Balai Uji Luar Negeri (BULN) memiliki peran penting dalam proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Di tahun ini, terdapat beberapa pembaruan mengenai pengakuan Balai Uji Luar Negeri yang perlu diketahui oleh para pemangku kepentingan. Artikel ini akan membahas update terbaru terkait pengakuan Balai Uji Luar Negeri, kriteria pengakuan, kewajiban BULN, serta dampak penerapan peraturan baru.
Daftar isi
Update Pengakuan Balai Uji Luar Negeri
Sejak penetapan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 11 Tahun 2021, terdapat 108 BULN yang diteruskan pengakuannya karena telah memenuhi persyaratan dan kewajiban.
Pengakuan Balai Uji Luar Negeri menunjukkan bahwa laboratorium tersebut telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. Namun, ada juga 13 BULN yang tidak diteruskan pengakuannya karena tidak pernah digunakan Laporan Hasil Uji (LHU) dalam sertifikasi.
Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kualitas sertifikasi. Selain itu, ada 6 BULN yang dihapus namun digabungkan dengan BULN lain dalam pencatatannya, untuk efisiensi dan kemudahan administrasi.
Kriteria Pengakuan Sementara bagi BULN

Untuk diakui sebagai Balai Uji Luar Negeri, laboratorium pengujian harus memenuhi beberapa kriteria penting:
Kemampuan pengujian
Kriteria pertama pengakuan Balai Uji Luar Negeri adalah kemampuan pengujian harus sesuai dengan standar teknis di Indonesia. Ini penting untuk memastikan semua pengujian dilakukan dengan metode dan standar yang tepat, sehingga menjamin hasil yang akurat dan dapat diandalkan.
Akreditasi
Kriteria pengakuan Balai Uji Luar Negeri selanjutnya adalah harus memiliki akreditasi ISO/IEC 17025 dari lembaga penandatangan Asia Pacific Accreditation Cooperation-Mutual Recognition Arrangement (APAC-MRA). Akreditasi ini membuktikan bahwa laboratorium memiliki kompetensi teknis yang diakui secara internasional.
Bukti tambahan
Kriteria lainnya adalah memiliki akreditasi dari lembaga akreditasi negara lain, pengakuan dari lembaga penilaian kesesuaian internasional, atau pengakuan administrasi telekomunikasi negara lain. Dengan menambah kredibilitas ini, menunjukkan laboratorium tersebut telah diakui di berbagai yurisdiksi.
Kewajiban Balai Uji Luar Negeri
BULN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjaga status pengakuannya.
- Melakukan pengujian standar sesuai yang berlaku di Indonesia. Hal ini memastikan hasil pengujian relevan dan dapat digunakan dalam konteks regulasi nasional.
- Melampirkan rangkuman referensi halaman LHU terhadap standar teknis di Indonesia. Ini membantu dalam verifikasi dan audit hasil pengujian.
- Wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada LHU tanpa terbatas oleh waktu terbit. TTE menambah lapisan keamanan dan otentisitas pada dokumen hasil pengujian.
- Melaporkan ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dua bulan masa laku akreditas berakhir. Pelaporan ini penting untuk memastikan tidak ada jeda dalam akreditasi yang dapat mempengaruhi validitas pengujian.
- Melaporkan perubahan nama, alamat lab, data penanggung jawab, status hukum, dan hal lain yang mempengaruhi pengujian. Informasi ini penting untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam komunikasi dan dokumentasi.
- Pengujian harus dilakukan di alamat yang sesuai di lampiran regulasi Pengakuan Balai Uji Luar Negeri SDPPI.
Pengakuan Sepihak dan Sub-Kontrak
Pengakuan sepihak (unilateral) BULN berlaku hingga 31 Desember 2024. Hal ini memberi kepastian hukum dan operasional bagi BULN yang terlibat. Sub-kontrak pengujian oleh BULN hanya dapat diterima jika disubkontrakkan ke BULN yang juga masuk dalam daftar .
Pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk memastikan semua proses pengujian tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Timeline Mutual Recognition Arrangement (MRA) Indonesia (2024-2027)
Mutual Recognition Arrangement (MRA) adalah kesepakatan yang memungkinkan hasil pengujian dari satu negara diakui di negara lain. Pada tahun 2024, Indonesia akan menandatangani MRA dengan Republik Korea.
Proses pengakuan BULN Korea dalam kerangka MRA akan berlangsung hingga tahun 2025, disertai dengan penandatanganan MRA dengan mitra lain.Pada tahun 2026, pengakuan BULN Mitra MRA akan berlanjut, dan pengujian subkon diperbolehkan selama lab subkon tercantum dalam daftar.
Baca Juga: Pemeriksaan Alat Telekomunikasi Melalui Post Market Surveillance
Pada tahun 2027, pengakuan Balai Uji Luar Negeri hanya dapat dilakukan melalui MRA dan akan ada evaluasi dari dampak kebijakan MRA. Ini merupakan kemajuan dalam meningkatkan kerjasama internasional dan standarisasi pengujian.
Dampak Penerapan Kepdirjen SDPPI No.109/2024
Beberapa dampak dari penerapan peraturan baru ini adalah:
- LHU harus diterbitkan atau diuji di lab yang terdapat dalam daftar tanpa melihat tanggal terbit. Ini membuat semua pengujian dilakukan oleh laboratorium yang diakui.
- Lokasi pengujian dan ruang lingkup pengujian harus sesuai daftar lab. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir ketidaksesuaian dan memastikan pengujian dilakukan sesuai spesifikasi.
- Pengujian subkon diperbolehkan selama lab subkon tercantum dalam daftar. Ini memberikan fleksibilitas dalam operasional tanpa mengorbankan kualitas.
- Pengujian lapangan (di pabrik pembuat perangkat) tidak diperbolehkan. Ini untuk memastikan semua pengujian dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dan sesuai standar.
- LHU wajib di TTE untuk menambah keamanan tambahan dan memastikan integritas dokumen.
- Pengujian antarmuka non-radio dan laser safety harus dilakukan di Balai Uji Dalam Negeri (BUDN). Ini bertujuan untuk memastikan pengujian tersebut dilakukan dengan fasilitas dan keahlian yang tepat.
- Perubahan nama dan/atau alamat harus dilaporkan. Transparansi dalam informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan dan akurasi data.
Pembaruan terkait pengakuan Balai Uji Luar Negeri pada tahun 2024 membawa berbagai perubahan yang signifikan. Dengan memenuhi kriteria dan kewajiban yang ditetapkan, BULN dapat terus mendukung proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Baca Juga: Pengawasan Alat Telekomunikasi di Border dan Post-Border
Penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memahami dan mematuhi peraturan baru ini demi kelancaran proses sertifikasi. Keselarasan dengan standar internasional melalui MRA juga membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing global dalam bidang telekomunikasi.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam proses sertifikasi SDPPI, kami menyediakan layanan konsultasi dan jasa pembuatan sertifikasi SDPPI yang dapat mempermudah langkah Anda. Tim ahli kami siap membantu memastikan bahwa semua persyaratan dan standar terpenuhi.










Leave a Comment