#1 Your Trusted Business Partner

GPS Tracker: Cara Kerja dan Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

gps tracker - Narmadi.co.id

Perkembangan teknologi digital membuat banyak hal kini lebih mudah diawasi dan dikendalikan, termasuk dalam urusan transportasi maupun keamanan. Salah satu perangkat yang semakin banyak digunakan adalah GPS tracker, alat kecil yang mampu melacak lokasi kendaraan, barang, hingga orang secara langsung.

Banyak orang mengira alat ini hanya pelengkap pada kendaraan. Faktanya, fungsinya jauh lebih luas, mulai dari membantu mencegah pencurian, memantau rute perjalanan, hingga mendukung pengelolaan armada di bidang logistik. Dengan dukungan konektivitas seluler (2G, 3G, 4G, 5G) serta WiFi, perangkat ini mampu menyajikan data lokasi yang akurat dan cepat.

Meski terlihat sederhana, pembahasan tentang alat ini tidak bisa dilepaskan dari sisi regulasi. Karena menggunakan teknologi nirkabel, setiap perangkat GPS tracker wajib mengantongi sertifikasi dari DJID sebelum bisa beredar secara resmi. Tanpa sertifikat tersebut, perangkat dianggap ilegal dan tidak boleh dipasarkan di Indonesia.

Apa itu GPS Tracker?

Apa itu GPS Tracker?

GPS tracker adalah perangkat pelacak berbasis Global Positioning System (GPS) yang dipasang pada objek tertentu, misalnya kendaraan, barang, atau bahkan hewan peliharaan. Perangkat ini bekerja dengan menangkap sinyal satelit, lalu mengirimkan data lokasi ke server sehingga pengguna bisa memantau posisi lewat aplikasi ponsel maupun dashboard komputer.

Berbeda dengan aplikasi peta yang hanya menunjukkan posisi ponsel pengguna, alat ini memungkinkan pemantauan objek lain dari jarak jauh. Inilah yang membuatnya sangat bermanfaat untuk keamanan, pengawasan, dan manajemen operasional.

Manfaat

Manfaat GPS Tracker

Penggunaan alat ini membawa banyak keuntungan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun dunia bisnis. Berikut beberapa di antaranya:

  • Keamanan ekstra
    Salah satu alasan utama orang memasang GPS adalah untuk mencegah pencurian. Jika kendaraan hilang, pemilik bisa segera melacak posisi terakhirnya melalui aplikasi. Beberapa perangkat bahkan mendukung fitur engine cut off, yang memungkinkan mesin kendaraan dimatikan dari jarak jauh untuk mencegah pelaku membawa kabur lebih jauh.
  • Efisiensi operasional
    Bagi perusahaan logistik atau transportasi, alat ini membantu pengaturan rute perjalanan agar lebih hemat waktu dan bahan bakar. Dengan memantau pergerakan armada, manajemen bisa mengurangi penggunaan jalur macet, meminimalkan waktu tunggu, serta meningkatkan produktivitas sopir dan kendaraan.
  • Transparansi layanan
    Dalam bisnis pengiriman barang, alat ini memberi nilai tambah berupa keterbukaan informasi. Pelanggan dapat mengetahui posisi paket secara real-time, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap layanan. Bagi perusahaan, transparansi ini juga bisa menjadi strategi membangun loyalitas pelanggan.
  • Kenyamanan keluarga
    Tidak hanya untuk kendaraan dan barang, produk ini juga bermanfaat bagi keluarga. Orang tua dapat memasang perangkat ini pada tas anak sekolah atau pada lansia yang sering bepergian sendiri, sehingga keberadaannya bisa dipantau setiap saat. Hal ini memberi rasa aman dan tenang bagi anggota keluarga lainnya.
  • Pengawasan aset berharga
    Selain kendaraan dan manusia, perangkat ini juga digunakan untuk melindungi aset penting seperti kontainer, alat berat, atau barang berharga dalam perjalanan. Dengan begitu, risiko kehilangan bisa ditekan dan keamanan aset tetap terjaga.

