Pernahkah Anda melihat alat pengukur suhu yang tinggal diarahkan tanpa perlu kontak langsung dengan kulit? Itulah infrared thermometer atau termometer inframerah. Alat ini makin populer sejak pandemi, karena praktis, cepat, dan higienis.
Seiring perkembangan teknologi, beberapa model terbaru ada yang sudah dilengkapi fitur Bluetooth. Dengan adanya fitur ini, hasil pengukuran bisa langsung terhubung ke smartphone atau sistem monitoring, sehingga memudahkan pencatatan dan analisis data.
Untuk Anda yang ingin tahu lebih dalam tentang produk ini, mulai dari cara kerja, kelebihan dan kekurangan, sampai regulasi konektivitas Bluetooth di Indonesia, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Daftar isi
Apa itu Infrared Thermometer?

Infrared thermometer adalah perangkat pengukur suhu yang bekerja dengan mendeteksi radiasi inframerah yang dipancarkan oleh suatu objek atau tubuh manusia. Dengan teknologi ini, pengguna bisa mengetahui suhu tanpa menyentuh permukaan, cukup dengan mengarahkan sensor ke target.
Alat ini juga sering disebut non-contact thermometer atau termometer tanpa kontak, karena memang lebih praktis dibanding termometer konvensional yang harus ditempelkan.
Cara Kerja
Prinsip kerja produk ini sangatlah sederhana namun juga canggih, berikut penjelasannya.
Setiap benda memancarkan radiasi inframerah sesuai suhu permukaannya. Sensor pada perangkat ini menangkap radiasi ini, lalu mengubahnya menjadi sinyal listrik. Selanjutnya, sistem elektronik dalam perangkat mengonversi sinyal tersebut menjadi angka suhu yang tampil di layar.
Pada model yang lebih modern, data hasil pengukuran bisa otomatis dikirim ke aplikasi smartphone atau sistem kesehatan. Hal ini tentu saja memudahkan pencatatan suhu secara real time, misalnya di rumah sakit, laboratorium, atau pabrik.
Jenis-Jenis
Produk dengan teknologi modern hadir dalam beberapa bentuk dan fungsi:
- Handheld thermometer
Model genggam yang umum digunakan di rumah atau tempat kerja untuk mengukur suhu tubuh maupun benda. - Forehead/ear thermometer
Khusus untuk kesehatan, biasanya digunakan di rumah sakit atau klinik, dengan pengukuran cepat di dahi atau telinga. - Fixed-mount thermometer
Digunakan di industri untuk memantau suhu mesin atau produksi secara otomatis, biasanya terintegrasi dengan sistem monitoring. - Smart infrared thermometer dengan Bluetooth
Tipe terbaru yang bisa menyimpan dan mengirim data ke perangkat lain. Cocok untuk penggunaan medis maupun industri yang butuh data tracking.
Penggunaan

Penggunaannya ternyata sangat luas, tidak hanya di bidang kesehatan, tapi juga merambah ke rumah tangga hingga industri. Berikut penjelasannya:
- Kesehatan
Produk ini sering dipakai di rumah sakit, klinik, maupun fasilitas kesehatan lain untuk memeriksa suhu tubuh tanpa kontak. Hal ini mengurangi risiko penularan penyakit sekaligus mempercepat proses skrining pasien. Beberapa model bahkan dapat menyimpan riwayat suhu untuk membantu dokter dalam pemantauan. - Rumah tangga
Di dapur, alat ini membantu mengukur suhu makanan atau susu bayi agar aman dikonsumsi. Ada juga yang memakainya untuk memantau suhu ruangan atau pendingin (AC dan kulkas) supaya tetap nyaman dan efisien. - Industri
Produk ini juga digunakan untuk memantau suhu mesin, motor listrik, panel listrik, hingga jalur produksi. Suhu yang terlalu panas bisa menandakan potensi kerusakan, sehingga pengecekan rutin dengan termometer inframerah membantu mencegah gangguan operasional. - Laboratorium dan penelitian
Dalam penelitian ilmiah, akurasi suhu sangat penting. Produk seperti ini dipakai untuk eksperimen yang membutuhkan pengukuran cepat dan presisi, misalnya pada sampel biologis, bahan kimia, atau perangkat elektronik yang diuji.
Regulasi di Indonesia

