Bungkus kertas makanan adalah salah satu produk penting yang banyak digunakan dalam industri pangan di Indonesia. Mulai dari kertas nasi, kertas roti, kemasan burger, hingga karton untuk kotak makanan, semuanya menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari masyarakat. Karena fungsinya bersentuhan langsung dengan makanan, keamanan dan mutu bungkus kertas makanan tidak bisa dianggap sepele.
Untuk memastikan kualitas dan melindungi konsumen, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah memberlakukan SNI wajib untuk kertas dan karton sebagai bahan baku kemasan primer pangan. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh produk dalam negeri maupun impor memenuhi SNI 8218:2024 sebelum dipasarkan.
Daftar isi
Ruang Lingkup SNI untuk Bungkus Kertas Makanan

Kewajiban penerapan SNI untuk bungkus kertas makanan dijelaskan secara rinci, mencakup jenis kertas dan karton yang masuk ketentuan, kode HS yang berlaku, hingga ketentuan pengecualian tertentu. Cakupan detailnya bisa dilihat di tabel berikut ini:
| Aspek | Ketentuan | 
| Nomor SNI | SNI 8218:2024 | 
| HS code | Kertas glasin – ex 4806.40.00 – ex 4806.30.00 Kertas minyak – ex 4806.20.00 Kertas salut – ex 4810.31.90 Karton salut – ex 4810.13.99 – ex 4810.14.99 – ex 4810.19.90 – ex 4810.29.99 – ex 4810.32.90 – ex 4810.99.90 Karton dupleks – ex 4805.92.10 – ex 4805.93.10 – ex 4810.92.90 Kertas liner & medium – ex 4804.11.00 – ex 4804.21.90 – ex 4804.31.90, 4804.39.20 – ex 4804.41.90, 4804.49.10 – ex 4804.51.90, 4804.59.10 – ex 4805.24.00 – ex 4805.25.10 – ex 4805.25.90 – ex 4805.92.90 – ex 4805.93.90 Kertas dasar bungkus laminasi plastik – ex 4804.11.00 – ex 4804.21.90 – ex 4804.31.90 – ex 4805.91.90 Jenis kertas lain – ex 4804.19.00 – ex 4804.29.90, 4804.39.20 – ex 4804.39.90, 4804.42.10, 4804.49.10, 4804.52.10, 4804.59.10 – ex 4805.19.10 – ex 4805.19.90 – ex 4806.10.00 – ex 4810.13.99. | 
| Cakupan produk | Berlaku untuk kertas dan karton hasil produksi dalam negeri maupun impor yang digunakan sebagai bahan baku kemasan primer pangan dan dipasarkan di Indonesia. | 
| Pengecualian | – Produk sejenis dengan standar berbeda. – Contoh barang untuk uji sertifikasi SNI. – Contoh untuk riset dan pengembangan (maksimal 500 kg). – Barang pribadi penumpang sesuai aturan. Catatan: Produk yang masuk kategori pengecualian tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Khusus untuk bahan riset, wajib dimusnahkan setelah digunakan dengan berita acara resmi. | 
Proses Penilaian Kesesuaian Bungkus Kertas Makanan