Dengan kombinasi manfaat tersebut, perangkat ini bukan hanya sekadar alat pelacak, melainkan juga solusi praktis untuk keamanan, efisiensi, dan kenyamanan dalam berbagai aspek kehidupan.

Cara Kerja

Meskipun terlihat canggih, prinsip kerja alat ini cukup mudah dipahami:

  • Menangkap sinyal satelit
    Perangkat menerima sinyal dari beberapa satelit untuk menentukan koordinat lokasi.
  • Mengolah data posisi
    Chip GPS di dalam perangkat menghitung titik koordinat dengan presisi tinggi.
  • Mengirim data ke server
    Informasi lokasi tidak hanya disimpan di perangkat, melainkan dikirim ke server melalui koneksi seluler (2G, 3G, 4G, 5G) atau WiFi.
  • Ditampilkan ke pengguna
    Data posisi kemudian ditampilkan dalam bentuk peta pada aplikasi smartphone atau komputer sehingga pemilik bisa memantau secara langsung.

Beberapa produk modern juga dilengkapi fitur tambahan seperti sensor kecepatan, rekaman riwayat perjalanan, alarm darurat, hingga notifikasi bila kendaraan keluar dari area yang ditentukan (geo-fencing).

Jenis-Jenis

Ada banyak varian produk yang bisa dipilih sesuai kebutuhan:

  • GPS kendaraan pribadi: Digunakan untuk memantau mobil atau motor, mencegah pencurian, dan memudahkan saat lupa parkir.
  • GPS fleet management: Banyak dipakai perusahaan logistik dan transportasi untuk mengawasi armada, mengatur rute, hingga menghemat bahan bakar.
  • GPS portable: Ukurannya kecil dan mudah dipindahkan, cocok untuk koper, paket berharga, atau hewan peliharaan.
  • GPS personal: Biasa dipakai untuk anak atau lansia agar keluarga bisa mengetahui keberadaannya demi keamanan.

Setiap jenis memiliki fitur dan spesifikasi berbeda, namun intinya sama, yaitu untuk mempermudah pelacakan posisi secara real-time.

Regulasi di Indonesia

GPS Tracker: Cara Kerja dan Regulasinya di Indonesia

Bagi pengguna umum, detail regulasi GPS mungkin tidak terlalu penting untuk dipahami. Namun, bagi produsen, distributor, maupun importir, pengetahuan tentang regulasi menjadi hal yang sangat krusial, terutama jika ingin memasarkan perangkat ini secara legal di Indonesia.

Sertifikasi diperlukan untuk memastikan produk tersebut memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah, aman digunakan, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap perangkat lain di sekitarnya.

Seperti dijelaskan sebelumnya, GPS tracker mengandalkan berbagai teknologi nirkabel, seperti jaringan seluler (2G, 3G, 4G, 5G) dan WiFi. Masing-masing teknologi tersebut memiliki standar teknis tersendiri, sehingga pengujian dan sertifikasinya akan disesuaikan dengan fitur konektivitas yang ada pada perangkat.

Persyaratan Teknis 2G & 3G

Produk yang menggunakan jaringan seluler 2G dan 3G standar teknis yang berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 45 Tahun 2025.

Seluler 2G
BandRentang Pita Frekuensi
Uplink (MHz)Downlink (MHz)
GSM 850824-849869-894
P-GSM 900890-915935-960
E-GSM880-915925-960
R-GSM876-915921-960
ER-GSM 900873-915918-960
DCS 18001710-17851805-1880
Seluler 3G
BandRentang Pita Frekuensi
Uplink (MHz)Downlink (MHz)
I1920-19802110-2170
VIII880-915925-960
Catu dayaMenggunakan listrik umum (AC 220 V ±10 dan frekuensi 50 Hz ±2%) maupun catu daya eksternal. 
Keselamatan listrikMengacu standar SNI IEC 60950-1 atau IEC 62368-1
Kompatibilitas elektromagnetikMengikuti standar  CISPR 32 dan ETSI (European Telecommunications Standards Institute) 

Persyaratan teknis 4G & 5G

Sementara untuk produk dengan jaringan seluler 4G dan 5G mengikuti Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 352 Tahun 2024.

