#1 Your Trusted Business Partner

Digital Signage: Manfaat, Biaya, hingga Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

digital signage - Narmadi.co.id

Di era digital, bisnis dan institusi semakin mengandalkan teknologi digital signage untuk menyampaikan informasi secara lebih efektif dan menarik. Digital signage tidak hanya digunakan di pusat perbelanjaan dan restoran, tetapi juga di sektor perbankan, transportasi, hingga institusi pemerintahan.

Namun, sebelum mengadopsi digital signage di Indonesia, ada beberapa aspek penting yang perlu diketahui, seperti manfaat, biaya pemasangan, serta regulasi yang berlaku. Artikel ini akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang digital signage, termasuk aturan yang harus dipatuhi agar operasionalnya legal di Indonesia.

Apa itu Digital Signage?

digital signage

Digital signage adalah teknologi yang menggunakan layar elektronik untuk menampilkan konten visual seperti gambar, video, dan teks, yang dapat diperbarui secara real-time.

Di Indonesia, teknologi ini semakin banyak digunakan di berbagai sektor, seperti:

  • Retail: Menampilkan promo dan katalog produk interaktif.
  • Restoran: Menu digital yang dapat diperbarui kapan saja.
  • Transportasi: Informasi jadwal keberangkatan dan rute.
  • Perbankan & Perkantoran: Menyediakan info layanan atau antrian digital.

Keunggulan utama digital signage display adalah fleksibilitasnya dalam mengubah konten tanpa perlu mencetak ulang, sehingga lebih hemat biaya dan ramah lingkungan.

Bagaimana Cara Kerja Digital Signage?

Sistem digital signage terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Layar digital (LCD/LED): Menampilkan konten berupa gambar, video, atau teks.
  • Media player: Mengontrol dan mengirimkan konten ke layar digital.
  • Software CMS (Content Management System): Memungkinkan pengelolaan konten dari jarak jauh.
  • Koneksi internet atau jaringan lokal: Digunakan untuk memperbarui konten secara real-time.

Contoh penggunaan: Restoran cepat saji menggunakan digital signage untuk menampilkan promo menu berbeda setiap jamnya tanpa harus mengganti papan menu manual.

Manfaat Digital Signage di Indonesia

digital signage

Teknologi digital signage memiliki banyak manfaat bagi bisnis dan institusi, di antaranya:

Meningkatkan keterlibatan pelanggan

Visual dinamis dan interaktif lebih menarik dibandingkan banner statis. Digital signage bisa menampilkan video, animasi, hingga QR code untuk pengalaman interaktif.

  • Contoh: Di pusat perbelanjaan, merek fashion menggunakan digital signage untuk menampilkan video model yang mengenakan koleksi terbaru mereka.

Mengurangi biaya pencetakan & lebih ramah lingkungan

Semua perubahan konten bisa dilakukan secara digital tanpa harus mencetak ulang setiap kali ada update.

  • Contoh: Bank yang sering mengubah promo bunga deposito bisa langsung memperbarui informasi di layar digital tanpa mencetak brosur baru.

Fleksibilitas dalam pengelolaan konten

Konten bisa diperbarui kapan saja sesuai dengan kebutuhan bisnis.

  • Contoh: Digital signage di bandara bisa menampilkan jadwal penerbangan terbaru atau perubahan gate boarding secara otomatis.

Meningkatkan brand awareness

Tampilan profesional dan konsisten dapat meningkatkan citra merek.

  • Contoh: Brand kecantikan menggunakan digital signage untuk menampilkan ulasan produk dan tutorial makeup dari influencer.

Regulasi Digital Signage di Indonesia

digital signage

Sebelum menerapkan digital signage di berbagai sektor di Indonesia, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi agar perangkat dapat beroperasi secara legal. Sebagai perangkat yang mengandalkan jaringan lokal seperti Bluetooth dan WiFi, digital signage wajib memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Jika perangkat tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka digital signage tidak dapat dioperasikan atau dipasarkan karena berisiko menyebabkan gangguan (interferensi), terutama di lingkungan yang memiliki banyak perangkat elektronik.

Berikut adalah regulasi yang perlu dipenuhi oleh digital signage di Indonesia.

Parameter pengujian Bluetooth berdasarkan KEPMEN Kominfo 260 tahun 2024

Digital signage yang memiliki fitur Bluetooth wajib memenuhi standar pengujian Bluetooth sesuai dengan KEPMEN Kominfo Nomor 260 Tahun 2024. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut:

Pita FrekuensiDaya PancarSpurious EmissionMetode pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHzFrekuensi EIRP < 20 dBmEN 300 328EN 300 328

Parameter Pengujian WiFi berdasarkan KEPMEN Komdigi 12 Tahun 2025

KEPMEN Komdigi Nomor 12 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas serta Standar Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network/RLAN).

Regulasi ini diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (PERDIRJEN) Nomor 2 Tahun 2019, yang sebelumnya mengatur Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Area Network.