Karena semakin banyak produk berteknologi yang juga dilengkapi fitur Bluetooth, perangkat ini masuk ke kategori alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Artinya, produk wajib mematuhi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 260 Tahun 2024 tentang persyaratan teknis perangkat Bluetooth.
Berikut persyaratan umum dan teknis yang harus dipenuhi berdasarkan KEPMEN KOMINFO Nomor 260 Tahun 2024.
Persyaratan umum
- Catu daya: Produk ini harus mampu bekerja dengan stabil menggunakan sumber energi yang mudah dijumpai di Indonesia. Untuk tipe portabel, biasanya perangkat dirancang memakai baterai agar praktis dibawa dan dipakai di berbagai tempat, baik di rumah maupun fasilitas kesehatan. Kinerja alat juga wajib tetap normal sesuai kapasitas baterai yang dianjurkan produsen. Apabila menggunakan adaptor tambahan, misalnya konverter AC ke DC untuk versi digital, komponen tersebut tidak boleh memengaruhi keakuratan pengukuran atau menurunkan performa perangkat.
- Keamanan listrik: Aspek keselamatan menjadi hal yang wajib. Karena itu, produk ini perlu mengikuti standar keamanan listrik yang berlaku agar tidak menimbulkan bahaya, seperti kebocoran arus, lonjakan tegangan, atau kejutan listrik yang bisa merugikan pengguna. Biasanya, acuan yang dipakai merujuk pada standar internasional seperti SNI IEC 60950-1 atau SNI IEC 62368-1.
- Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Produk ini sering digunakan di area dengan banyak perangkat elektronik, mulai dari rumah tangga hingga rumah sakit. Karena itu, perangkat harus lolos uji EMC untuk memastikan tidak menimbulkan gangguan atau bahkan terganggu oleh perangkat lain. Pengujian ini biasanya mengacu pada standar SNI ISO/IEC CISPR 32:2015 atau standar relevan lainnya.
Persyaratan teknis
| Pita Frekuensi Operasi | Daya Pancar | Emisi Spurious | Metode Testing |
| 2400 – 2483.5 | ≤ 20 dBm EIRP | EN 300 440 | EN 300 440 |
Untuk semua produk yang dilengkapi konektivitas Bluetooth, perangkat wajib melalui uji teknis di laboratorium yang telah terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Tahapan uji teknisnya mencakup:
- Pengajuan sampel dan dokumen teknis: Produsen atau importir wajib menyerahkan unit ini beserta dokumen pendukung, seperti buku manual, spesifikasi teknis, dan berkas tambahan lain yang diperlukan.
- Pengujian laboratorium: Perangkat diuji untuk memastikan kinerjanya sesuai standar yang berlaku. Pengujian biasanya mencakup uji frekuensi, daya pancar, serta kompatibilitas elektromagnetik (EMC) agar perangkat tidak mengganggu sinyal lain maupun terganggu oleh perangkat elektronik di sekitarnya.
- Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU): Setelah lulus uji, laboratorium akan menerbitkan LHU. Dokumen inilah yang menjadi dasar untuk mengajukan sertifikat resmi ke DJID.
Bagi produsen, importir, atau distributor produk, proses ini bisa terasa cukup rumit, terutama jika baru pertama kali mengurusnya. Untungnya, sekarang tersedia jasa sertifikasi DJID yang siap mendampingi prosesnya dari awal hingga sertifikat diterbitkan.
Dengan begitu, perusahaan bisa lebih fokus pada inovasi produk dan strategi pemasaran, tanpa terbebani oleh detail administratif maupun teknis yang kompleks. <UN>
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar produk ini:
Apa itu infrared thermometer?
Infrared thermometer adalah termometer tanpa kontak (non-contact thermometer) yang digunakan untuk mengukur suhu dengan mendeteksi radiasi inframerah dari suatu objek atau tubuh manusia.
Apakah infrared thermometer akurat?
Infrared thermometer cukup akurat jika digunakan dengan benar. Namun, akurasi bisa dipengaruhi jarak pengukuran, sudut, serta kondisi lingkungan. Untuk hasil terbaik, ikuti petunjuk dari pabrikan.
Untuk apa saja infrared thermometer digunakan?
Penggunaannya meliputi pemeriksaan suhu tubuh, mengukur suhu makanan atau ruangan di rumah, memantau mesin di industri, hingga penelitian di laboratorium.
Apakah infrared thermometer dengan Bluetooth harus disertifikasi?
Di Indonesia, infrared thermometer dengan fitur Bluetooth wajib mengikuti regulasi teknis dari KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 dan melalui uji teknis di laboratorium terakreditasi DJID.










Leave a Comment