Seluler 4G
BandRentang Pita Frekuensi
Uplink (MHz)Downlink (MHz)
11920-19802110-2170
31710-17851805-1880
5824-849869-894
8880-915925-960
28703-748758-803
31452.5-457.5462.5-467.5
402300-2400
Seluler 5G
BandRentang Pita Frekuensi
Uplink (MHz)Downlink (MHz)
n11920-19802110-2170
n31710-17851805-1880
n5824-849869-894
n8880-915925-960
n28703-748758-803
n402300-2400
Catu dayaMenggunakan listrik umum (AC 220 V ±10 dan frekuensi 50 Hz ±2%) maupun catu daya eksternal
Keselamatan listrikMengacu pada standar internasional seperti SNI IEC 60950-1 atau IEC 62368-1
Kompatibilitas elektromagnetikMengikuti standar internasional seperti ETSI EN 301 489-52 dan SNI IEC CISPR 32:2015

Persyaratan teknis WiFi

Sementara untuk produk dengan fitur WiFi standar teknisnya mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 12 Tahun 2025.

Pita Frekuensi OperasiKlasifikasi PenggunaanDaya PancarLebar PitaEmisi Spurious
2400 – 2483.5Access type 1≤ 27 dBm EIRP (500 mWatt)≤ 40 MHzETSI EN 300 328 (min version 1.8.1)
Catu dayaDapat digunakan pada tegangan listrik 220V ±10% atau memanfaatkan sumber daya alternatif seperti baterai, asalkan tidak mengganggu fitur WiFi-nya
Keselamatan listrikMengacu pada standar internasional seperti IEC 60950-1:2016 atau IEC 62368-1
Kompatibilitas elektromagnetik Mengacu pada standar SNI ISO/IEC CISPR 32:2015

Untuk memenuhi ketentuan dari regulasi yang berlaku, setiap produk wajib menjalani uji teknis di laboratorium yang sudah terakreditasi dan terdaftar di DJID.

Proses pengujian biasanya dimulai dari penyediaan sampel perangkat beserta dokumen teknis yang dibutuhkan. Selanjutnya, produk akan diuji untuk memastikan semua aspek sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Jika hasil pengujian dinyatakan lolos, laboratorium akan menerbitkan Laporan Hasil Uji (LHU). Dokumen inilah yang menjadi dasar bagi produsen atau importir untuk mengajukan sertifikat resmi ke DJID.

Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali menempuh proses ini, prosedurnya mungkin terlihat cukup rumit. Namun, kini tersedia jasa sertifikasi DJID yang siap membantu mulai dari penyusunan dokumen, pengiriman sampel, proses uji, hingga perangkat benar-benar mendapatkan sertifikat.

Dengan adanya pendampingan tersebut, produsen, distributor, maupun importir bisa tetap fokus pada pengembangan produk dan pasar, sementara urusan teknis dan regulasi ditangani oleh pihak yang berpengalaman. <UN>

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar perangkat ini:

Apa fungsi utama GPS tracker?

GPS tracker berfungsi untuk melacak posisi kendaraan, barang, maupun orang secara real-time. Selain itu, perangkat ini juga membantu mencegah pencurian, memantau perjalanan, hingga mendukung manajemen armada di sektor logistik.

Apakah GPS tracker sama dengan aplikasi Google Maps?

Tidak. Google Maps hanya menunjukkan lokasi ponsel pengguna. Sementara GPS tracker bisa dipasang langsung pada kendaraan atau barang, lalu posisinya bisa dipantau dari jarak jauh melalui aplikasi.

Apakah GPS tracker wajib disertifikasi di Indonesia?

Karena menggunakan teknologi nirkabel seperti jaringan seluler (2G, 3G, 4G, 5G) dan WiFi, setiap GPS tracker wajib memiliki sertifikat resmi dari DJID. Tanpa sertifikasi, perangkat dianggap ilegal dan tidak boleh dipasarkan di Indonesia.

Tags

GPS

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.