Sebagai bagian dari regulasi terbaru, KEPMEN Komdigi Nomor 12 Tahun 2025 juga berlaku untuk perangkat digital signage yang memiliki fitur WiFi. Berikut adalah parameter pengujian yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan terbaru:

Pita frekuensiDaya keluaranEmisi palsuMetode pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHz< 27dBm EIRPEN 300 328EN 300 328
5150 – 5250MHzFrekuensi EIRP < 23 dBmEN 301 893EN 301 893
5250 – 5350 MHzFrekuensi EIRP < 23 dBmEN 301 893EN 301 893
5725 – 5825MHzFrekuensi EIRP < 23 dBmEN 300 440EN 300 440

Pengujian EMC

Digital signage harus memenuhi standar uji EMC seperti halnya perangkat telekomunikasi lainnya. Pengujian EMC (Electromagnetic Compatibility) dilakukan berdasarkan standar CISPR32, yang mencakup radiasi emisi dan emisi konduktif untuk memastikan bahwa perangkat tidak menimbulkan interferensi terhadap sinyal elektronik di sekitarnya.

Pengujian keselamatan listrik

Karena digital signage umumnya menggunakan daya listrik AC, perangkat ini harus memenuhi standar keselamatan listrik untuk memastikan keamanannya saat digunakan. Pengujian ini dilakukan berdasarkan standar IEC 60950, dengan parameter utama mencakup arus bocor dan ketahanan terhadap tegangan lebih, sehingga perangkat tetap aman bagi pengguna selama pengoperasian.

Semua regulasi dan pengujian di atas wajib dipenuhi agar perangkat digital signage dapat dioperasikan dan dipasarkan secara legal di Indonesia. Jika Anda merupakan distributor atau produsen digital signage, pastikan perangkat yang Anda jual telah memiliki sertifikasi DJID sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Untuk mempermudah proses sertifikasi, Anda dapat menggunakan layanan jasa sertifikasi DJID, yang akan membantu dalam pengurusan dokumen dan memastikan perangkat memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

Berapa Biaya Pemasangan Digital Signage di Indonesia?

Biaya pemasangan digital signage bisa bervariasi tergantung faktor berikut:

  • Layar digital signage: Mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta tergantung ukuran.
  • Software CMS: Bisa berlangganan bulanan atau satu kali bayar.
  • Instalasi dan pemeliharaan: Biaya tergantung lokasi dan jumlah layar.
  • Konektivitas & media player: Untuk mengelola konten dari jarak jauh.

Investasi ini sebanding dengan manfaat jangka panjang karena lebih hemat dibandingkan media cetak konvensional.

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar digital signage:

Apa yang dimaksud dengan digital signage?

Digital signage adalah sistem tampilan digital yang digunakan untuk menampilkan informasi, iklan, atau konten visual lainnya melalui layar elektronik seperti LCD, LED, atau proyektor. Teknologi ini memungkinkan pembaruan konten secara real-time, sehingga lebih fleksibel dibandingkan media cetak konvensional.

Apa fungsi utama dari signage?

Fungsi utama signage adalah sebagai alat komunikasi visual yang bertujuan untuk menyampaikan informasi atau menarik perhatian audiens. Secara umum, signage memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Memberikan Informasi: Digunakan untuk memberikan petunjuk arah, jadwal layanan, atau pengumuman. Contoh: Papan informasi di bandara yang menampilkan jadwal penerbangan.
  • Meningkatkan branding dan promosi: Signage sering digunakan dalam strategi pemasaran untuk memperkuat brand dan menarik pelanggan.
    Contoh: Billboard digital yang menampilkan iklan produk atau layanan terbaru.
  • Mengarahkan dan memudahkan navigasi: Signage berfungsi sebagai petunjuk arah untuk memudahkan orang menemukan lokasi tertentu.
    Contoh: Rambu jalan di area publik atau plang ruangan dalam gedung perkantoran.
  • Meningkatkan pengalaman pengguna: Dalam bisnis, signage digunakan untuk membantu pelanggan mendapatkan informasi lebih cepat tanpa harus bertanya langsung. Contoh: Layar interaktif di museum yang memberikan informasi tentang koleksi yang dipamerkan.

Apakah perangkat digital signage wajib memiliki sertifikasi sebelum digunakan?

Perangkat digital signage yang memiliki fitur Bluetooth, WiFi, atau NFC wajib memiliki sertifikasi dari DJID sebelum dapat dioperasikan atau dipasarkan di Indonesia. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tidak menyebabkan gangguan frekuensi radio (interferensi) saat digunakan bersama perangkat elektronik lainnya. Jika perangkat tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, maka digital signage tidak dapat dijual atau dioperasikan secara legal di Indonesia.

Apa saja regulasi yang mengatur penggunaan digital signage di Indonesia?

Penggunaan digital signage di Indonesia diatur oleh dua regulasi utama, yaitu:

  • KEPMEN Kominfo Nomor 260 Tahun 2024: Mengatur standar pengujian untuk perangkat digital signage yang memiliki konektivitas Bluetooth dan NFC.
  • KEPMEN Komdigi Nomor 12 Tahun 2025: Mengatur spektrum frekuensi radio dan standar teknis untuk perangkat digital signage yang menggunakan WiFi.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.