Untuk memastikan mutu dan keamanan bungkus kertas makanan yang beredar di pasar, setiap produk wajib melalui mekanisme penilaian kesesuaian menggunakan skema sertifikasi tipe 5. Skema ini dipilih karena dinilai paling komprehensif, sebab mencakup pemeriksaan terhadap proses produksi sekaligus pengujian produk akhir.
Tahapannya meliputi:
- Audit proses produksi dan sistem manajemen mutu
 Produsen diwajibkan menunjukkan bahwa proses produksinya telah menerapkan standar manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015. Audit ini memastikan bahwa seluruh rantai produksi berjalan terkendali dan konsisten menghasilkan produk yang sesuai standar.
- Pengujian mutu produk
 Sampel bungkus kertas makanan akan diuji kesesuaiannya berdasarkan ketentuan SNI 8218:2024. Pengujian mencakup berbagai aspek fisik, mekanik, maupun kimia untuk memastikan kertas dan karton yang digunakan aman bersentuhan langsung dengan makanan.
Apabila kedua tahapan tersebut terpenuhi dengan baik, hasil akhirnya adalah penerbitan sertifikat SNI. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa produk telah sesuai dengan standar nasional dan layak dipasarkan di Indonesia.
Peran LSPro dan Laboratorium Uji
Seluruh proses audit dan pengujian hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi yang diakui pemerintah.
- Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
 Audit dilakukan oleh LSPro yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai lingkup SNI 8218:2024, serta mendapat penunjukan resmi dari Menteri.
- Laboratorium uji
 Lab uji dalam negeri harus terakreditasi KAN dan ditunjuk oleh Menteri. Sementara untuk lab uji luar negeri hanya bisa digunakan jika sudah diakui badan akreditasi internasional (MLA/MRA), negara asal memiliki perjanjian dengan Indonesia, dan mendapat penunjukan resmi dari Menteri.
Jika jumlah LSPro atau lab uji masih terbatas, pemerintah dapat menunjuk lembaga dengan lingkup sejenis sebagai solusi sementara, namun wajib memperoleh akreditasi penuh dalam jangka waktu 2 tahun.
Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikat SNI untuk bungkus kertas makanan hanya dapat dimiliki oleh dua pihak, yaitu:
- Perusahaan industri dalam negeri
- Produsen luar negeri
Penerbitan sertifikat hanya berlaku untuk satu lokasi produksi, namun dalam satu sertifikat masih dimungkinkan untuk mencantumkan lebih dari satu merek dagang.
Masa berlaku sertifikat ini adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan, sehingga memberikan kepastian hukum dan jaminan mutu bagi produsen maupun konsumen.
Dalam kasus Kerjasama Merek (brand collaboration) atau Maklun (contract manufacturing), Sertifikat SNI akan diterbitkan atas nama penerima kerja sama, baik perusahaan industri dalam negeri maupun produsen luar negeri, untuk setiap pemberi kerja sama yang terlibat.
Produsen Lokal
Bagi industri dalam negeri yang memproduksi bungkus kertas makanan, kepemilikan sertifikat SNI bukan hanya soal legalitas edar, melainkan juga wujud tanggung jawab terhadap mutu dan keamanan produk yang ditawarkan. Untuk mendapatkan sertifikat ini, produsen perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
- Memiliki izin usaha di bidang industri sesuai klasifikasi KBLI 17014 dan/atau 17021.
- Memiliki merek sendiri untuk produk kertas dan karton kelas 16.
- Menyediakan fasilitas produksi minimal berupa: Pendispersi pulp (hydropulper), pembersihan stok dari kontaminan, penampung stok (chest), sistem aliran stok (approach flow system), pengumpan stok ke pembentukan lembaran (headbox), pembentukan lembaran (forming section), pengempaan lembaran (press section), pengeringan, serta penggulungan lembaran.
- Dilengkapi dengan peralatan uji minimal: Peralatan uji pengukuran berat dan dimensi, serta peralatan uji kadar timbal.
- Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
- Memiliki akun aktif di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Dengan adanya persyaratan ini, pemerintah memastikan hanya produsen dalam negeri yang benar-benar memiliki kemampuan produksi, sarana pengujian, serta sistem pengendalian mutu yang dapat memperoleh sertifikat SNI.
Ketentuan ini tidak hanya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan, tetapi juga mendorong industri kertas nasional agar semakin kompetitif dan berdaya saing tinggi.
Produsen Luar Negeri
Tidak hanya produsen dalam negeri, perusahaan asing yang ingin memasarkan bungkus kertas makanan di Indonesia juga diwajibkan memiliki sertifikat SNI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mutu produk impor tetap terjaga dan sesuai dengan standar nasional.
Untuk itu, sejumlah persyaratan perlu dipenuhi, di antaranya:
- Menjalankan kegiatan usaha di bidang industri kertas dan karton.
- Memiliki merek sendiri untuk produk kertas dan karton kelas 16.
- Menyediakan fasilitas produksi minimal yang mencakup: Pendispersi pulp (hydropulper), pembersihan stok dari kontaminan, penampung stok (chest), sistem aliran stok (approach flow system), pengumpan stok ke pembentukan lembaran (headbox), pembentukan lembaran (forming section), pengempaan lembaran (press section), pengeringan, serta penggulungan lembaran.
- Memiliki peralatan uji sekurang-kurangnya berupa: Peralatan uji gramatur, alat pengukuran dimensi produk jadi, dan peralatan pengujian kadar timbal.
- Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
- Memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.
Perwakilan resmi yang ditunjuk produsen luar negeri tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Ditunjuk langsung oleh produsen luar negeri sebagai perwakilan sah di Indonesia.
- Memiliki lisensi resmi atas merek produk kertas dan karton kelas 16 dari produsen.
- Menguasai gudang yang berada di kabupaten/kota yang sama atau berdekatan dengan lokasi perwakilan.
- Bertindak sebagai importir resmi produk, meskipun dalam praktiknya masih dimungkinkan menunjuk perusahaan importir tambahan.
- Terdaftar dan memiliki akun aktif di SIINas.
Dalam praktiknya, satu perwakilan resmi umumnya hanya mewakili satu produsen luar negeri. Namun, ada pengecualian jika produsen tersebut masih berada dalam satu grup perusahaan yang sama, baik sebagai induk maupun anak perusahaan. Dalam kondisi tersebut, satu perwakilan diperbolehkan mewakili lebih dari satu produsen sepanjang terdapat bukti kepemilikan saham dan kegiatan industrinya nyata.
Produsen luar negeri hanya boleh menunjuk satu perwakilan resmi. Apabila terjadi pergantian perwakilan sebelum masa berlaku sertifikat SNI berakhir, maka sertifikat yang sudah diterbitkan otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap bungkus kertas makanan impor yang beredar di Indonesia harus memiliki perwakilan resmi yang sah dan jelas secara hukum. Dengan adanya mekanisme tersebut, proses pengawasan mutu dapat dilakukan lebih terbuka, sekaligus memastikan bahwa tanggung jawab hukum atas produk impor dapat ditegakkan tanpa memberikan celah bagi penyalahgunaan.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.
 
					









Leave a Comment