Dengan semakin meningkatnya penggunaan perangkat telekomunikasi seluler dan kemajuan teknologi jaringan, regulasi pemerintah terus diperbarui untuk memastikan perangkat yang beredar memenuhi standar yang berlaku. Salah satu regulasi terbaru adalah KEPMEN 352 Tahun 2024, yang mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunications-2020 (IMT-2020).
Artikel ini akan membahas pengertian LTE, cara kerjanya, implementasi di Indonesia, manfaat bagi industri telekomunikasi, serta standar regulasi terbaru yang diterapkan oleh Kementerian Digital Republik Indonesia (Komdigi).
Daftar isi
Apa itu LTE?

LTE atau Long-Term Evolution adalah standar komunikasi nirkabel generasi keempat (4G) yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan jaringan seluler dibandingkan teknologi 3G. Beberapa keunggulan LTE meliputi:
- Kecepatan data tinggi dengan kecepatan unduh hingga 100 Mbps dan unggah hingga 30 Mbps.
- Latensi rendah, memastikan pengalaman pengguna yang lebih responsif.
- Kompatibilitas dengan teknologi GSM dan UMTS, mempermudah migrasi dari jaringan lama.
LTE juga menjadi fondasi bagi jaringan 5G, terutama dalam fase Non-Standalone (NSA 5G) yang masih mengandalkan jaringan LTE sebagai kontrol data.
Cara Kerja LTE
LTE menggunakan Orthogonal Frequency-Division Multiplexing (OFDM) untuk membagi spektrum frekuensi menjadi beberapa sub-kanal, memungkinkan transmisi data yang lebih efisien. Beberapa teknologi utama dalam LTE meliputi:
- OFDM: Teknologi yang meningkatkan efisiensi spektrum dengan membagi sinyal menjadi beberapa sub-sinyal untuk mengurangi interferensi.
- MIMO (Multiple Input Multiple Output): Menggunakan beberapa antena untuk meningkatkan kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data.
- Evolved Packet Core (EPC): Arsitektur jaringan berbasis IP yang meningkatkan efisiensi komunikasi data dibandingkan jaringan berbasis sirkuit.
- Carrier Aggregation (CA): Menggabungkan beberapa pita frekuensi untuk meningkatkan kecepatan data dan memperluas kapasitas jaringan.
Selain itu, LTE-Advanced (LTE-A) hadir sebagai pengembangan lebih lanjut dengan peningkatan performa yang signifikan, menawarkan kecepatan hingga 300 Mbps dengan efisiensi spektrum yang lebih tinggi.
Implementasi LTE di Indonesia
Indonesia telah mengadopsi teknologi LTE sejak awal 2010-an, dengan berbagai operator telekomunikasi yang kini menyediakan layanan 4G LTE secara nasional. Beberapa tantangan dalam implementasi LTE di Indonesia meliputi:
- Kebutuhan spektrum yang optimal untuk mendukung layanan berkualitas tinggi.
- Pemerataan infrastruktur telekomunikasi di wilayah terpencil.
- Regulasi yang harus terus diperbarui untuk memastikan kepatuhan dan keamanan jaringan.
LTE menjadi langkah awal dalam transisi menuju 5G. Teknologi ini mulai dikembangkan di beberapa kota besar di Indonesia, dengan dukungan pemerintah untuk mendorong adopsi teknologi terbaru demi meningkatkan konektivitas digital.
IMT-2020 dan Kaitan dengan Jaringan 5G
IMT-2020 adalah standar global yang dikembangkan oleh International Telecommunication Union (ITU) untuk menentukan spesifikasi jaringan 5G. Beberapa persyaratan utama IMT-2020 antara lain:
- Kecepatan unduh hingga 20 Gbps.
- Latensi rendah hingga 1 ms.
- Kapasitas jaringan lebih tinggi untuk mendukung jutaan perangkat.
- Efisiensi spektrum lebih tinggi dibanding LTE.
