FAQ.
layanan sertifikasi DJID, Sertifikasi SNI dan Kontraktor Kolam renang.
Halaman ini bertujuan membantu pelanggan mendapatkan jawaban yang mereka butuhkan, Meningkatkan efisiensi, Menyelsaikan masalah dengan cepat, Membantu pelanggan melayani diri sendiri, Mengurangi volume panggilan
Sertifikasi DJID – Frequently asked questions
Apa itu Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi?
Sertifikasi alat telekomunikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Apa itu Sertifikat DJID/ SDPPI/POSTEL?
Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
Kenapa harus di Sertifikasi DJID?
Alat dan perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi untuk:
- Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
- Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi
- Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi
- Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional
Siapa yang seharusnya menjadi Pemegang Sertifikat DJID?
- Pemilik merek yang berbadan hukum di Indonesia.
- Badan usaha yang ditunjuk sebagai perwakilan, importir atau distributor resmi oleh pemilik merek asing.
- Badan hukum Indonesia yang memproduksi Peralatan Telekomunikasi
Apa Saja Persyaratan Dokumen untuk Mendapatkan Sertifikat DJID?
A. Permohonan Sertifikasi Baru
Pemohonan Sertifikasi Baru diajukan secara daring dengan melengkapi form isian di laman OSS dan e-sertifikasi next gen serta mengunggah lampiran persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan umum:
- Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hak akses layanan OSS (khusus untuk pelaku usaha);
- Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dokumen spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;
- Foto berwarna Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menampilkan data merek dan model tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; dan
- Melunasi biaya sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Persyaratan khusus:
- Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler, melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia dan Surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;
- Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa telepon/modem satelit, melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit dan surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara layanan telepon atau modem satelit;
- Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, melampirkan surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya;
- Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diajukan oleh badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melampirkan surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi dari pemilik merek;
- Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait perindustrian, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
- Khusus untuk pemohon sertifikasi dari Non Pelaku Usaha untuk keperluan sendiri, Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, dan orang perseorangan, melampirkan surat pernyataan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi hanya digunakan untuk keperluan sendiri.
- Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi Batasan Specific Absorption Rate, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki fitur telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10mW (miliwatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur dan diajukan untuk permohonan sertifikat varian, melampirkan dokumen blok diagram serta foto letak modul terpasang pada perangkat dan surat pernyataan penggunaan modul yang menyataan merek dan tipe modul terpasang pada merek, tipe, dan varian alat perangkat.
B. Permohonan Perubahan sertifikat
Mengajukan perubahan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:
- Perubahan nama pemegang Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- Untuk pelaku usaha pemohon memastikan data di OSS sudah sesuai;
- Untuk non pelaku usaha, sertifikat SDPPI yang lama dan surat pernyataan perubahan nama.
Perubahan alamat pemegang Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Untuk non pelaku usaha, melampirkan sertifikat SDPPI yang lama dan surat pernyataan perubahan alamat.
Untuk pelaku usaha pemohon memastikan data di OSS sudah sesuai;
Baca artikel kami tentang persyaratan dokumen aplikasi sertifikasi SDPPI
Source: Pelayanan SDPPI
Berapa Tarif Penerbitan Sertifikat DJID?
Biaya Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Keterangan Biaya:
- Sertifikat Baru HKT & Non HKT LHU Dalam Negeri Rp 12.000.000,00
- Sertifikat Baru Non HKT – LHU Luar Negeri NON MRA Rp 60.000.000,00
- Sertifikat Baru Non HKT – LHU Luar Negeri MRA & Non MRA Rp 60.000.000,00
- Sertifikat Baru Non HKT – LHU Luar Negeri MRA Rp 50.000.000,00
- Sertifikat Baru Non HKT – LHU Kombinasi NON MRA Rp 40.000.000,00
- Sertifikat Baru Non HKT – LHU Kombinasi MRA & Non MRA Rp 40.000.000,00
- Sertifikat Baru Non HKT – LHU Kombinasi MRA Rp 30.000.000,00
- Sertifikat Baru HKT – LHU Luar Negeri NON MRA Rp 80.000.000,00
- Sertifikat Baru HKT – LHU Luar Negeri MRA & Non MRA Rp 80.000.000,00
- Sertifikat Baru HKT – LHU Luar Negeri MRA Rp 60.000.000,00
Untuk keterangan silahkan baca biaya sertifikasi SDPPI
Berpa Tarif Pengujian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi?
4 lembaga pengujian yang sudah diakui oleh DJID (KOMDIGI) untuk melakukan pengujian Radio Frekuensi (RF). Diantaranya yaitu:
- Balai Besar Pengujian Perangkat Pos dan Telekomunikasi (BBPPT),
- TELKOM Research and Development Center (Telkom RDC),
- Bureau Veritas Indonesia
- Polytron
Silahkan kunjungi halaman kami tentang biaya pengujian alat telekomunikasi
Sertifikasi SNI – Frequently asked questions
Sertifikasi SNI untuk apa?
SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.
Produk apa saja yang wajib SNI?
Produk wajib SNI memiliki daftar yang sangat panjang. Daftar ini terus bertambah dari waktu ke waktu karena permintaan produk bersertifikat SNI semakin tinggi. Silahkan baca artikel kami tentang daftar produk wajib SNI.
