Penggunaan drone semakin populer di berbagai sektor, mulai dari hobi, fotografi udara, hingga industri dan militer. Namun, tidak semua orang bisa menerbangkan drone secara bebas tanpa aturan. Di Indonesia, penerbangan drone diatur oleh berbagai regulasi untuk memastikan keamanan penerbangan dan mencegah gangguan terhadap sistem komunikasi atau fasilitas publik lainnya.
Artikel ini akan membahas secara detail aturan menerbangkan drone di Indonesia, termasuk batasan, izin yang diperlukan, serta sanksi bagi pengguna yang melanggar regulasi.
Daftar isi
Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia

Agar tidak melanggar hukum dan membahayakan keselamatan, pengguna drone harus memahami aturan penerbangan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Berikut adalah aturan menerbangkan drone di Indonesia yang wajib dipahami.
Batas ketinggian maksimal
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Udara Tanpa Awak di Ruang Udaya yang Dilayani Indonesia, drone hanya boleh diterbangkan hingga 120 meter (400 kaki) dari permukaan tanah tanpa memerlukan izin khusus.
Jika pengguna ingin menerbangkan drone di atas batas tersebut, maka harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Tanpa izin dari otoritas yang berwenang, menerbangkan drone di atas 120 meter dapat dikenai sanksi administratif dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jarak dan area terbang yang dilarang
Masih dalam regulasi yang sama, terdapat beberapa ketentuan mengenai area terbang yang dilarang untuk drone.
- Kawasan udara terlarang (prohibited area): Wilayah ini sepenuhnya tertutup untuk penerbangan drone maupun pesawat lainnya. Biasanya, area ini mencakup lokasi strategis nasional, seperti markas militer, kantor pemerintahan, istana kepresidenan, serta fasilitas keamanan lainnya.
- Kawasan udara terbatas (restricted area): Area ini diperuntukkan bagi kepentingan khusus negara, seperti latihan militer atau operasi strategis lainnya. Penggunaan drone dilarang saat kawasan ini sedang aktif, tetapi dalam kondisi tidak aktif, drone dapat diterbangkan dengan persetujuan dari otoritas berwenang.
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP): Wilayah ini mencakup daratan, perairan, serta ruang udara di sekitar bandara, yang dirancang untuk memastikan keselamatan penerbangan. Mengoperasikan drone di sekitar bandara atau landasan udara dapat mengganggu lalu lintas pesawat dan membahayakan keselamatan penerbangan.
Agar tetap aman dan sesuai aturan, pastikan Anda mengetahui dan memahami batas wilayah udara sebelum menerbangkan drone. Melanggar batasan ini dapat berakibat pada sanksi hukum yang berat, termasuk denda dan ancaman pidana.
Pembatasan ukuran dan berat drone

Berdasarkan Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, terdapat batasan berat drone yang harus dipatuhi untuk memastikan keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil.
Drone dengan berat tidak lebih dari 25 kg (55 lbs)
- Drone yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107.
Drone dengan berat lebih dari 25 kg
- Jika drone digunakan untuk keperluan riset dan pengembangan (R&D), pelatihan awak (crew training), atau survei pasar (market surveys), maka pengguna wajib mendapatkan Experimental Certificate sesuai dengan CASR Part 21. Selain itu, pengoperasiannya harus mengikuti regulasi CASR Part 91, serta regulasi CASR terkait lainnya.
Pengguna drone dengan berat lebih dari 25 kg harus memperoleh izin dari otoritas penerbangan terkait sebelum digunakan, terutama jika dioperasikan di wilayah yang berpotensi mengganggu lalu lintas udara atau kegiatan strategis lainnya.
Izin yang Dibutuhkan untuk Menerbangkan Drone
Tidak semua penggunaan drone memerlukan izin khusus, tetapi dalam beberapa kondisi, pengguna wajib mengajukan izin ke instansi terkait agar penerbangan drone tetap legal dan aman.
Izin dari Kementerian Perhubungan
Izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan dibutuhkan jika ingin menerbangkan drone di atas 120 meter dari permukaan laut. Selain itu, izin ini juga wajib bagi drone yang digunakan untuk keperluan komersial, survei, atau pemetaan udara.
Sebelum mengajukan izin, operator drone harus memiliki rencana penerbangan yang jelas, termasuk detail lokasi, ketinggian, dan durasi penerbangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan penerbangan dan menghindari gangguan terhadap lalu lintas udara atau kawasan terlarang.
Izin dari Pemda atau otoritas setempat
Beberapa daerah menerapkan kebijakan khusus terkait penggunaan drone, terutama di kawasan wisata, acara besar, atau objek vital tertentu. Oleh karena itu, sebelum menerbangkan drone di tempat umum, penting untuk memastikan bahwa tidak ada peraturan lokal yang melarang penggunaannya. Mematuhi regulasi setempat dapat membantu menghindari pelanggaran hukum serta menjaga kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.
Sanksi bagi Pengguna Drone yang Melanggar Aturan

Mengoperasikan drone di Indonesia harus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan penerbangan dan keamanan negara. Jika melanggar aturan, pengguna drone bisa dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin, hingga denda miliaran rupiah. Berikut adalah sanksi yang dapat diberikan berdasarkan regulasi resmi.
Sanksi Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur batasan dan larangan dalam pengoperasian drone di ruang udara Indonesia. Jika melanggar aturan, pengguna drone bisa dikenakan sanksi berdasarkan hasil pengawasan, terutama jika:
- Menerbangkan drone di wilayah terlarang, seperti area militer, pusat pemerintahan, atau objek vital nasional.
- Membahayakan keselamatan penerbangan, misalnya menerbangkan drone di dekat bandara atau jalur pesawat komersial.
- Menggunakan drone tanpa izin resmi atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional drone dan memasukkan pengguna ke daftar hitam (blacklist).
- Tindakan paksa, termasuk:
- Pemblokiran sinyal (jamming) agar drone tidak bisa beroperasi.
- Pengusiran drone dari area udara terbatas untuk mencegah gangguan.
- Menjatuhkan drone di tempat aman jika diperlukan demi keamanan.
 
Sanksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018
PP Nomor 4 Tahun 2018 mengatur pengamanan wilayah udara Indonesia, termasuk penggunaan drone di area yang tidak diizinkan. Jika seseorang menerbangkan drone tanpa izin di kawasan udara terlarang, maka bisa dikenakan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelanggar, termasuk pencabutan izin dan tindakan hukum lebih lanjut.
Kesimpulan
Menggunakan drone di Indonesia bukan hanya sekadar menerbangkannya, tetapi juga harus memahami aturan dan regulasi yang berlaku. Mulai dari batasan ketinggian, area terbang yang diperbolehkan, hingga izin dan sertifikasi yang dibutuhkan, semuanya harus dipatuhi agar tidak menimbulkan risiko hukum atau membahayakan keselamatan penerbangan.
Dengan memahami aturan menerbangkan drone, pengguna dapat menikmati teknologi ini secara aman, legal, dan bertanggung jawab, baik untuk keperluan hobi maupun bisnis. Jika Anda ingin menggunakan drone komersial, pastikan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah agar operasionalnya tidak terganggu.
 
					









Leave a Comment