Kabel merupakan salah satu komponen vital dalam instalasi listrik, baik untuk rumah tangga, industri, maupun infrastruktur publik. Penggunaan kabel yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan risiko serius, mulai dari korsleting, kebakaran, hingga kerugian materi. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 56 Tahun 2024 menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kabel secara wajib.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi keselamatan pengguna, tetapi juga mendorong peningkatan mutu produk dan daya saing industri nasional. Lebih jauh lagi, pemahaman regulasi ini sangat penting bagi produsen, importir, maupun distributor kabel.
Produsen perlu menyesuaikan proses produksi agar sesuai standar, importir harus memastikan kabel yang masuk ke Indonesia telah bersertifikat, sementara distributor wajib memastikan produk yang dipasarkan legal dan aman. Dengan begitu, penerapan SNI bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga kepercayaan pasar dan keberlangsungan bisnis.
Daftar isi
Ruang Lingkup SNI untuk Kabel

Berdasarkan aturan yang berlaku, ada beberapa jenis kabel yang wajib memenuhi standar SNI. Berikut rinciannya:
| Kode SNI | Jenis Kabel | Tegangan Pengenal | HS Code |
| SNI 04-6629.3-2006 | Kabel berinsulasi PVC nirselubung untuk perkawatan magun | ≤ 450/750 V | 8544.11.20; 8544.11.30; 8544.11.40; 8544.11.90; 8544.42.32; 8544.42.33; 8544.42.34; 8544.42.39; 8544.42.94; 8544.42.95; 8544.42.96; 8544.42.99; 8544.49.41; 8544.49.42; 8544.49.49 |
| SNI 04-6629.4-2006 | Kabel berinsulasi PVC berselubung untuk perkawatan mangun | ≤ 450/750 V | 8544.11.20; 8544.11.30; 8544.11.40; 8544.11.90; 8544.42.32; 8544.42.33; 8544.42.34; 8544.42.39; 8544.42.94; 8544.42.95; 8544.42.96; 8544.42.99; 8544.49.32; 8544.49.33; 8544.49.39; 8544.49.41; 8544.49.42; 8544.49.49 |
| SNI 04-6629.5-2006 | Kabel fleksibel (senur) berinsulasi PVC, bulat/pipih, berselubung/tanpa selubung | ≤ 450/750 V | 8544.11.20; 8544.11.30; 8544.11.40; 8544.11.90; 8544.42.32; 8544.42.33; 8544.42.34; 8544.42.39; 8544.42.94; 8544.42.95; 8544.42.96; 8544.42.99; 8544.49.32; 8544.49.33; 8544.49.39; 8544.49.41; 8544.49.42; 8544.49.49 |
| SNI IEC 60502-1:2009 | Kabel daya berinti tunggal/multi inti dengan isolasi PVC, PE, XLPE, EPR, HEPR, bebas halogen dan elastome | 1 kV – 3 kV | 8544.11.20; 8544.11.30; 8544.11.40; 8544.11.90; 8544.19.00; 8544.42.94; 8544.42.95; 8544.42.96; 8544.49.41; 8544.49.42; 8544.49.49; 8544.60.11; 8544.60.12; 8544.60.19; 8544.49.24; 8544.49.29; 8544.49.32; 8544.49.33; 8544.49.39 |
| SNI IEC 60502-2:2009 | Kabel daya berinti tunggal/multi inti, tembaga/aluminium, isolasi terekstrusi PVC, PE, XLPE, EPR, HEPR, bebas halogen dan elastomer | 6 kV – 30 kV | 8544.11.20; 8544.11.30; 8544.11.40; 8544.11.90; 8544.19.00; 8544.60.11; 8544.60.12; 8544.60.19 |
| Pengecualian | a. Dikecualikan jika sifat teknisnya merupakan produk sejenis dengan standar tersendiri. b. Dikecualikan jika digunakan sebagai barang contoh R&D produk dengan panjang maksimal 100 meter (tidak boleh diperjualbelikan/tes pasar). c. Dikecualikan jika digunakan sebagai barang contoh pengujian untuk memperoleh sertifikat SNI (tidak boleh diperjualbelikan/dipindahtangankan). | ||
Proses Penilaian Kesesuaian Kabel