LTE memainkan peran penting dalam 5G NSA (Non-Standalone), di mana jaringan 4G LTE masih digunakan sebagai jaringan utama sebelum transisi penuh ke 5G Standalone (SA). Dengan perkembangan infrastruktur, LTE dan 5G akan terus saling melengkapi dalam memastikan konektivitas yang optimal.
Regulasi LTE dalam KEPMEN 352 Tahun 2024
Untuk memastikan perangkat berbasis LTE yang digunakan di Indonesia memenuhi standar teknis yang ditetapkan, pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru. Regulasi ini bertujuan untuk menetapkan spesifikasi teknis perangkat LTE dan 5G NR agar sesuai dengan perkembangan teknologi terkini serta memastikan perangkat yang beredar aman, kompatibel, dan dapat dioperasikan dengan jaringan yang tersedia. Dengan adanya standar ini, produsen, penyedia layanan, dan pengguna dapat lebih yakin terhadap kualitas, keamanan, serta interoperabilitas perangkat LTE di Indonesia.
Regulasi KEPMEN 352 Tahun 2024 menetapkan standar teknis untuk perangkat LTE dan IMT-2020. Berikut poin-poin pentingnya:
Frekuensi kerja
Untuk memastikan kinerja yang optimal, Subscriber Station (SS) LTE, seperti smartphone atau perangkat lainnya, dapat beroperasi menggunakan berbagai pita frekuensi radio yang tercantum dalam Tabel 1 di bawah ini.
Selain itu, jaringan LTE juga mendukung carrier aggregation (CA), yaitu penggabungan beberapa pita frekuensi untuk meningkatkan kecepatan internet. Penggunaan frekuensi dan kombinasi agregasi ini mengacu pada standar internasional, seperti yang dijelaskan dalam ETSI TS 136 101.
Berikut adalah daftar pita frekuensi yang digunakan untuk LTE di berbagai wilayah, termasuk Indonesia:
Lebar kanal (channel bandwidth)
Lebar kanal dalam jaringan LTE (Long-Term Evolution) menentukan kapasitas data yang dapat dikirimkan dalam satu kanal frekuensi. Spesifikasi ini mengacu pada regulasi yang berlaku serta standar yang ditetapkan dalam ETSI TS 136 101.
Lebar pita (bandwidth) transmisi untuk setiap kanal LTE ditetapkan sebagai kurang dari 20 MHz (< 20 MHz). Konfigurasi lebar kanal yang umum digunakan dalam jaringan LTE meliputi:
- 1,4 MHz
- 3 MHz
- 5 MHz
- 10 MHz
- 15 MHz
- Maksimum < 20 MHz per kanal
Persyaratan transmitter maximum output power
Dalam jaringan LTE (Long-Term Evolution), setiap perangkat pemancar (transmitter) memiliki batas maksimum daya pancar yang diatur berdasarkan kelas daya (Power Class) dan pita frekuensi (E-UTRA Band).
Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas sinyal, efisiensi daya, dan menghindari interferensi dengan jaringan lain. Toleransi daya dalam desibel (dB) juga ditentukan untuk memastikan sinyal tetap stabil dalam batas yang aman. Tabel berikut merangkum batas maksimum output power untuk berbagai band frekuensi LTE sesuai standar yang berlaku.
Persyaratan batas nilai transmitter minimum output power
Selain memiliki batas maksimum output power, perangkat pemancar (transmitter) juga harus memenuhi standar minimum output power. Nilai ini menentukan daya pancar terendah yang masih dapat diterima oleh jaringan untuk memastikan koneksi tetap stabil tanpa kehilangan sinyal.
Tabel berikut menunjukkan batas nilai minimum output power yang berlaku untuk berbagai channel bandwidth dan frekuensi operasional LTE sesuai standar regulasi yang berlaku.
Transmitter spurious emission
Spurious emission dalam jaringan LTE mengacu pada pancaran sinyal tak diinginkan yang terjadi di luar pita frekuensi operasional perangkat pemancar (transmitter). Batasan ini diterapkan untuk mencegah interferensi dengan spektrum frekuensi lain dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi spektrum.
