#1 Your Trusted Business Partner

Malaysia Terbitkan Panduan Terbaru Terkait Penggunaan Spektrum TV White Space

Galih Nugroho

tv white space - Narmadi.co.id

Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) resmi menerbitkan panduan teknis terbaru terkait penggunaan TV White Space (TVWS), yakni spektrum radio yang berada dalam rentang 470 MHz hingga 694 MHz di pita frekuensi UHF yang tidak terpakai.The allocation of spectrum and services within the Frequency Band is detailed in the Spectrum Plan3. 

Meskipun spektrum ini pada dasarnya dialokasikan untuk siaran televisi terestrial, penggunaannya belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, MCMC mengeluarkan pedoman baru untuk memastikan pemanfaatan TV white space berjalan sesuai dengan prinsip tanpa gangguan terhadap layanan utama yang sudah ada.

Panduan Penggunaan dan Parameter Teknis Spektrum TV White Space

Malaysia Terbitkan Panduan Terbaru Terkait Penggunaan Spektrum TV White Space

Sebelumnya, pemanfaatan TV white space di Malaysia hanya dilakukan dengan prinsip non-interference dan non-protection. Artinya, perangkat yang menggunakan spektrum ini tidak boleh menyebabkan gangguan dan juga tidak dapat meminta perlindungan bila terganggu oleh layanan siaran TV.

Panduan TV white space terbaru menetapkan bahwa:

  • Rentang spektrum utama yang dibuka adalah 470 MHz hingga 606 MHz. Penggunaan di luar rentang ini bisa dipertimbangkan, tergantung ketersediaan spektrum.
  • Jenis perangkat yang diizinkan:
    1. Base Station (stasiun tetap): Maksimum EIRP 16 Watt.
    2. Customer Premises Equipment / CPE (perangkat pelanggan tetap atau bergerak): Maksimum EIRP 4 Watt.
  • Penggunaan hanya untuk aplikasi terestrial, bukan udara (tidak diperbolehkan untuk drone, pesawat, dan sejenisnya).

Persyaratan Perizinan TV White Space

Malaysia Terbitkan Panduan Terbaru Terkait Penggunaan Spektrum TV White Space

Panduan baru mengenai penggunaan TV white space menetapkan bahwa perizinan hanya diberikan kepada:

  • Perusahaan yang terdaftar di Malaysia, lembaga pemerintah pusat atau daerah.
  • Pemegang lisensi yang sah sesuai dengan UU Komunikasi dan Multimedia.

Pengajuan izin dilakukan melalui skema Apparatus Assignment (AA) dan harus sesuai dengan salah satu dari dua jenis layanan, yaitu Fixed (tetap) atau Mobile (bergerak). Formulir AA yang digunakan harus sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.

Untuk dapat mengajukan permohonan, pemohon juga wajib memiliki lisensi yang sah berdasarkan Communications and Multimedia Act 1998.

Selain itu, proses ini melibatkan:

  • Analisis dan evaluasi teknis yang dilakukan oleh MCMC terhadap rencana penggunaan spektrum.
  • Penyerahan dokumen secara lengkap dan pemenuhan seluruh persyaratan serta ketentuan yang ditetapkan oleh MCMC.
  • Koordinasi lintas batas melalui komite seperti FACSMAB, JTC, JCC, dan Trilateral Committee, khususnya untuk penggunaan spektrum di wilayah perbatasan dengan Singapura, Indonesia, dan Thailand.
  • Pembayaran penuh biaya permohonan AA dan biaya penggunaan spektrum (AA fees).
  • Sertifikasi perangkat komunikasi sesuai dengan Communications and Multimedia (Technical Standards) Regulations 2000

Sertifikasi Perangkat yang Menggunakan TV White Space

Perangkat komunikasi berbasis TV white space wajib disertifikasi sesuai dengan Peraturan Standar Teknis (Technical Standards Regulations) Tahun 2000.

Proses sertifikasi perangkat dilakukan melalui dua jalur:

  • Type Approval: Untuk keperluan komersial
  • Special Approval: Untuk penggunaan pribadi, uji coba, atau demonstrasi.

Sertifikasi dilakukan oleh lembaga resmi seperti SIRIM QAS International Sdn Bhd dan harus merujuk pada kode teknis yang telah terdaftar. Perlu diingat bahwa sertifikasi tidak otomatis memberi izin operasi. Untuk menggunakan perangkat di lapangan, tetap dibutuhkan izin AA dari MCMC.

Dokumen yang Wajib Disertakan dalam Aplikasi AA

Malaysia Terbitkan Panduan Terbaru Terkait Penggunaan Spektrum TV White Space

Untuk mengajukan permohonan Apparatus Assignment (AA), pemohon perlu menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir permohonan AA yang lengkap
  • Bukti pembayaran biaya aplikasi
  • Dokumen registrasi perusahaan dan lisensi yang relevan
  • Spesifikasi teknis perangkat dan konfigurasi jaringan
  • Peta lokasi operasi dan cakupan area
  • Salinan Certificate of Conformity (CoC) dari SIRIM, atau bukti permohonan special approval.

Dokumen bisa dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email (aa.application@mcmc.gov.my) atau dalam bentuk cetak ke kantor pusat MCMC di Cyberjaya.

Dengan diterbitkannya pedoman teknis terbaru mengenai spektrum TV white space, seluruh pelaku industri, mulai dari importir, produsen, hingga penyedia layanan, perlu menyesuaikan perangkat dan operasional mereka agar sesuai aturan. 

Jika Anda membutuhkan pendampingan, jasa sertifikasi SIRIM siap membantu memastikan perangkat Anda memenuhi standar resmi sehingga dapat dipasarkan secara legal di Malaysia.

Tags

SIRIM

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.