Di Indonesia, penggunaan drone (pesawat tanpa awak) semakin luas, baik untuk fotografi, pemetaan, pertanian, hingga sektor industri dan keamanan. Namun, karena drone menggunakan frekuensi radio untuk komunikasi, perangkat ini harus memenuhi standar regulasi agar tidak menimbulkan interferensi dan dapat beroperasi secara legal.
Sebelumnya, regulasi ini diatur oleh Direktorat Jenderal SDPPI, tetapi sejak 7 Februari 2025, semua sertifikasi perangkat yang menggunakan frekuensi radio ditangani oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
Lalu, apakah drone yang digunakan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi DJID? Mari kita bahas lebih dalam!
Daftar isi
Mengapa Drone Perlu Sertifikasi DJID?

Drone beroperasi dengan frekuensi radio untuk mengontrol penerbangan dan transmisi video ke pengendali. Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan frekuensi ini bisa menyebabkan gangguan komunikasi atau interferensi dengan perangkat lain, termasuk layanan telekomunikasi, militer, dan navigasi penerbangan.
Karena itu, pemerintah Indonesia melalui KEPMEN Kominfo Nomor 544 Tahun 2021 menetapkan standar teknis untuk alat telekomunikasi yang digunakan pada drone. Sertifikasi DJID diperlukan untuk memastikan bahwa frekuensi radio yang digunakan oleh drone aman, tidak melanggar batas daya pancar, dan kompatibel dengan regulasi nasional.
Tanpa sertifikasi DJID, drone tidak boleh dipasarkan atau digunakan secara legal di Indonesia.
Frekuensi Radio yang Digunakan Drone di Indonesia

Di Indonesia, frekuensi radio yang diperbolehkan untuk drone adalah sebagai berikut:
- 2.4 GHz → Digunakan untuk komunikasi kontrol standar antara drone dan remote control.
- 5.8 GHz → Digunakan untuk transmisi video real-time dari kamera drone ke layar pengendali.
Kedua frekuensi ini masuk dalam kategori frekuensi ISM (Industrial, Scientific, and Medical) yang bebas lisensi, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh DJID.
Catatan:
- Frekuensi radio di luar 2.4 GHz dan 5.8 GHz tidak diperbolehkan digunakan untuk drone komersial tanpa izin khusus.
- Frekuensi di bawah 900 MHz atau di atas 6 GHz sering kali digunakan oleh militer atau layanan penerbangan dan tidak boleh digunakan tanpa regulasi yang jelas.
Apa yang Diuji dalam Sertifikasi DJID untuk Drone?
Drone yang menggunakan frekuensi radio harus menjalani uji teknis sebelum mendapatkan sertifikasi DJID. Beberapa aspek utama yang diuji meliputi:
Kepatuhan terhadap frekuensi yang diizinkan
Drone harus beroperasi dalam frekuensi yang diizinkan, yaitu 2.4 GHz atau 5.8 GHz, dan tidak boleh menggunakan frekuensi ilegal yang dapat mengganggu sistem komunikasi lainnya.
Daya pancar (transmit power)
Sesuai dengan regulasi KEPMEN Kominfo Nomor 544 Tahun 2021, daya pancar maksimum yang diperbolehkan adalah kurang dari 20 dBm untuk kedua frekuensi tersebut. Jika drone memiliki daya pancar yang lebih tinggi dari batas ini, maka perangkat tersebut memerlukan izin khusus dari DJID untuk bisa digunakan di Indonesia.
Emisi tak diinginkan
DJID juga menguji emisi tak diinginkan, yaitu sinyal tambahan yang tidak seharusnya dipancarkan oleh perangkat. Jika drone memancarkan sinyal di luar spektrum yang diizinkan, maka bisa menyebabkan interferensi dengan layanan lain seperti komunikasi WiFi atau navigasi penerbangan.
Apa Risiko Menggunakan Drone Tanpa Sertifikasi DJID?

- Pelanggaran frekuensi radio – Jika drone menggunakan frekuensi ilegal, bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
- Penyitaan perangkat – Drone yang tidak memiliki sertifikasi DJID bisa disita oleh otoritas berwenang.
- Gangguan operasional – Drone tanpa sertifikasi berisiko mengalami interferensi yang menyebabkan gangguan komunikasi atau kehilangan kendali saat terbang.
Kesimpulan
Jika drone yang digunakan memiliki radio transmitter untuk kontrol atau transmisi video, maka sertifikasi DJID wajib dimiliki agar dapat digunakan secara legal di Indonesia.
Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa drone menggunakan frekuensi yang sesuai dengan regulasi, tidak melebihi batas daya pancar, serta tidak menimbulkan interferensi dengan layanan komunikasi lainnya. Dengan adanya regulasi ini, drone yang digunakan di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih aman dan tidak mengganggu sistem komunikasi lainnya.
Oleh karena itu, sebelum membeli atau menggunakan drone, pastikan perangkat tersebut telah memiliki sertifikasi DJID agar tidak mengalami kendala legalitas di kemudian hari. Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pengurusan sertifikasi, Anda dapat menggunakan jasa sertifikasi DJID yang akan membantu memastikan perangkat Anda memenuhi regulasi yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi dan regulasi frekuensi radio untuk drone, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) atau hubungi otoritas terkait.
 
					









Leave a Comment