#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi SNI untuk Tepung Terigu

Galih Nugroho

tepung terigu - Narmadi.co.id

Tepung terigu sudah menjadi salah satu bahan pangan paling penting bagi masyarakat Indonesia. Hampir semua jenis makanan, mulai dari roti, mie instan, kue, gorengan, hingga aneka jajanan pasar, menggunakan tepung ini sebagai bahan dasar. Karena penggunaannya yang begitu luas, kualitas serta aspek keamanannya tentu tidak bisa dianggap sepele.

Untuk itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 61 Tahun 2024, yang mengharuskan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 3751:2018) pada seluruh produk tepung terigu sebagai bahan makanan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor.

Kebijakan ini hadir sebagai upaya perlindungan konsumen agar hanya produk yang layak konsumsi yang beredar, sekaligus memastikan tepung terigu di pasaran memenuhi standar mutu, higienis, aman, serta bergizi.

Ruang Lingkup SNI untuk Tepung Terigu

Sertifikasi SNI untuk Tepung Terigu

Penerapan SNI untuk tepung terigu ini sudah diatur secara spesifik, mencakup detail standar yang digunakan, kode HS, hingga ketentuan mengenai produk yang dikecualikan. Secara garis besar, cakupannya adalah sebagai berikut:

AspekKetentuan
Nomor SNISNI 3751:2018
HS code1101.00.11 dan ex. 1101.00.19
Cakupan produkBerlaku untuk tepung terigu hasil produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di wilayah Indonesia.
Pengecualian– Tepung terigu dengan sifat teknis sejenis tetapi memiliki standar khusus berbeda.
– Produk contoh untuk pengujian dalam rangka sertifikasi SNI.
– Produk contoh untuk riset dan pengembangan maksimal 250 kg.


Catatan: Produk yang masuk pengecualian tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan, atau digunakan sebagai tes pasar.

Proses Penilaian Kesesuaian Tepung Terigu

Sertifikasi SNI untuk Tepung Terigu

Agar tepung terigu yang beredar di pasar Indonesia terjamin mutunya dan aman dikonsumsi, pemerintah menerapkan mekanisme penilaian kesesuaian. Mekanisme ini berfungsi layaknya filter utama, yang tidak hanya menilai hasil produk, tetapi juga proses pembuatannya sebelum diberi label SNI resmi.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, penilaian tersebut dilakukan dengan skema sertifikasi tipe 5. Setiap produsen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, diwajibkan melewati proses ini sebelum memasarkan tepung terigunya. Hasil akhir dari penilaian tersebut berupa sertifikat SNI, sebagai tanda bahwa produk telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Skema tipe 5

Skema tipe 5 dianggap paling komprehensif karena mencakup evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem produksi hingga produk akhir. Dengan cara ini, kualitas dan keamanan pangan dapat terjamin sejak tahap awal proses produksi sampai produk berada di tangan konsumen.

Tahapan utama dalam proses ini mencakup:

  • Audit proses produksi dan sistem manajemen mutu
    Pada langkah pertama, produsen harus membuktikan bahwa mereka telah menerapkan standar manajemen yang sesuai. Acuan yang digunakan bisa berupa ISO 9001:2015 untuk manajemen mutu, atau standar keamanan pangan seperti SNI ISO 22000:2018. Pedoman lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga dapat dijadikan dasar dalam audit ini.
  • Pengujian mutu produk
    Selanjutnya, sampel tepung terigu akan diuji berdasarkan ketentuan SNI 3751:2018. Pengujian ini mencakup parameter kualitas seperti aspek fisik, kandungan kimia, serta syarat-syarat lain yang relevan.

Dengan skema tipe 5 ini, masyarakat dapat lebih yakin bahwa tepung terigu yang tersedia di pasar bukan hanya lolos uji laboratorium, tetapi juga diproduksi melalui proses yang konsisten dan terkendali sesuai standar nasional.

Peran LSPro dan Laboratorium Uji

Audit serta pengujian mutu tepung terigu tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh proses ini wajib melibatkan lembaga resmi yang sudah diakui pemerintah, yakni Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium uji.

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Tugas audit hanya boleh dilaksanakan oleh LSPro yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai lingkup SNI untuk tepung terigu. Selain itu, LSPro juga harus mendapatkan penunjukan resmi dari Menteri agar hasil audit yang mereka keluarkan sah dan diakui secara hukum.

Laboratorium uji

Untuk pengujian kesesuaian mutu produk, terdapat dua jalur yang dapat digunakan:

  • Laboratorium dalam negeri
    Harus memiliki akreditasi dari KAN sesuai dengan SNI tepung terigu dan sudah mendapat penunjukan resmi dari Menteri.
  • Laboratorium luar negeri
    Hanya bisa digunakan jika telah diakreditasi oleh badan akreditasi internasional yang menjadi penandatangan perjanjian saling pengakuan (MLA/MRA), negara asal laboratorium memiliki perjanjian bilateral atau multilateral dengan Indonesia di bidang regulasi teknis, serta mendapat penunjukan dari Menteri

Apabila LSPro maupun laboratorium uji yang sesuai SNI tepung terigu jumlahnya belum tersedia atau masih terbatas, pemerintah dapat menunjuk lembaga dengan lingkup akreditasi sejenis sebagai solusi sementara. Namun, lembaga tersebut tetap diwajibkan memperoleh akreditasi penuh sesuai standar SNI tepung terigu dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak penunjukan.

Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikasi SNI untuk Tepung Terigu

Sertifikat SNI untuk tepung terigu hanya dapat dimiliki oleh dua pihak, yaitu perusahaan industri dalam negeri atau produsen dari luar negeri. Ketentuan ini memastikan bahwa setiap produk tepung terigu yang dipasarkan memiliki pemegang sertifikat yang jelas, sah, dan bertanggung jawab.

Sertifikat tersebut hanya berlaku untuk satu lokasi produksi, sehingga tidak bisa digunakan secara lintas pabrik atau fasilitas yang berbeda. Meski begitu, dalam satu sertifikat tetap dimungkinkan tercantum lebih dari satu merek dagang.

Masa berlaku sertifikat ini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan mutu bagi industri maupun konsumen dalam jangka menengah.

Jika terdapat bentuk kerja sama, baik Maklun (contract manufacturing) maupun Kerjasama Merek, sertifikat SNI akan diterbitkan khusus atas nama pihak pemberi kerja sama. Dengan mekanisme ini, kejelasan kepemilikan tetap terjaga walaupun proses produksi atau branding melibatkan pihak ketiga.

Produsen Lokal

Bagi produsen tepung terigu dalam negeri, kepemilikan sertifikat SNI bukan hanya soal izin edar, tetapi juga bentuk tanggung jawab atas mutu produk yang dipasarkan. Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, perusahaan industri wajib memenuhi beberapa syarat penting yang sudah diatur pemerintah.

  • Memiliki izin usaha di bidang industri sesuai klasifikasi KBLI 10616.
  • Mempunyai merek sendiri untuk produk tepung terigu kelas 30.
  • Menyediakan fasilitas produksi lengkap yang mencakup: Gudang penyimpanan, fasilitas pembersihan gandung, mesin penggiling, alat pengayak, fasilitas penambah zat fortifikan, dan fasilitas pengemasan.
  • Dilengkapi dengan peralatan uji mutu paling sedikit untuk mengukur kadar air, protein, kadar abu, dan falling number.
  • Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan.
  • Memiliki akun aktif di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).

Selain produsen penuh, perusahaan industri yang berperan sebagai pengemas ulang tepung terigu juga bisa menjadi pemegang sertifikat SNI, dengan syarat sebagai berikut:

  • Memiliki izin usaha di bidang industri sesuai KBLI 10616.
  • Mempunyai merek sendiri untuk produk tepung terigu kelas 30.
  • Menyediakan fasilitas produksi minimal berupa gudang penyimpanan tepung terigu, alat pengayak, dan fasilitas pengemasan.
  • Menerapkan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan.
  • Terdaftar dan memiliki akun di SIINas.

Dengan syarat-syarat ini, pemerintah memastikan hanya produsen yang benar-benar memiliki kapabilitas produksi, pengemasan, dan pengendalian mutu yang dapat memegang sertifikat SNI tepung terigu. Hal ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan standar industri yang sehat dan kompetitif.

Produsen Luar Negeri

Tidak hanya produsen lokal, perusahaan asing yang ingin memasarkan tepung terigu di Indonesia juga diwajibkan memiliki sertifikat SNI. Hal ini bertujuan agar mutu produk impor tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang berlaku di dalam negeri. Untuk itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

  • Melaksanakan kegiatan usaha industri tepung terigu.
  • Memiliki merek sendiri untuk produk tepung terigu kelas 30.
  • Menyediakan fasilitas produksi minimal berupa gudang penyimpanan gandum dan tepung terigu, mesin pembersih gandum, penggilingan, pengayak, fasilitas penambahan fortifikan, dan sarana pengemasan.
  • Dilengkapi alat uji mutu, sekurang-kurangnya untuk mengukur kadar air, protein, abu, serta falling number.
  • Telah menerapkan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan.
  • Memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.

Perwakilan resmi yang ditunjuk tidak hanya sebatas nama, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas:

  • Ditunjuk langsung oleh produsen luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia.
  • Mendapatkan lisensi resmi atas merek produk tepung terigu kelas 30 dari produsen.
  • Menguasai gudang di wilayah kota/kabupaten yang sama atau berdekatan dengan lokasi perwakilan.
  • Berperan sebagai importir resmi atas produk tepung terigu tersebut.
  • Memiliki akun SIINas sebagai bentuk kepatuhan administratif.

Dalam praktiknya, satu perwakilan resmi umumnya hanya dapat mewakili satu produsen luar negeri. Namun, ada pengecualian apabila produsen yang diwakili masih berada dalam satu grup perusahaan yang sama, baik sebagai induk maupun anak perusahaan. 

Dalam kondisi ini, satu perwakilan dapat mewakili lebih dari satu produsen, asalkan terdapat bukti kepemilikan saham dan kegiatan usaha industrinya benar-benar nyata.

Produsen luar negeri hanya boleh menunjuk satu perwakilan resmi. Jika terjadi pergantian perwakilan sebelum masa berlaku sertifikat SNI berakhir, maka sertifikat yang telah diterbitkan otomatis dicabut atau tidak berlaku lagi.

Selain itu, apabila terdapat kerjasama merek atau maklun, sertifikat SNI akan dimiliki oleh pihak penerima kerja sama atau maklun, dengan syarat baik pemberi maupun penerima telah memiliki sertifikat SNI yang sah serta adanya lisensi atas merek yang dipakai.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa produk tepung terigu impor yang beredar di Indonesia memiliki jalur representasi yang jelas dan sah. Dengan begitu, pengawasan mutu lebih transparan dan tanggung jawab hukum terhadap produk impor bisa ditegakkan tanpa celah.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.