Untuk memastikan kabel yang beredar aman dan sesuai standar, regulasi menetapkan bahwa pemenuhan SNI dilakukan melalui sertifikasi tipe 5. Skema ini dipilih karena memberikan pengawasan menyeluruh, tidak hanya pada hasil produk, tetapi juga pada proses pembuatannya.
Tahapan penilaian kesesuaian meliputi dua aspek penting:
- Pemeriksaan proses produksi
Proses audit dilakukan langsung di fasilitas produksi. Tujuannya adalah memastikan setiap lini produksi berjalan sesuai standar yang berlaku. Pabrikan juga diwajibkan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 agar seluruh tahapan produksi terjaga konsistensinya dan menghasilkan produk berkualitas. - Uji mutu kabel
Selain audit pabrik, sampel kabel akan diuji di laboratorium terakreditasi. Pengujian ini dilakukan berdasarkan ketentuan SNI kabel untuk membuktikan bahwa produk memenuhi persyaratan teknis, keamanan, dan daya tahan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Kegiatan audit dan pengujian hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) serta laboratorium uji yang sudah diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan mendapat penunjukan resmi dari Kementerian Perindustrian.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat SNI sebagai bukti resmi bahwa kabel tersebut layak dipasarkan di Indonesia sesuai standar mutu dan keselamatan.
Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikat SNI untuk kabel hanya dapat dimiliki oleh dua kategori pemegang, yaitu:
- Perusahaan industri dalam negeri sebagai produsen lokal.
- Produsen luar negeri yang melakukan produksi di fasilitas mereka sendiri.
Setiap sertifikat diterbitkan khusus untuk satu lokasi produksi. Dengan kata lain, sebuah perusahaan bisa memiliki lebih dari satu sertifikat apabila mereka mengoperasikan beberapa pabrik di lokasi berbeda. Namun, dalam satu sertifikat hanya boleh tercantum satu merek dagang dan satu nomor SNI yang berlaku.
Adapun masa berlaku sertifikat ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Produsen lokal
Produsen lokal dapat menjadi pemegang sertifikat apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan KBLI 27320.
- Menggunakan merek sendiri khusus untuk produk kabel kelas 9.
- Menjalankan kegiatan produksi dengan dukungan fasilitas minimal berupa mesin ekstrusi.
- Dilengkapi peralatan uji mutu paling sedikit mencakup: Uji ketahanan penghantar, uji dimensi, uji ketahanan isolasi, dan uji voltase.
- Sudah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
- Terdaftar dan memiliki akun di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Produsen luar negeri
Produsen kabel dari luar negeri juga dapat menjadi pemegang sertifikat SNI jika telah memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar sebagai pelaku usaha industri kabel.
- Menggunakan merek sendiri untuk kabel kelas 9.
- Memiliki fasilitas produksi setidaknya berupa mesin ekstrusi.
- Menyediakan peralatan uji minimal yang mencakup: Uji ketahanan penghantar, uji dimensi, uji ketahanan isolasi, dan uji voltase.
- Sudah menerapkan ISO 9001:2015 dalam sistem manajemen mutu.
- Harus memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.
Khusus untuk Perwakilan Resmi wajib ditunjuk secara sah dan memenuhi beberapa syarat tambahan yang mencakup:
- Diberi lisensi resmi untuk menggunakan merek dan bertanggung jawab atas produk kabel kelas 9 di Indonesia.
- Memiliki gudang di wilayah yang sama atau berdekatan dengan domisili perwakilan resmi.
- Bertindak sebagai importir resmi untuk kabel dari produsen luar negeri.
- Terdaftar dalam sistem SIINas.
- Hanya diperbolehkan mewakili satu produsen luar negeri, kecuali dalam kondisi tertentu seperti hubungan induk-anak perusahaan atau afiliasi langsung.
Dengan diberlakukannya sertifikasi SNI untuk kabel, masyarakat mendapat jaminan bahwa produk yang digunakan aman, berkualitas, dan sesuai standar. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing di pasar. Pada akhirnya, penerapan SNI menjadi langkah strategis bersama dalam menciptakan ekosistem kelistrikan yang lebih andal, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.


















Leave a Comment