Bagi Anda yang bekerja di bidang teknik telekomunikasi, elektronika, atau pengujian perangkat, istilah harmonic emission mungkin sudah tak asing lagi. Tapi bagi sebagian besar orang, frasa ini bisa terdengar cukup teknis dan membingungkan. Padahal, pemahaman soal harmonic emission sangat penting, terutama dalam konteks pengujian perangkat sebelum mendapatkan sertifikasi resmi dari regulator seperti Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Nah, biar Anda enggak makin bingung, yuk kita bahas secara mendalam tentang apa itu harmonic emission, dari mana asalnya, sampai mengapa hal ini penting banget dalam dunia perangkat elektronik dan telekomunikasi.
Daftar isi
Apa itu Harmonic Emission?

Sederhananya, harmonic emission adalah sinyal frekuensi tambahan yang muncul sebagai hasil dari proses nonlinear dalam suatu perangkat elektronik atau sistem pemancar. Harmonik ini biasanya merupakan kelipatan dari frekuensi utama (fundamental frequency) yang sedang digunakan perangkat.
Contoh mudahnya begini: Kalau suatu perangkat memancarkan sinyal utama di frekuensi 100 MHz, maka harmonic emission bisa muncul di 200 MHz (2x), 300 MHz (3x), dan seterusnya. Meskipun tidak diinginkan, sinyal-sinyal harmonik ini tetap bisa muncul akibat sifat alami dari komponen elektronik seperti amplifier atau osilator.
Dari Mana Harmonic Emission Berasal?

Sumber harmonic emission bisa bermacam-macam, tergantung desain dan kualitas komponen elektronik yang digunakan. Biasanya, harmonic muncul akibat:
- Distorsi nonlinear dari sirkuit aktif seperti transistor
- Desain filter yang tidak optimal dalam meredam frekuensi tambahan
- Kualitas soldering dan layout PCB yang buruk
- Overdrive sinyal pada rangkaian pemancar
Kalau perangkat enggak didesain dengan baik, sinyal harmonik bisa sangat kuat dan mengganggu frekuensi lain, termasuk layanan radio, TV, atau komunikasi darurat.
Kenapa Harmonic Emission Harus Dikontrol?
Dalam dunia nyata, harmonic emission bukan cuma sekadar “noise” teknis. Ia bisa menyebabkan interferensi elektromagnetik (EMI) yang mengganggu sistem lain di sekitarnya. Bayangkan kalau alat komunikasi di bandara terganggu gara-gara harmonic emission dari perangkat WiFi murahan. Bahaya, kan?
Oleh karena itu, banyak negara termasuk Indonesia, menetapkan batas ambang toleransi harmonic emission dalam proses sertifikasi perangkat. Tujuannya adalah untuk memastikan perangkat yang beredar tidak menimbulkan gangguan pada spektrum frekuensi yang digunakan bersama-sama oleh masyarakat.
Standar dan Regulasi Harmonic Emission

Setiap negara punya pendekatan masing-masing dalam mengatur batasan harmonic emission. Tujuannya tetap sama yaitu memastikan perangkat elektronik atau telekomunikasi tidak mengganggu sistem lain di sekitarnya. Nah, bagaimana dengan di Indonesia?
Menariknya, di Indonesia sendiri, batasan untuk harmonic emission belum diatur secara spesifik dalam bentuk regulasi nasional. Artinya, tidak ada dokumen resmi seperti KEPMEN (Keputusan Menteri) atau PERMEN (Peraturan Menteri) yang menyebutkan ambang batas emisi harmonik secara eksplisit. Tapi bukan berarti aspek ini diabaikan, ya.
Sebagai gantinya, proses pengujian perangkat di Indonesia biasanya mengacu pada standar internasional yang sudah umum dipakai secara global, seperti:
- CISPR 32: Untuk perangkat teknologi informasi (IT equipment)
- ETSI EN 301 489: Untuk perangkat radio dan sistem komunikasi
- IEC 61000-3-2: Untuk emisi harmonik pada perangkat yang terhubung ke jaringan listrik (AC power)
Laboratorium uji yang sudah terakreditasi akan menggunakan referensi standar-standar ini saat melakukan pengujian EMC terhadap perangkat yang akan disertifikasi. Dengan kata lain, meski belum ada batasan lokal tertulis, pengujian harmonic emission tetap jadi bagian penting dalam proses sertifikasi alat atau perangkat di Indonesia.
Apa Bedanya Harmonic Emission dan Spurious Emission?
Salah satu kesalahan umum adalah menyamakan harmonic emission dengan spurious emission. Padahal, keduanya beda konteks:
- Harmonic emission: Emisi yang merupakan kelipatan dari frekuensi utama
- Spurious emission: Emisi yang muncul di luar frekuensi kerja dan bukan harmonik (misalnya karena intermodulasi atau kebocoran osilator)
Keduanya memang sama-sama tidak diinginkan, tapi pengujian dan batasan teknisnya berbeda. Kalau Anda ingin memahami lebih lanjut, Anda bisa baca pembahasan lengkap kami tentang perbedaan spurious dan harmonic emission.
Siapa yang Perlu Peduli soal Harmonic Emission?
Jawabannya, semua pihak yang terlibat dalam siklus hidup perangkat elektronik dan telekomunikasi. Mulai dari:
- Produsen dan perakit perangkat
- Importir atau distributor
- Tim R&D dan engineering
- Laboratorium uji
- Konsultan sertifikasi
Kalau Anda ada di salah satu posisi ini, memahami harmonic emission bukan cuma soal teori, tapi jadi bagian penting dari tanggung jawab profesional.
Harmonic emission mungkin terdengar teknis, tapi dampaknya nyata di dunia nyata. Ia bisa jadi penyebab gangguan layanan komunikasi penting, menghambat proses sertifikasi, atau bahkan menyebabkan penarikan produk dari pasar.
Dengan memahami konsep dasar, sumber penyebab, serta regulasinya, Anda bisa lebih siap menghadapi tantangan teknis di industri ini. Dan yang paling penting, Anda bisa memastikan produk aman, legal, dan tidak mengganggu perangkat lain di sekitarnya.
Kalau Anda sedang mengembangkan atau mengimpor perangkat elektronik, pastikan selalu memperhatikan aspek harmonic emission sejak awal desain hingga proses pengujian. Jangan sampai gagal uji hanya karena kelalaian kecil yang bisa dicegah dari awal.










Leave a Comment