Garam yodium sudah menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari bumbu dapur di rumah tangga, kebutuhan industri makanan, hingga program kesehatan masyarakat, garam yodium berperan penting dalam menjaga kecukupan gizi sekaligus mencegah penyakit akibat kekurangan yodium, seperti gondok dan gangguan metabolisme.
Mengingat peran vitalnya, pemerintah menetapkan regulasi khusus melalui Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 3556:2024) tentang Garam Konsumsi Beryodium, baik untuk produk dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia.
Bagi produsen, importir, maupun distributor, memahami ketentuan ini sangatlah penting. Dengan memastikan garam yodium sesuai SNI, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga ikut menjaga kesehatan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar.
Daftar isi
Ruang Lingkup SNI untuk Garam Yodium

Cakupan penerapan SNI garam yodium telah ditetapkan melalui PERMENPERIN 16/2025. Aturan ini memuat nomor HS (Harmonized System) yang termasuk ke dalam kategori wajib SNI, sekaligus mengatur ketentuan pengecualiannya. Berikut detailnya:
| Aspek | Ketentuan | 
| Nomor SNI | SNI 3556:2024 | 
| HS code | 2501.00.10, 2501.00.91, dan 2501.00.93 | 
| Cakupan produk | Berlaku untuk garam yodium produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di wilayah Indonesia | 
| Pengecualian | – Barang contoh untuk uji sertifikasi SNI. – Produk contoh untuk R&D dengan jumlah maks. 100 kg. Catatan: Produk yang masuk pengecualian tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan, serta contoh untuk riset tidak boleh digunakan sebagai tes pasar. | 
Proses Penilaian Kesesuaian Garam Yodium

