Gula kristal rafinasi (GKR) menjadi salah satu bahan baku penting dalam industri pangan dan minuman di Indonesia. Produk ini banyak digunakan untuk keperluan industri seperti minuman ringan, kue, permen, dan produk olahan lain yang membutuhkan gula berkualitas tinggi dan lebih murni dibanding gula konsumsi biasa. Karena perannya yang vital, pemerintah menetapkan standar mutu yang ketat agar gula kristal rafinasi yang beredar memenuhi aspek keamanan dan higienitas.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga daya saing industri, Kementerian Perindustrian memberlakukan SNI 3140.2:2018 untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini berlaku baik untuk produk yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, sehingga setiap pelaku usaha harus memastikan produknya sesuai standar sebelum dipasarkan.
Daftar isi
Ruang Lingkup SNI untuk Gula Kristal Rafinasi

Penerapan SNI wajib untuk gula kristal rafinasi diatur cukup detail, meliputi standar, kode HS, hingga pengecualian produk tertentu. Cakupan detailnya bisa dilihat di tabel berikut ini:
| Aspek | Ketentuan | 
| Nomor SNI | SNI 3140.2:2018 | 
| HS code | Ex. 1701.99.10 | 
| Cakupan produk | Berlaku untuk GKR hasil produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia. | 
| Pengecualian | – Produk dengan standar teknis sejenis tapi berbeda ruang lingkup/mutu. – Contoh untuk uji sertifikasi SNI. – Contoh untuk riset dan pengembangan dengan maksimal 6 kg. Catatan: Produk yang masuk pengecualian tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan, atau digunakan sebagai tes pasar. | 
Proses Penilaian Kesesuaian Gula Kristal Rafinasi