Nilai maksimum spurious emission ditentukan berdasarkan rentang frekuensi, dengan bandwidth pengukuran yang berbeda untuk setiap kategori. Tabel berikut merangkum batas maksimum spurious emission yang diperbolehkan dalam jaringan LTE.
Dengan adanya KEPMEN 352 Tahun 2024, standar teknis perangkat LTE dan 5G di Indonesia menjadi lebih jelas dan terstruktur untuk memastikan kompatibilitas, efisiensi, serta keamanan perangkat dalam ekosistem telekomunikasi nasional. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya membantu meningkatkan kualitas jaringan, tetapi juga memastikan perangkat yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi produsen atau penyedia perangkat telekomunikasi yang ingin mendapatkan sertifikasi resmi, jasa sertifikasi DJID dapat membantu memastikan bahwa perangkat telah memenuhi standar teknis yang berlaku sebelum dipasarkan. Dengan demikian, seluruh pihak dalam industri telekomunikasi dapat beroperasi dalam kepatuhan penuh terhadap regulasi, meningkatkan daya saing di pasar, serta mendukung infrastruktur telekomunikasi yang lebih stabil dan berkualitas.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar LTE.
Apakah LTE dan 4G itu sama?
LTE (Long-Term Evolution) adalah teknologi yang digunakan untuk jaringan 4G (Generasi Keempat). Namun, saat pertama kali diperkenalkan, LTE belum sepenuhnya memenuhi standar International Mobile Telecommunications-Advanced (IMT-Advanced) untuk dikategorikan sebagai 4G sejati. Oleh karena itu, ada istilah LTE-Advanced (LTE-A) yang merupakan versi peningkatan LTE dengan kecepatan dan efisiensi yang lebih baik, memenuhi standar penuh untuk 4G.
Apa perbedaan antara LTE dan 5G?
LTE adalah teknologi jaringan 4G, sedangkan 5G (Generasi Kelima) adalah penerusnya dengan peningkatan kecepatan, latensi yang lebih rendah, dan kapasitas yang lebih besar untuk mendukung IoT (Internet of Things) serta komunikasi ultra-reliable.
LTE masih digunakan dalam 5G Non-Standalone (NSA), di mana jaringan 5G bergantung pada infrastruktur LTE untuk kontrol data. Namun, dalam 5G Standalone (SA), jaringan 5G berdiri sendiri tanpa bergantung pada LTE.
Apa saja keunggulan LTE dibandingkan teknologi sebelumnya?
LTE memiliki beberapa keunggulan dibandingkan 3G, di antaranya:
- Kecepatan transfer data lebih tinggi (hingga 100 Mbps untuk unduhan dan 30 Mbps untuk unggahan).
- Latensi lebih rendah, yang meningkatkan pengalaman pengguna dalam streaming dan gaming.
- Efisiensi spektrum lebih baik, memungkinkan lebih banyak perangkat terhubung tanpa gangguan.
- Dukungan teknologi MIMO (Multiple Input Multiple Output), yang meningkatkan kecepatan dan stabilitas sinyal.
Bagaimana regulasi mengatur penggunaan LTE di Indonesia?
Di Indonesia, penggunaan LTE diatur dalam KEPMEN 352 Tahun 2024, yang merupakan regulasi terbaru menggantikan regulasi sebelumnya. Regulasi ini menetapkan standar teknis perangkat Subscriber Station (SS) 5G New Radio (NR) Frequency Range 1 (FR1) Stand Alone, serta spesifikasi teknis lainnya. Aturan ini mencakup batas daya pancar maksimum, spektrum frekuensi yang digunakan, transmisi bandwidth, serta batas emisi spurious transmitter untuk memastikan perangkat yang beredar aman, kompatibel, dan tidak mengganggu spektrum lain.










Leave a Comment