Supaya garam yodium yang beredar di Indonesia benar-benar memenuhi standar SNI 3556:2024, pemerintah menerapkan mekanisme penilaian kesesuaian. Mekanisme ini berfungsi sebagai filter, mulai dari pemeriksaan mutu produk, penilaian sistem produksi, hingga pemberian sertifikat resmi.
Dalam regulasi terbaru, penilaian kesesuaian dilakukan lewat dua jalur utama:
- Skema sertifikasi tipe 5
- Skema sertifikasi tipe 1b
Hasil akhir dari proses ini adalah diterbitkannya sertifikat SNI sebagai bukti pemenuhan standar.
Skema tipe 5
Tipe 5 merupakan jalur utama sertifikasi garam yodium. Pendekatan ini menyeluruh karena tidak sebatas menguji produk, tetapi juga mengevaluasi sistem manajemen mutu dan keamanan pangan di pabrik.
Tahapannya meliputi:
- Audit proses produksi dan sistem manajemen mutu, seperti ISO 9001:2015, ISO 22000:2018, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000.
- Pengujian kualitas produk sesuai dengan persyaratan SNI 3556:2024.
Dengan sistem tipe 5, konsumen mendapat jaminan bahwa produk garam yang beredar di pasaran tidak hanya aman, tapi juga diproduksi secara konsisten dengan standar yang sama.
Skema tipe 1b
Berbeda dengan tipe 5 yang menyasar aspek menyeluruh, skema tipe 1b lebih terbatas. Sertifikasi ini hanya dilakukan berdasarkan lot atau batch tertentu, sehingga sifatnya lebih “per shipment”.
Tahapannya mencakup:
- Peninjauan permohonan dari pelaku usaha.
- Pengujian mutu sesuai ketentuan SNI 3556:2024.
- Pengambilan contoh dari tiap batch, baik dari produsen dalam negeri maupun luar negeri.
Karena berbasis batch, tipe 1b lebih tepat digunakan untuk tujuan khusus, misalnya impor atau produksi dalam jumlah terbatas, bukan distribusi masif di pasar umum.
Peran LSPro dan Laboratorium Uji
Pelaksanaan audit dan pengujian mutu tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui lembaga resmi, yaitu:
- Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro): Harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk secara resmi oleh Menteri dengan lingkup sesuai SNI 3556:2024.
- Laboratorium penguji: Lab dalam negeri harus terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri. Sementara lab luar negeri harus diakui terlebih dahulu melalui kerjasama internasional, baik itu MLA (Multilateral Recognition Arrangement) maupun Mutual Recognition Arrangement (MRA), serta ditunjuk Menteri.
Apabila jumlah LSPro atau laboratorium penguji di dalam negeri masih terbatas, pemerintah bisa menunjuk lembaga dengan lingkup sejenis. Namun, lembaga tersebut wajib memperoleh akreditasi penuh paling lambat dua tahun sejak penunjukan.
Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikat SNI untuk garam konsumsi beryodium hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri dalam negeri atau produsen dari luar negeri. Setiap sertifikat hanya berlaku untuk satu lokasi produksi, sehingga tidak bisa digunakan lintas fasilitas produksi.
Untuk skema sertifikasi tipe 1b, sertifikat hanya berlaku pada jumlah produk tertentu sesuai permohonan, dan penerbitannya dilakukan berdasarkan lot atau batch produksi. Dengan demikian, tipe 1b lebih bersifat terbatas dan spesifik pada setiap pengajuan.
Sementara itu, sertifikasi tipe 5 berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, sehingga memberikan jaminan lebih panjang bagi keberlangsungan produksi dan pemasaran garam konsumsi beryodium.
Apabila terdapat kerja sama dalam bentuk Maklun (contract manufacturing) maupun Kerjasama Merek, maka sertifikat SNI tetap diterbitkan atas nama pihak penerima kerja sama, baik itu perusahaan industri dalam negeri maupun produsen luar negeri.
Dengan mekanisme ini, kepemilikan sertifikat tetap jelas meskipun terdapat keterlibatan pihak ketiga dalam proses produksi maupun branding.
Produsen Lokal
Agar dapat memegang sertifikat SNI untuk garam konsumsi beryodium, produsen lokal perlu memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10774.
- Mendaftarkan merek sendiri khusus untuk garam konsumsi beryodium pada kelas 30.
- Mempunyai akun SIINas, sebagai sistem informasi industri nasional yang menjadi bagian dari tata kelola sertifikasi.
Selain itu, jika produsen lokal mengajukan sertifikasi dengan skema tipe 5, maka ada tambahan syarat yang harus dipenuhi.
- Wajib menjalani audit proses produksi sekaligus menerapkan salah satu standar manajemen, yaitu ISO 9001:2015, ISO 22000:2018, HACCP, atau FSSC 22000.
- Memiliki fasilitas produksi yang memadai, meliputi: Fasilitas pencucian, fasilitas iodisasi, fasilitas pengeringan, dan fasilitas pengemasan.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, produsen lokal tidak hanya berhak memegang sertifikat SNI, tetapi juga mampu menjamin mutu serta keamanan produk garam beryodium yang dipasarkan.
Produsen Luar Negeri
Sementara untuk produsen luar negeri yang ingin memegang sertifikat SNI untuk garam konsumsi beryodium, maka harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Menjalankan kegiatan usaha industri garam konsumsi beryodium.
- Menggunakan merek sendiri dengan kelas 30.
- Diwajibkan menunjuk Perwakilan Resmi di wilayah hukum Republik Indonesia.
Untuk perwakilan resmi ini tidak sekadar formalitas, tetapi harus memenuhi syarat tertentu. Mereka wajib ditunjuk langsung oleh produsen luar negeri, memiliki lisensi resmi untuk memakai dan bertanggung jawab atas merek garam beryodium tersebut, serta menguasai gudang di lokasi yang sama atau paling dekat dengan kantor perwakilan.
Selain itu, perwakilan resmi juga harus bisa berperan sebagai importir resmi dan memiliki akun SIINas.
Ketentuan lainnya, satu perwakilan resmi hanya bisa mewakili satu produsen luar negeri. Namun, ada pengecualian jika produsen yang diwakili masih berada dalam satu grup perusahaan, baik sebagai induk maupun anak perusahaan. Dalam kondisi ini, satu perwakilan bisa mewakili lebih dari satu produsen, asalkan hubungan kepemilikan saham dan usaha industrinya jelas.
Hal penting lain, produsen luar negeri hanya boleh menunjuk satu perwakilan resmi. Jika ada pergantian perwakilan sebelum masa berlaku sertifikat SNI berakhir, maka sertifikat tersebut otomatis gugur.
Ketentuan mengenai alamat juga diatur jelas. Jika Perwakilan resmi yang memiliki lebih dari satu lokasi, maka hanya satu alamat utama (baik kantor, alamat korespondensi, atau izin usaha) yang diakui. Sementara itu, alamat gudang yang tercatat dalam sertifikat akan digunakan sebagai titik masuk resmi untuk garam beryodium impor, sebelum produk tersebut bisa diedarkan atau dialihkan kepemilikannya di Indonesia.
Dengan pengaturan ini, pemerintah tidak hanya memastikan adanya hubungan hukum yang jelas antara produsen luar negeri dan perwakilan resminya di Indonesia, tetapi juga menjamin bahwa alur impor, distribusi, hingga tanggung jawab mutu garam beryodium tetap terkontrol. Artinya, setiap produk yang masuk ke pasar Indonesia memiliki jalur representasi yang sah, transparan, dan dapat dimintai pertanggungjawaban bila terjadi penyimpangan kualitas.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.
 
					









Leave a Comment