Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi drone atau pesawat tanpa awak semakin berkembang pesat dan memiliki berbagai manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari penggunaan untuk keperluan hobi hingga aplikasi profesional seperti survei lahan, pengawasan keamanan, hingga pengiriman barang.
Seiring dengan meningkatnya popularitas perangkat ini, regulasi yang mengatur penggunaannya pun menjadi semakin penting agar operasionalnya tetap aman dan terkendali.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang drone, mulai dari definisi, jenis, cara kerja, teknologi, hingga regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.
Daftar isi
Apa Itu Drone?

Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau Drone adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan dari jarak jauh atau dapat beroperasi secara mandiri dengan sistem navigasi otomatis. Awalnya, teknologi ini dikembangkan untuk kepentingan militer, namun kini digunakan dalam berbagai bidang seperti industri, pertanian, fotografi, pengawasan, hingga ekspedisi.
Jenis-Jenis
Perangkat ini dapat dikategorikan berdasarkan desain dan fungsinya. Pemilihan jenis yang tepat bergantung pada kebutuhan dan kondisi penggunaannya. Beberapa produk dirancang untuk kecepatan dan ketahanan jarak jauh, sementara yang lain lebih fleksibel untuk manuver di ruang terbatas. Pemahaman tentang klasifikasi ini dapat membantu pengguna menentukan jenis produk yang paling sesuai dengan tujuan mereka.
Berdasarkan desain
- Fixed-Wing: Memiliki sayap tetap dan mirip dengan pesawat konvensional. Cocok untuk pemetaan dan pengawasan area luas.
- Rotary-Wing: Menggunakan baling-baling (rotor) untuk terbang. Contohnya quadcopter, hexacopter, dan octocopter.
- Hybrid VTOL (Vertical Take-Off and Landing): Kombinasi fixed-wing dan rotary-wing, sehingga memungkinkan lepas landas dan mendarat secara vertikal tanpa landasan pacu.
Berdasarkan fungsi
- Komersial: Digunakan untuk fotografi, videografi, pemetaan, pertanian, dan jasa pengiriman.
- Militer: Digunakan untuk pengintaian, pengawasan, dan operasi tempur.
- Industri dan penelitian: Digunakan dalam inspeksi infrastruktur, pemantauan lingkungan, dan eksplorasi geologi.
- Hobi dan rekreasi: Perangkat yang digunakan oleh individu untuk keperluan pribadi seperti mengambil gambar udara atau balapan.
Cara Kerja
Produk ini adalah perangkat teknologi yang dirancang untuk melakukan penerbangan dengan atau tanpa kendali manusia secara langsung. Mekanisme kerjanya melibatkan berbagai komponen canggih yang memungkinkan untuk terbang, menavigasi, dan menjalankan berbagai fungsi otomatis.
Dalam operasionalnya, perangkat ini mengandalkan dua sistem utama:
- Sistem penerbangan: Menggunakan baterai atau bahan bakar, rotor, serta sistem kontrol untuk menjaga stabilitas, dan arah penerbangan.
- Sistem navigasi dan komunikasi: Mengandalkan GPS, sensor, serta gelombang radio (RF) untuk kendali jarak jauh.
Komponen utama

- Pengontrol penerbangan: Mengatur keseimbangan dan pergerakan.
- Rotor dan baling-baling: Menyediakan daya angkat dan arah gerak.
- GPS: Menentukan lokasi dan jalur penerbangan.
- Kamera dan sensor: Digunakan untuk pemetaan, pengawasan, dan navigasi.
- Baterai: Sumber daya utama drone listrik.
- antena dan penerima sinyal: Memungkinkan komunikasi dengan operator.
Teknologi dan Fitur Perangkat Modern
Seiring dengan perkembangan teknologi, perangkat modern kini dilengkapi dengan berbagai fitur canggih yang meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan penggunaannya. Berbagai inovasi telah diterapkan untuk mendukung berbagai kebutuhan, baik dalam bidang komersial, militer, maupun rekreasi.
Berikut adalah beberapa fitur utama yang sering ditemukan pada produk masa kini:
- Sensor penghindar rintangan: Mampu mendeteksi dan menghindari objek di sekitarnya.
- Penerbangan otomatis: Dapat terbang sesuai jalur yang telah diprogram.
- Augmented Reality (AR): Memproyeksikan informasi tambahan ke dalam tampilan visual.
- Mode Return to Home (RTH): Drone akan kembali ke titik awal jika kehilangan sinyal atau daya rendah.
- Kamera beresolusi tinggi: Mendukung fotografi dan videografi profesional.
Regulasi di Indonesia

