Importasi alat dan perangkat telekomunikasi ke Indonesia kini tidak bisa dilakukan sembarangan. Sejak diberlakukannya PERMEN KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024, semua perangkat yang memiliki fungsi telekomunikasi wajib memenuhi standar teknis yang dibuktikan lewat sertifikat DJID.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, pemerintah melalui KOMDIGI menghadirkan aplikasi SiANTI (Sistem Informasi Pengawasan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi) sebagai platform utama klarifikasi dan monitoring data impor alat telekomunikasi.
Bagi pelaku usaha, memahami alur kerja SiANTI menjadi hal yang penting, terlebih jika mereka rutin melakukan importasi perangkat telekomunikasi dengan fitur Bluetooth, WiFi, NFC, dan sebagainya.
Daftar isi
Fungsi Aplikasi SiANTI dalam Pengawasan Impor
SiANTI dikelola oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), dan digunakan untuk melakukan pengawasan post-border alat/perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia. Semua data importasi akan dianalisis untuk memastikan perangkat yang masuk:
- Telah memiliki sertifikat resmi dari DJID
- Sesuai dengan data teknis yang tercantum dalam dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Tidak termasuk kategori yang dibebaskan dari sertifikasi
Sistem ini terhubung dengan CEISA 4.0 miliki Bea Cukai dan LNSW (Lembaga National Single Window), sehingga setiap ketidaksesuaian akan langsung terdeteksi dan berdampak pada skor kepatuhan perusahaan.
Cara Mendaftar Akun SiANTI

Untuk bisa menggunakan aplikasi SiANTI, pelaku usaha wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu di https://sianti.postel.go.id. Prosesnya cukup detail karena menyangkut keabsahan legalitas perusahaan.
Berikut cara mendaftarnya:
- Memilih “Company Name” berdasarkan nama perusahaan
- Memilih “Province dan City” berdasarkan lokasi perusahaan
- Mengisi “Company Address” dengan alamat lengkap (nama gedung/jalan, nomor dan RT/RW)
- Mengisi “Office Phone Number” dengan nomor telepon kantor
- Mengisi “Fullname” sesuai nama lengkap di KTP pemohon/penanggung jawab
- Mengisi “NIK” sesuai yang tertera di KTP pemohon/penanggung jawab
- Mengisi “No. Telp” dengan nomor handphone pribadi pemohon/penanggung jawab
- Mengisi “Username dan Password” dengan akses yang akan digunakan ketika login
- Mengisi “Confirm Password” berdasarkan password yang telah dibuat sebelumnya
- Mengisi “Account Email” untuk menerima OTP dan notifikasi klarifikasi
- Mengunggah “Surat Penunjukan Perusahaan” sebagai lampiran wajib
Setelah proses pengisian data dan verifikasi OTP selesai, akun akan divalidasi oleh petugas DJID.
Proses Klarifikasi Data Impor
Setelah terdaftar, pelaku usaha akan menerima notifikasi jika terdapat data importasi yang perlu diklarifikasi. Notifikasi ini akan dikirim melalui email yang sudah terdaftar dan juga muncul di dashboard SiANTI.
Masa klarifikasi diberikan selama 5 hari kerja sejak notifikasi diterbitkan. Dalam periode ini, pelaku usaha wajib menindaklanjuti untuk menghindari konsekuensi seperti penurunan skor kepatuhan atau rekomendasi sanksi.
Status proses klarifikasi terdiri dari beberapa tahapan:
- Belum mengajukan: Artinya pelaku usaha belum menindaklanjuti notifikasi
- Proses: Dokumen telah diunggah dan sedang dievaluasi
- Belum Selesai Klarifikasi: Masih membutuhkan dokumen tambahan
- Selesai Klarifikasi: Evaluasi telah selesai dan dinyatakan sesuai oleh petugas
Untuk setiap produk, dokumen seperti sertifikat perangkat, dokumen PIB, invoice, dan foto perangkat wajib diunggah dalam format digital. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha diberi kesempatan memberikan surat pernyataan klarifikasi dari pemilik merek atau pejabat perusahaan.
Perangkat yang Wajib dan Tidak Wajib Bersertifikat

Dalam Aplikasi SiANTI, pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara perangkat yang wajib sertifikat dan yang tidak.
Perangkat yang wajib bersertifikat meliputi:
- Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang memiliki fitur nirkabel seperti Bluetooth, WiFi, NFC, dan sejenisnya.
Dokumen yang wajib diunggah:
- Sertifikat resmi DJID
- Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Commercial invoice
- Foto perangkat
- Surat pernyataan kesesuaian (jika perlu)
Perangkat yang tidak wajib bersertifikat contohnya:
- Modul pendukung, kabel, aksesoris
- Perangkat reparasi (perbaikan)
- Perangkat untuk uji di laboratorium
- Perangkat dengan izin impor sementara
Untuk kategori ini, tetap dibutuhkan surat pernyataan bermaterai dan dokumen pendukung lain yang menjelaskan status pengecualian.
Skor Kepatuhan dan Dampaknya

Salah satu fitur utama dari SiANTI adalah sistem penilaian kepatuhan. Jika pelaku usaha berulang kali gagal mengklarifikasi data, mengunggah dokumen yang salah, atau memasukkan perangkat tanpa sertifikat DJID, maka skor kepatuhannya akan menurun.
Skor ini akan dikirim ke LNSW dan mempengaruhi jalur importasi. Perusahaan dengan skor buruk berisiko masuk jalur merah yang lebih ketat, bahkan bisa direkomendasikan untuk pemblokiran importasi.
Penutup
Aplikasi SiANTI kini menjadi sistem utama dalam pengawasan impor perangkat telekomunikasi di Indonesia. Setiap pelaku usaha wajib memahaminya agar tidak keliru dalam proses klarifikasi dan unggah dokumen.
Bagi perusahaan, penguasaan alur SiANTI berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi. Kesalahan kecil bisa berdampak pada pemblokiran pengiriman atau sanksi administratif. Karena itu, penting memastikan tim logistik dan legal Anda memahami sistem ini dengan baik.










Leave a Comment