplexing untuk menghindari tabrakan data.
Jenis-Jenis Passive Optical Network (PON)

Teknologi Passive Optical Network (PON) telah berkembang dengan berbagai variasi, antara lain:
| Jenis PON | Teknologi | Kecepatan Downstream | Kecepatan Upstream |
| APON/BPON | ATM-Based PON | 622 Mbps | 155 Mbps |
| GPON | Gigabit PON | 2,5 Gbps | 1,25 Gbps |
| EPON | Ethernet PON | 1 Gbps | 1 Gbps |
| XGPON | 10 Gigabit PON | 10 Gbps | 2,5 Gbps |
| XGSPON | 10 Gigabit Symmetric PON | 10 Gbps | 10 Gbps |
GPON dan EPON adalah teknologi yang paling umum digunakan di jaringan Fiber to the Home (FTTH) karena mendukung kecepatan tinggi dan efisiensi bandwidth.
Penerapan PON di Indonesia
Di Indonesia, implementasi PON semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan akses internet yang stabil. Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi telah mengadopsi teknologi ini untuk meningkatkan kualitas layanan mereka, terutama dalam pengembangan jaringan fiber optik nasional.
Namun, dengan semakin banyaknya perangkat PON yang masuk ke Indonesia, regulasi diperlukan untuk memastikan standar keamanan, kompatibilitas, dan interoperabilitas perangkat tersebut.
Regulasi Passive Optical Network (PON) di Indonesia

Untuk memastikan perangkat telekomunikasi memenuhi standar teknis yang berlaku, Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 58 Tahun 2022, yang mengatur standar teknis perangkat PON.
Mengapa regulasi ini penting?
- Menjamin keamanan dan keselamatan pengguna.
- Memastikan kompatibilitas perangkat dengan infrastruktur jaringan nasional.
- Meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi.
- Melindungi industri nasional dari perangkat berkualitas rendah yang beredar di pasaran.
Standar Teknis Perangkat PON di Indonesia
Dalam KEPMEN KOMDIGI Nomor 58 Tahun 2022, KOMDIGI telah menerapkan beberapa persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh perangkat PON, antara lain:
Catu daya
Perangkat PON harus beroperasi dalam kondisi catu daya yang stabil agar dapat berfungsi dengan optimal. Standar yang harus dipenuhi meliputi: Perangkat harus beroperasi pada 220V (±10%) dan 50Hz (±6%). Adaptor AC yang digunakan tidak boleh mempengaruhi operasi perangkat.
Electromagnetic compatibility (EMC)
Untuk memastikan perangkat tidak mengganggu atau terganggu oleh perangkat elektronik lain, standar kompatibilitas elektromagnetik harus diperhatikan. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi: Perangkat harus lolos uji emisi radiasi dan konduksi sesuai standar SNI ISO/IEC CISPR 32. Memenuhi persyaratan kompatibilitas elektromagnetik agar tetap berfungsi optimal dalam lingkungan beragam.
Keselamatan listrik dan laser
Keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam regulasi perangkat PON. Oleh karena itu, perangkat harus memenuhi standar berikut: Mematuhi standar IEC 60950-1 atau IEC 62368-1 untuk memastikan perlindungan terhadap risiko kelistrikan.
Sementara jika antarmuka optik PON menggunakan teknologi laser, maka harus memenuhi standar IEC 60825 Class 1 atau Class 1M, guna mencegah potensi bahaya bagi pengguna.
Interoperabilitas antarmuka
Agar perangkat PON dapat terhubung dengan sistem jaringan yang ada, interoperabilitas menjadi faktor penting. Perangkat yang dipasarkan di Indonesia harus mendukung salah satu dari standar berikut: GPON (ITU-T G.984) XGSPON (ITU-T G.987) EPON (IEEE 802.3ah)
Pentingnya Sertifikasi DJID untuk Perangkat PON
Sertifikasi DJID untuk perangkat PON sangat penting bagi produsen, distributor, dan konsumen, karena memastikan bahwa perangkat yang digunakan telah sesuai dengan regulasi dan aman untuk digunakan. Dengan adanya standar ini, perangkat yang beredar di pasaran memiliki jaminan kualitas yang lebih tinggi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Manfaat sertifikasi DJID untuk perangkat PON
- Bagi produsen: Meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
- Bagi distributor: Memastikan legalitas produk yang dipasarkan.
- Bagi konsumen: Mendapatkan perangkat dengan standar keamanan yang lebih terjamin.
Kesimpulan
Passive Optical Network (PON) adalah teknologi yang memungkinkan akses internet berkecepatan tinggi secara efisien dan hemat energi. Regulasi yang diterapkan oleh KOMDIGI melalui Keputusan Menteri No. 58 Tahun 2022 memastikan bahwa perangkat yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat.
Sebagai konsumen, memilih perangkat bersertifikasi resmi adalah langkah bijak untuk mendapatkan koneksi yang aman dan stabil. Sementara itu, bagi produsen dan distributor, memperoleh sertifikasi DJID KOMDIGI adalah langkah strategis untuk memastikan produk mereka dapat bersaing secara legal di pasar Indonesia.
Butuh bantuan dalam sertifikasi perangkat PON? Gunakan jasa sertifikasi DJID sebagai solusi terpercaya untuk mempercepat proses hingga mendapatkan izin resmi dari KOMDIGI.
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar Passive Optical Network (PON).
Apa itu Passive Optical Network (PON)?
Passive Optical Network (PON) adalah teknologi jaringan berbasis serat optik yang menggunakan splitter optik pasif untuk mendistribusikan sinyal dari satu sumber ke banyak pengguna tanpa memerlukan perangkat aktif tambahan. Sistem ini banyak digunakan dalam layanan internet Fiber to the Home (FTTH) karena menawarkan efisiensi tinggi dan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan teknologi lainnya.
Apakah PON lebih baik daripada Ethernet?
PON dan Ethernet memiliki keunggulan masing-masing tergantung pada kebutuhan jaringan. PON lebih baik untuk jaringan yang membutuhkan cakupan luas dan efisiensi energi karena tidak memerlukan daya tambahan di sepanjang jalur transmisi. Sementara itu, Ethernet lebih cocok untuk lingkungan jaringan lokal (LAN) dengan kecepatan yang lebih stabil dan latensi yang rendah.
Apa perbedaan antara jaringan optik aktif dan pasif?
- Jaringan Optik Pasif (PON): Menggunakan splitter optik pasif yang tidak memerlukan daya listrik tambahan untuk membagi sinyal ke beberapa pengguna.
- Jaringan Optik Aktif (AON): Menggunakan switch atau router bertenaga listrik untuk mengarahkan lalu lintas data secara aktif.
Perbedaan utama antara keduanya adalah efisiensi energi dan biaya operasional, di mana PON lebih hemat daya dan lebih murah untuk diterapkan dalam skala besar.
Bagaimana regulasi PON di Indonesia?
Di Indonesia, regulasi PON diatur dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 58 Tahun 2022, yang menetapkan standar teknis perangkat telekomunikasi berbasis PON. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kompatibilitas, dan interoperabilitas perangkat yang digunakan dalam jaringan telekomunikasi nasional. Selain itu, setiap perangkat PON yang dipasarkan di Indonesia harus memperoleh sertifikasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) agar dapat digunakan secara legal.










Leave a Comment