Sepeda bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Mulai dari sepeda anak, sepeda lipat, city bike, hingga mountain bike dan sepeda balap, semua digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik sebagai sarana mobilitas, olahraga, maupun rekreasi.
Namun, di balik manfaatnya, sepeda juga menyangkut aspek keselamatan. Rangka, rem, dan komponen lainnya harus benar-benar memenuhi standar agar pengguna terhindar dari risiko kecelakaan. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sepeda secara wajib. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 52 Tahun 2024, yang mengatur standar produksi dan impor sepeda sebelum dipasarkan di Indonesia.
Daftar isi
Ruang Lingkup SNI untuk Sepeda

Penerapan standar SNI untuk sepeda diberlakukan secara luas, mencakup beragam kategori sepeda. Rincian aturan pokoknya dapat dilihat berikut ini:
| Aspek | Ketentuan |
| Nomor SNI | – SNI 9232:2023 (untuk city bike, trekking, MTB, balap, lipat, dan sepeda remaja) – SNI 8224:2016 (untuk sepeda anak) |
| HS code | – Ex 8712.00.10 dan ex 8712.00.30 (sepeda perkotaan, trekking, MTB, balap, lipat, dan remaja) – Ex 8712.00.20 (sepeda anak) |
| Cakupan produk | Berlaku untuk sepeda produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia |
| Pengecualian | – Sepeda untuk riset, maksimal 5 unit. – Contoh uji. – Barang bawaan pribadi penumpang, maksimal 2 unit. – Produk dengan standar berbeda. Catatan: Produk yang masuk pengecualian tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau bahkan digunakan untuk tes pasar. |
Proses Penilaian Kesesuaian Sepeda

