#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi SNI untuk Minyak Goreng Sawit

Galih Nugroho

minyak goreng - Narmadi.co.id

Minyak goreng sawit adalah kebutuhan pokok rumah tangga sekaligus bahan penting dalam industri makanan. Hampir setiap dapur di Indonesia mengandalkan minyak goreng sawit untuk memasak sehari-hari. Karena penggunaannya yang begitu luas, kualitas dan keamanan minyak goreng sawit menjadi perhatian utama pemerintah.

Untuk itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 7709:2019) bagi semua produk minyak goreng sawit, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan ini tidak hanya melindungi konsumen, tapi juga memastikan produk yang beredar sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan bergizi karena wajib mengandung vitamin A.

Ruang Lingkup SNI untuk Minyak Goreng Sawit

Sertifikasi SNI untuk Minyak Goreng Sawit

Penerapan SNI untuk minyak goreng sawit memiliki cakupan yang jelas, mulai dari kode HS hingga aturan pengecualian. Berikut ringkasannya:

AspekKetentuan
Nomor SNISNI 7709:2019
HS codeex.1511.90.36
Cakupan produkBerlaku untuk minyak goreng sawit produksi lokal maupun impor yang beredar di Indonesia. Seluruh produk wajib dikemas sesuai aturan keamanan pangan.
Pengecualian– Produk sejenis yang memiliki standar berbeda.
– Sampel uji untuk sertifikasi SNI.
– Sampel riset dan pengembangan maksimal 250 kg.


Catatan: Produk yang masuk pengecualian tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan, serta contoh untuk riset tidak boleh digunakan sebagai tes pasar.

Proses Penilaian Kesesuaian Minyak Goreng Sawit

Sertifikasi SNI untuk Minyak Goreng Sawit

Untuk memastikan minyak goreng sawit yang beredar benar-benar aman, bergizi, dan sesuai standar mutu, pemerintah menetapkan mekanisme penilaian kesesuaian. Proses ini ibarat gerbang pengendali, mulai dari menilai cara produksi hingga menguji mutu produk sebelum memperoleh label resmi.

Dalam aturan terbaru, penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5. Setiap produsen yang ingin memasarkan minyak goreng sawit wajib melewati tahapan ini, dan hasil akhirnya berupa sertifikat SNI sebagai tanda pemenuhan standar.

Skema tipe 5

Skema tipe 5 dianggap paling komprehensif karena tidak hanya memeriksa hasil akhir produk, tetapi juga meneliti seluruh sistem di balik produksinya. Artinya, aspek kualitas dan keamanan pangan dinilai dari hulu ke hilir.

Beberapa langkah utama dalam sertifikasi skema tipe 5 adalah:

  • Audit sistem produksi dan manajemen mutu
    Tahap ini mengecek apakah pabrik sudah menerapkan standar manajemen yang berlaku, seperti ISO 9001:2015 untuk mutu atau sistem keamanan pangan lain yang diakui, misalnya SNI ISO 22000:2018. Pedoman lain yang diakui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga dapat digunakan sebagai rujukan.
  • Pengujian mutu produk
    Sampel minyak goreng sawit diuji berdasarkan ketentuan dalam SNI 7709:2019, termasuk standar kualitas fisik, kimia, dan kandungan vitamin A yang wajib ada.

Dengan pola ini, konsumen bisa merasa lebih tenang karena minyak goreng sawit yang beredar bukan hanya lolos uji di laboratorium, tapi juga diproduksi melalui sistem yang terjamin konsistensinya.

Peran LSPro dan Laboratorium Uji

Audit serta pengujian mutu minyak goreng sawit tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh prosesnya wajib melibatkan lembaga resmi yang telah diakui pemerintah, yaitu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium uji.

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Tugas audit hanya boleh dilakukan oleh LSPro yang sudah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan lingkup SNI 7709:2019. Selain itu, LSPro juga harus memiliki penunjukan resmi dari Menteri agar hasil audit yang diterbitkan sah secara hukum.

Laboratorium uji

Untuk pemeriksaan mutu produk, ada dua pilihan jalur:

  • Laboratorium dalam negeri, harus terakreditasi oleh KAN sesuai standar minyak goreng sawit dan telah ditunjuk secara resmi oleh Menteri.
  • Laboratorium luar negeri, yang bisa dipakai harus diakui terlebih dahulu melalui kerjasama internasional, baik itu MLA (Multilateral Recognition Arrangement) maupun MRA (Mutual Recognition Arrangement), serta mendapat penunjukan dari Menteri.

Jika jumlah LSPro maupun laboratorium uji dalam negeri belum memadai, pemerintah dapat menunjuk lembaga dengan lingkup yang sejenis sebagai solusi sementara. Namun, lembaga tersebut tetap diwajibkan memperoleh akreditasi penuh sesuai SNI minyak goreng sawit paling lambat dalam waktu dua tahun setelah penunjukan.

Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikasi SNI untuk Minyak Goreng Sawit

Sertifikat SNI untuk minyak goreng sawit hanya bisa dimiliki oleh dua pihak, yaitu perusahaan industri dalam negeri atau produsen dari luar negeri. Aturan ini memastikan bahwa setiap produk yang beredar memiliki pemilik sertifikat yang jelas dan sah.

Sertifikat tersebut hanya berlaku untuk satu lokasi produksi, sehingga tidak bisa dipakai lintas pabrik atau fasilitas yang berbeda. Namun, dalam satu sertifikat tetap dimungkinkan tercantum lebih dari satu merek dagang.

Masa berlaku sertifikat ini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, sehingga memberi kepastian hukum sekaligus jaminan mutu dalam jangka menengah bagi industri maupun konsumen.

Apabila ada kerjasama dalam bentuk Maklun (contract manufacturing) ataupun Kerjasama Merek, sertifikat SNI akan diterbitkan khusus atas nama pemberi kerja sama. Dengan mekanisme ini, kejelasan kepemilikan tetap terjaga walaupun proses produksi atau branding melibatkan pihak ketiga.

Produsen Lokal

Untuk bisa menjadi pemegang sertifikat SNI minyak goreng sawit, produsen lokal harus memenuhi beberapa syarat utama, baik dari sisi legalitas maupun teknis produksi. Berikut sejumlah ketentuannya:

  • Memiliki izin usaha industri sesuai ketentuan KBLI 10435 dan/atau 10437.
  • Memiliki merek dagang sendiri pada kelas 29 untuk minyak goreng sawit, termasuk bila menggunakan merek kolektif.
  • Memiliki sarana produksi yang memadai, sekurang-kurangnya meliputi tempat penyimpanan bahan baku dan produk jadi, fasilitas fraksinasi, serta unit pengemasan.
  • Memiliki peralatan pengujian kandungan vitamin A untuk memastikan kualitas produk tetap sesuai standar.
  • Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan lainnya.
  • Memiliki akun terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).

Bagi perusahaan yang berperan sebagai pengemas ulang, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, mencakup:

  • Memiliki izin usaha dengan lingkup KBLI 10437
  • Menggunakan merek sendiri kelas 29 atau memiliki lisensi resmi dari pemilik merek, baik dari industri dalam negeri maupun produsen luar negeri. 
  • Memiliki fasilitas produksi sekurang-kurangnya, unit filtrasi dan fasilitas pengemasan.
  • Menerapkan standar manajemen mutu ISO 9001:2015 dan sistem manajemen keamanan pangan lainnya.
  • Memiliki akun SIINas.

Produsen Luar Negeri

Bagi produsen luar negeri yang ingin menjadi memegang sertifikat SNI untuk minyak goreng sawit, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

  • Produsen wajib menjalankan kegiatan usaha industri minyak goreng sawit.
  • Memiliki merek dagang sendiri di kelas 29 khusus untuk produk tersebut. 
  • Memiliki fasilitas produksi sekurang-kurangnya, tempat penyimpanan, fasilitas fraksinasi, serta fasilitas pengemasan.
  • Memiliki alat uji kandungan vitamin A untuk menjamin kualitas produk.
  • Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan.
  • Menunjuk Perwakilan Resmi di wilayah hukum Republik Indonesia.

Perwakilan resmi ini tidak sekadar simbol, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas, seperti:

  • Mereka harus ditunjuk langsung oleh produsen luar negeri.
  • Memperoleh lisensi atas merek kelas 29 dari produsen.
  • Memiliki gudang di wilayah kota/kabupaten yang sama atau terdekat dengan kantor perwakilan.
  • Berperan sebagai importir resmi.
  • Memiliki akun SIINas.

Dalam praktiknya, satu perwakilan hanya boleh mewakili satu produsen luar negeri. Namun, ada pengecualian apabila produsen yang diwakili masih berada dalam satu grup perusahaan, baik sebagai induk maupun anak perusahaan. 

Dalam kondisi ini, satu perwakilan dapat mewakili lebih dari satu produsen, asalkan ada bukti kepemilikan saham dan kegiatan industrinya nyata.

Hal lain yang diatur adalah produsen luar negeri hanya boleh menunjuk satu perwakilan resmi. Apabila terjadi pergantian perwakilan sebelum masa berlaku sertifikat SNI habis, maka sertifikat yang telah diterbitkan otomatis tidak berlaku lagi.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan bahwa setiap produk impor minyak goreng sawit yang masuk ke pasar Indonesia memiliki jalur representasi yang jelas dan sah, sehingga pengawasan mutu dan tanggung jawab hukum bisa ditegakkan dengan lebih transparan.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.