Untuk memastikan kualitas dan keamanan gula kristal rafinasi yang beredar di pasar, setiap produk harus melewati penilaian kesesuaian dengan skema sertifikasi tipe 5. Skema ini dipilih karena memberikan jaminan paling menyeluruh, karena mencakup pemeriksaan proses produksi hingga pengujian produk akhir.
Tahapannya meliputi:
- Audit proses produksi dan sistem mutu
 Produsen wajib membuktikan penerapan manajemen mutu melalui ISO 9001:2015, atau sistem manajemen keamanan pangan seperti SNI ISO 22000:2018.
- Pengujian mutu produk
 Contoh produk gula kristal rafinasi akan diuji di laboratorium sesuai standar SNI 3140.2:2018. Pengujian ini meliputi aspek fisik, kandungan kimia, hingga parameter teknis lainnya.
Jika seluruh tahapan dipenuhi dengan baik, produsen akan mendapatkan sertifikat SNI, yang menjadi tanda resmi bahwa produk telah sesuai dengan standar nasional.
Peran LSPro dan Laboratorium Uji
Seluruh audit dan pengujian wajib melibatkan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
- Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
 Hanya LSPro yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai lingkup SNI GKR dan ditunjuk Menteri yang berhak menerbitkan sertifikat SNI.
- Laboratorium uji
 Laboratorium uji dalam negeri wajib terakreditasi oleh KAN sesuai dengan SNI gula kristal rafinasi dan mendapat penunjukan resmi dari Menteri. Sementara untuk laboratorium uji luar negeri harus diakui badan akreditasi internasional (MLA/MRA), memiliki perjanjian bilateral/multilateral dengan Indonesia, serta mendapat penunjukan resmi dari menteri.
Jika jumlah LSPro atau laboratorium uji belum mencukupi, pemerintah dapat menunjuk lembaga dengan lingkup akreditasi sejenis, dengan kewajiban memperoleh akreditasi penuh dalam jangka waktu 2 tahun.
Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikat SNI untuk gula kristal rafinasi hanya bisa dimiliki oleh dua pihak, yaitu:
- Perusahaan industri dalam negeri
- Produsen luar negeri melalui perwakilan resmi.
Masa berlaku sertifikat ditetapkan selama 5 tahun, khusus untuk satu lokasi produksi, meskipun bisa mencantumkan lebih dari satu merek dagang.
Dalam kasus Kerjasama Merek (brand collaboration) atau Maklun (contract manufacturing), sertifikat akan diterbitkan atas nama pihak pemberi kerja sama.
Produsen Lokal
Bagi perusahaan industri gula kristal rafinasi di dalam negeri, kepemilikan sertifikat SNI tidak sekadar izin edar, melainkan juga bentuk tanggung jawab atas mutu produk yang mereka pasarkan. Untuk bisa memperoleh sertifikat ini, produsen wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
- Memiliki izin usaha di bidang industri sesuai klasifikasi KBLI 10721.
- Memiliki merek sendiri untuk produk gula kristal rafinasi kelas 30.
- Menyediakan fasilitas produksi lengkap yang sekurang-kurangnya mencakup: Proses afinasi, dekolorisasi, evaporasi, kristalisasi, sentrifugasi, pengeringan/pendinginan, dan fasilitas pengemasan.
- Dilengkapi dengan peralatan uji mutu minimal untuk memeriksa polarisasi, kadar gula reduksi, susut pengeringan, warna larutan, abu konduktivitas, sedimen, dan ukuran partikel.
- Telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan lain yang diakui.
- Memiliki akun aktif di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Dengan persyaratan tersebut, pemerintah memastikan hanya produsen yang benar-benar memiliki kemampuan produksi dan pengendalian mutu yang dapat menjadi pemegang sertifikat SNI. Hal ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong terciptanya persaingan industri yang sehat dan berkualitas.
Produsen Luar Negeri
Tidak hanya produsen lokal, perusahaan asing yang ingin memasarkan gula kristal rafinasi di Indonesia juga diwajibkan memiliki sertifikat SNI. Tujuannya adalah untuk memastikan mutu produk impor tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang berlaku di dalam negeri. Untuk itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Melaksanakan kegiatan usaha industri gula kristal rafinasi.
- Memiliki merek sendiri untuk produk gula kristal rafinasi kelas 30.
- Menyediakan fasilitas produksi minimal berupa: Proses afinasi, dekolorisasi, evaporasi, kristalisasi, sentrifugasi, pengeringan/pendinginan, dan fasilitas pengemasan.
- Dilengkapi dengan peralatan uji mutu, sekurang-kurangnya untuk memeriksa polarisasi, kadar gula reduksi, susut pengeringan, warna larutan, abu konduktivitas, sedimen, dan ukuran partikel.
- Telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan.
- Memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.
Perwakilan resmi yang ditunjuk tidak hanya sebatas nama, melainkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Ditunjuk langsung oleh produsen luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia.
- Memiliki lisensi resmi atas merek produk gula kristal rafinasi kelas 30 dari produsen.
- Menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau berdekatan dengan lokasi perwakilan.
- Berperan sebagai importir resmi atas produk gula kristal rafinasi tersebut (dapat menunjuk importir tambahan jika diperlukan).
- Terdaftar di SIINas sebagai bentuk kepatuhan administratif.
Dalam praktiknya, satu perwakilan resmi umumnya hanya dapat mewakili satu produsen luar negeri. Namun, ada pengecualian jika produsen yang diwakili masih berada dalam satu grup perusahaan yang sama, baik sebagai induk maupun anak perusahaan. Dalam kondisi ini, satu perwakilan dapat mewakili lebih dari satu produsen, selama ada bukti kepemilikan saham dan kegiatan usahanya benar-benar nyata.
Produsen luar negeri hanya diperbolehkan menunjuk satu perwakilan resmi. Jika terjadi pergantian perwakilan sebelum masa berlaku sertifikat SNI berakhir, maka sertifikat yang telah diterbitkan otomatis dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Melalui ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa produk gula kristal rafinasi impor yang masuk dan dipasarkan di Indonesia memiliki jalur representasi yang jelas serta sah secara hukum. Dengan demikian, pengawasan mutu dapat dilakukan secara lebih transparan, dan tanggung jawab hukum terhadap produk impor bisa ditegakkan tanpa celah.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.
 
					









Leave a Comment