Apa Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat SNI?
- Fotocopy Akta Notaris dari Perusahaan
- Fotocopy SIUP dan TDP
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI atau Sertifikat merek
- Surat Pelimpahan Merek ataupun kerjasama antara pemilik merek dengan pihak pengguna merek, hanya jika merek produk bukan milik sendiri.
- Bagan Organisasi yang telah disahkan oleh Pimpinan
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen beserta Biodatanya
- Surat Permohonan SPPT SNI
- API (Angka Pengenal Importir), jika bukan produsen
- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ataupun manajemen lainnya, jika ada.
- Lalu untuk Sertifikasi produk Tipe 5 contohnya maka disyaratkan adanya Dokumen Teknis sebagai berikut.
- Pedoman Mutu yang sudah disahkan oleh Diagram Alir Proses Produksi.
- Daftar Peralatan Utama Produksi (DPUP)
- Daftar Bahan Baku Utama serta Pendukung Produksi
- Daftar Peralatan Inspeksi serta Pengujian
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan juga Prosedur Mutu
Silahkan baca artikel kami tentang langkah-langkah mendapatkan sertifikat SNI
Kontraktor Kolam Renang – Frequently asked questions
Apakah Malayani Jasa Pembagunan di Luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi?
Sebagai perusahaan kontraktor kolam renang, kami melayani Jasa desain kolam renang, pembuatan kolam renang / pembangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, dan pengadaan peralatan kolam renang di seluruh wilayah Indonesia. Seperti:
Sumatra: Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padangsidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Bengkulu, Jambi, Sungaipenuh, Dumai, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Lubuklinggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih, Bandar Lampung, Metro, Pangkal Pinang, Batam, Tanjung Pinang.
Jawa: Bandung, Banjar, Batu, Bekasi, Blitar, Bogor, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Depok, Kediri, Madiun, Magelang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Pekalongan, Probolinggo, Salatiga, Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tasikmalaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tegal, Yogyakarta
Kalimantan: Pontianak, Singkawang, Banjarbaru, Banjarmasin, Palangka Raya, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Tarakan
Nusa Tenggara: Denpasar, Bima, Mataram, Kupang
Sulawesi: Gorontalo, Makassar, Palopo, Parepare, Baubau, Kendari, Palu, Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon
Maluku: Ambon, Tual, Ternate, Tidore Kepulauan
Daerah lainnya yang tidak bisa kami tulis satu persatu
Berapa Lama Proses Pembangunan Kolam Renang?
Proses pembuatan kolam renang tergantung dari luas area pembangunan, lokasi pembangunan, kemudahan akses untuk melakukan pembangunan. Namun jika dalam kondisi normal umumnya pembangunan kolam renang memakan waktu sekitar 2 hingga 3 Bulan.
Berapa Biaya / Harga Jasa Pembangunan Kolam Renang?
Kami memiliki rekomendasi standar material dalam melayani jasa pembuatan kolam renang. Jikan Anda sepakat dengan material yang kami gunakan maka biaya pembuatan kolam renang per meter bisa dilihat pada tabel di atas atau pada halaman Harga Kolam Renang Per Meter biaya tersebut tentu bisa di diskusikan lebih lanjut, sesuai dengan kesepakanan.
Berapa Ukuran Kolam Renang Standar?
Ukuran kolam renang untuk rumah pribadi tidak ada acuan yang baku. Dengan begitu, ukuran kolam renang akan menyesuaikan ketersediaan lahan di rumah Anda. Untuk ukuran kolam renang standar Internasional dan Nasional sebagai berikut:
Ukuran Kolam Renang untuk Kejuaraan Nasional:
Panjang kolam renang: 50 meter
Lebar kolam renang: 25 meter
Kedalaman kolam renang: min. 2 meter
Lebar lintasan: 2,5 meter
Jumlah lintasan: 8 lintasan
Suhu air dalam kolam: 25° C hingga 28° C
Ukuran Kolam Renang untuk Kejuaraan Internasional:
Panjang kolam renang: 50 meter
Lebar kolam renang: 25 meter
Kedalaman kolam renang: min. 1,35 meter
Lebar lintasan: 2,5 meter
Jumlah lintasan: 8 lintasan
Suhu air dalam kolam: 25° C hingga 28° C
Apakah Memiliki Legal Dokumen Jasa Konstruksi?
Perusahaan kami berbentuk Perseroan Terbatas (PT), SIUP, NPWP, DOMISILI (legalitas perusahaan pada umumnya) kemudian dilengkapi Juga dengan:
- SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
- SKA (Sertifikat Keahlian dari Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi). Kemudian kami juga tergabung dalam
- GABPEKNAS (Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional) Kualifikasi Menengah (M1).
- SBU, Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Jadi berbadan hukum jelas sesuai dengan peruntukkannya.
Apakah ada Garansi?
Kami Memberikan Garansi Konstruksi selama 7-10 Tahun dan garansi mesin 1 tahun. Garansi instalasi tergantung dari jenis pekerjaannya. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar layanan ini, silahkan menghubungi kami di halaman yang tersedia.