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, muncul pula berbagai tantangan yang perlu diatasi, salah satunya adalah aspek regulasi. Penggunaan pesawat tanpa awak yang semakin luas tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko, terutama dalam hal privasi, keamanan, dan keselamatan penerbangan.
Banyak kasus penyalahgunaan yang menimbulkan kekhawatiran, mulai dari pengambilan gambar tanpa izin hingga penerbangan di area terlarang seperti bandara atau instalasi militer. Ancaman terbesar adalah potensi tabrakan dengan pesawat berawak yang dapat membahayakan nyawa manusia. Oleh karena itu, regulasi menjadi langkah krusial untuk mengontrol penggunaannya agar tetap aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di Indonesia, regulasi mengenai drone belum seketat di negara-negara seperti Tiongkok, Inggris, atau Amerika Serikat. Hal ini dapat dimaklumi mengingat tingkat adopsi dan pemanfaatan UAV di dalam negeri masih berkembang. Meski begitu, pemerintah telah mulai mengambil langkah dengan menetapkan standar teknis untuk perangkat telekomunikasi guna menjamin kualitas produk, kompatibilitas antar perangkat, serta pengelolaan lalu lintas frekuensi yang lebih baik.
Sebagai bagian dari upaya pengaturan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan regulasi untuk memastikan penggunaan pesawat tanpa awak ini tetap berada dalam batasan yang aman dan sesuai hukum.
Salah satu regulasi utama yang berlaku adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 544 Tahun 2021 tentang Standar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Pada Pesawat Tanpa Awak, yang bertujuan untuk mengatur spesifikasi teknis dan persyaratan penggunaan drone di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 544 Tahun 2021, produsen, distributor, maupun pengguna wajib memenuhi standar teknis perangkat telekomunikasi yang terdiri dari dua kategori, yakni standar umum dan standar khusus.
Persyaratan umum
Perangkat telekomunikasi yang digunakan pada drone dapat menggunakan sumber daya listrik AC (arus bolak-balik) atau DC (arus searah). Jika perangkat menggunakan sumber daya AC, maka tegangan yang digunakan harus 220V dengan toleransi ±10% dan frekuensi 50Hz dengan toleransi ±2%. Sementara itu, jika perangkat menggunakan catu daya eksternal, penggunaannya tidak boleh mempengaruhi kinerja perangkat dalam memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Perangkat juga harus diuji untuk memastikan kompatibilitas elektromagnetiknya (Electromagnetic Compatibility/EMC). Uji EMC ini berlaku untuk tiga jenis perangkat berdasarkan penggunaannya, yaitu:
- Fixed: Perangkat yang dipasang secara permanen dan menggunakan sumber daya AC.
- Vehicular: Perangkat yang menggunakan baterai kendaraan sebagai sumber daya.
- Portable: Perangkat yang mengandalkan baterai internal sebagai sumber daya utama.
Jika perangkat portable atau vehicular dapat menggunakan catu daya AC, maka perangkat tersebut dikelompokkan sebagai fixed.
Semua perangkat ini wajib memenuhi standar SNI CISPR 32:2015 atau ETSU EN 301 489-3, dengan referensi ke standar ETSI EN 301 489-1.
Persyaratan khusus
Perangkat wajib memenuhi persyaratan khusus seperti tertulis dalam tabel ini.

Kesimpulan
Meskipun regulasi penggunaan UAV di Indonesia belum seketat di beberapa negara lain, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menetapkan standar teknis tetap patut diapresiasi. Regulasi tadi dibuat untuk memastikan penggunaannya tetap aman, terkendali, dan tidak mengganggu sistem komunikasi dan keamanan nasional.
Peraturan yang telah ditetapkan, termasuk Keputusan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 544 tahun 2021 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi, tidak dimaksudkan untuk mempersulit produsen, atau distributor.
Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk memberikan manfaat yang lebih luas, seperti jaminan keamanan perangkat, perlindungan terhadap gangguan frekuensi, serta mendukung inovasi industri di Indonesia.
Bagi produsen atau distributor, kepatuhan terhadap standar ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk memastikan produk yang beredar memiliki kualitas yang sesuai dengan ketentuan teknis.
Jika Anda seorang distributor atau produsen drone, memastikan produk Anda memenuhi regulasi resmi adalah langkah penting. Jangan biarkan proses sertifikasi menjadi hambatan! Gunakan jasa sertifikasi DJID profesional untuk mempermudah pengurusan sertifikasi perangkat drone Anda. Dengan dukungan mereka, Anda dapat memastikan produk yang aman, legal, dan siap beredar di pasar tanpa kendala.
FAQ
Berikut adalah pertanyaan umum seputar produk ini.
Apa itu drone?
Drone adalah pesawat tanpa awak yang dapat dikendalikan dari jarak jauh atau beroperasi secara otomatis menggunakan sistem navigasi.
Apa saja kegunaan drone?
Beberapa kegunaannya meliputi:
- Fotografi dan videografi udara
- Pemetaan dan survei lahan
- Pengawasan dan patroli keamanan
- Pemantauan pertanian dan perkebunan
- Pengiriman barang (drone delivery)
- Keperluan militer dan pencarian serta penyelamatan
Apakah drone memerlukan koneksi internet?
Tidak semua memerlukan koneksi internet. Umumnya dikendalikan menggunakan frekuensi radio (RF) atau GPS, sehingga tetap bisa beroperasi tanpa internet. Namun, beberapa fitur seperti pemetaan online, pembaruan perangkat lunak, atau transmisi data ke cloud mungkin membutuhkan koneksi internet.
Bagaimana regulasi standar teknis alat telekomunikasi pada drone di Indonesia?
Di Indonesia, perangkat telekomunikasi pada pesawat tanpa awak (drone) harus memenuhi standar teknis yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 544 Tahun 2021. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak mengganggu sistem komunikasi dan frekuensi yang digunakan dalam penerbangan sipil maupun sektor lainnya.










Leave a Comment