Setiap sepeda wajib melalui penilaian kesesuaian dengan skema sertifikasi tipe 5. Skema ini dinilai paling komprehensif karena meliputi:
- Audit proses produksi & sistem mutu
Produsen harus membuktikan bahwa proses produksi sudah sesuai ISO 9001:2015. Tujuannya memastikan konsistensi mutu sepeda dari awal hingga akhir produksi. - Pengujian mutu produk
Sampel sepeda diuji berdasarkan persyaratan SNI 9232:2023 dan SNI 8224:2016. Pengujian mencakup aspek keamanan mekanis, kekuatan rangka, kinerja rem, serta kenyamanan pemakaian.
Jika keduanya terpenuhi, sertifikat SNI akan diterbitkan sebagai bukti sah bahwa produk aman dipasarkan.
Peran LSPro dan Laboratorium Uji
Dalam proses sertifikasi SNI sepeda, audit dan pengujian tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya lembaga resmi yang sudah diakui pemerintah yang berwenang menjalankannya. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas hasil sertifikasi serta memastikan standar mutu benar-benar ditegakkan.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
Audit sistem produksi dan manajemen mutu dilakukan oleh LSPro yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan lingkup SNI sepeda, serta mendapat penunjukan resmi dari Menteri.
Laboratorium uji
Selain audit, produk juga harus melalui pengujian mutu. Regulasi memberikan dua opsi, yaitu laboratorium dalam negeri dengan syarat wajib terakreditasi oleh KAN sesuai lingkup SNI sepeda dan ditunjuk secara resmi oleh Menteri.
Sementara untuk lab luar negeri bisa digunakan, tetapi dengan persyaratan lebih ketat, meliputi:
- Harus terakreditasi oleh badan akreditasi yang menjadi penandatangan perjanjian saling pengakuan internasional (MLA/MRA).
- Negara asal laboratorium tersebut harus memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Indonesia.
- Tetap memerlukan penunjukkan resmi dari Menteri agar hasil uji diakui secara sah.
Jika jumlah LSPro atau lab uji masih terbatas, pemerintah dapat menunjuk lembaga dengan lingkup sejenis sebagai solusi sementara, namun wajib memperoleh akreditasi penuh dalam jangka waktu 2 tahun.
Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikat SNI untuk sepeda hanya dapat dimiliki oleh dua pihak utama, yaitu:
- Perusahaan industri dalam negeri
- Produsen luar negeri
Penerbitan sertifikat berlaku hanya untuk satu lokasi produksi. Artinya, jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu pabrik, maka setiap lokasi harus memiliki sertifikatnya sendiri. Dalam satu sertifikat, hanya boleh tercantum satu merek dagang.
Masa berlaku sertifikat ditetapkan selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jangka waktu ini memberikan kepastian hukum bagi produsen, sekaligus jaminan mutu bagi konsumen bahwa produk yang beredar sudah sesuai standar keselamatan.
Dalam situasi Kerjasama Merek (brand collaboration) atau Maklun (contract manufacturing), sertifikat diterbitkan untuk pihak penerima kerja sama. Itu berarti perusahaan industri maupun produsen luar negeri yang bertindak sebagai penerima kerja sama merek atau maklun berhak memegang sertifikat, dan hal tersebut berlaku untuk setiap pemberi kerja sama yang terlibat.
Produsen Lokal
Bagi industri dalam negeri yang memproduksi sepeda, kepemilikan sertifikat SNI bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, sertifikat ini menjadi bukti komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan daya saing produk yang dipasarkan.
Untuk bisa memperolehnya, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya:
- Memiliki izin usaha resmi di bidang industri sesuai klasifikasi KBLI 30921.
- Mempunyai merek sendiri untuk produk roda dua, baik pada kategori sepeda kota, trekking, gunung, balap, lipat, maupun sepeda remaja (kelas 12), serta sepeda anak (kelas 28).
- Menyediakan fasilitas produksi yang memadai, minimal meliputi:
- Mesin potong, tekuk, dan las untuk bahan aluminium alloy, baja, atau titanium alloy
- Mesin pencetak serta pematangan (curing) rangka/garpu berbahan serat karbon
- Mesin pembersih karat dan lemak
- Peralatan pengecatan lengkap dengan oven
- Peralatan perlakuan panas (heat treatment)
- Fasilitas perakitan
- Perangkat untuk pengendalian mutu di lini produksi.
- Dilengkapi sarana uji paling sedikit berupa peralatan uji visual, dimensi, rem, dan uji jalan.
- Menerapkan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015.
- Terdaftar dan aktif di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Dengan persyaratan tersebut, pemerintah memastikan bahwa hanya produsen yang memiliki kemampuan teknis, fasilitas produksi lengkap, serta sistem pengawasan mutu yang bisa memperoleh sertifikat SNI. Ketentuan ini sekaligus melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang tidak sesuai standar, serta mendorong industri sepeda nasional agar semakin kompetitif dan mampu bersaing di pasar global.
Produsen Luar Negeri
Perusahaan asing yang ingin menjual sepeda di Indonesia tidak bisa serta-merta memasarkan produknya. Mereka diwajibkan memiliki sertifikat SNI agar mutu dan keamanannya terjamin sesuai standar nasional. Aturan ini sekaligus menjadi filter penting agar sepeda impor yang masuk pasar domestik benar-benar aman digunakan masyarakat.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, produsen luar negeri harus membuktikan kepatuhan terhadap sejumlah ketentuan, antara lain:
- Aktif menjalankan usaha di bidang industri sepeda.
- Memiliki merek sendiri, baik untuk kategori city bike, sepeda gunung (MTB), sepeda balap, sepeda lipat, sepeda remaja (kelas 12), maupun sepeda anak (kelas 28).
- Menyediakan fasilitas produksi yang memadai, sekurang-kurangnya mencakup:
- Mesin pemotong, tekuk, dan las untuk material logam seperti aluminium alloy, baja, atau titanium alloy
- Mesin cetak serta curing untuk rangka atau garpu berbahan serat karbon
- Mesin pembersih karat dan lemak
- Peralatan pengecatan lengkap dengan oven
- Perlengkapan heat treatment untuk material aluminium alloy
- Fasilitas perakitan
- Sarana kontrol kualitas
- Melengkapi pabrik dengan peralatan uji dasar, seperti uji visual, pengukuran dimensi, uji rem, dan uji jalan.
- Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
- Menunjuk perwakilan resmi di Indonesia.
Perwakilan resmi yang ditunjuk produsen asing berfungsi sebagai penghubung legal di Indonesia. Statusnya tidak boleh hanya formalitas, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Ditunjuk secara langsung oleh produsen luar negeri sebagai wakil sah di wilayah Indonesia.
- Mendapat lisensi resmi atas merek sepeda yang dipasarkan.
- Memiliki gudang di lokasi yang sama atau berdekatan dengan kantor perwakilan.
- Dapat bertindak sebagai importir resmi, meskipun masih dimungkinkan menunjuk importir tambahan.
- Memiliki akun aktif pada SIINas.
Secara umum, satu perwakilan resmi hanya mewakili satu produsen asing. Namun, pengecualian dimungkinkan jika produsen tersebut masih berada dalam satu grup usaha, baik sebagai induk maupun anak perusahaan.
Dalam kondisi itu, satu perwakilan diperbolehkan mewakili lebih dari satu produsen sepanjang ada bukti kepemilikan saham yang sah.
Sebagai tambahan, produsen luar negeri hanya boleh menunjuk satu perwakilan resmi. Jika terjadi pergantian perwakilan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir, maka sertifikat SNI yang sudah diterbitkan otomatis tidak berlaku lagi.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan setiap sepeda impor yang beredar memiliki penanggung jawab resmi di Indonesia. Hal ini memungkinkan pengawasan mutu dilakukan secara lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku industri.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.










Leave a Comment