Bagi produsen, importir, atau distributor yang ingin memasarkan perangkat ICT di Malaysia, memahami proses labeling SIRIM/MCMC adalah hal yang sangat penting. Sertifikasi SIRIM sendiri memang sudah jadi prosedur wajib, namun proses tidak berhenti di situ, setiap produk yang telah tersertifikasi harus diberi label resmi dari Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC).
Lantas, seperti apa sebenarnya bentuk label yang sah, bagaimana cara menempelkannya, dan apa sanksinya jika salah? Artikel ini akan menjelaskan semuanya secara jelas dan ringkas.
Daftar isi
Dasar Hukum Labeling SIRIM/MCMC
Labeling SIRIM/MCMC adalah kewajiban pelabelan resmi untuk perangkat komunikasi dan ICT yang telah disertifikasi oleh SIRIM dan disetujui oleh MCMC. Label ini menjadi tanda bahwa suatu perangkat telah memenuhi standar teknis dan legal untuk diedarkan di Malaysia.
Aturan ini tertuang dalam Communications and Multimedia (Technical Standards) Regulations 2000, khususnya di bagian III tentang peralatan komunikasi. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap perangkat komunikasi yang disertifikasi wajib memiliki label atau tanda yang bentuk dan penempatannya mengikuti ketentuan dari MCMC.
Komponen dan Format Label MCMC

Label resmi dari MCMC terdiri dari tiga elemen utama:
- Logo berbentuk segitiga
- Tulisan “MCMC”
- Kode identifikasi unik (Unique ID) yang diterbitkan oleh SIRIM QAS International
Format Unique ID contohnya seperti: ABCD15345678, yang berarti:
- “ABC” menunjukkan tipe ID (CID = ID umum, HID = ID pemegang sertifikat)
- “D” menunjukkan produsen (L = lokal, F = asing)
- “15” menunjukkan tahun sertifikasinya (misalnya 2015)
- “345678” nomor seri
Ukuran minimum label yang diizinkan adalah 8 mm x 8 mm, dan label ini bisa ditempel secara fisik (stiker) atau digital (e-label), tergantung karakteristik produk dan regulasi pelengkapnya.
Di Mana Label SIRIM/MCMC Ditempel?

Label dapat ditempatkan langsung pada:
- Permukaan perangkat
- Kemasan luar produk
- Surat garansi
Jika label tidak ditempel langsung ke badan perangkat, maka pemegang sertifikat wajib mengajukan pernyataan resmi kepada pihak SIRIM. Hal ini untuk memastikan proses pelabelan tetap sesuai regulasi.
Proses pendaftaran label dilakukan melalui platform Dagangnet, dan dilakukan berdasarkan nomor IMEI atau serial number produk. Proses ini wajib dilakukan sebelum atau sesudah proses bea cukai.
Sanksi untuk Pelabelan yang Tidak Sah

Penting untuk diingat, tidak semua label bisa langsung ditempel ke produk. Ada aturan ketat soal ini.
Dalam regulasi nomor 17 tentang pelabelan yang tidak sah, disebutkan:
- Label tidak boleh ditempelkan jika perangkat belum disertifikasi.
- Label tidak boleh digunakan jika pemilik produk tahu atau patut menduga bahwa label tersebut menyesatkan atau palsu.
Pelanggaran terhadap aturan ini merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum dari otoritas Malaysia.
Kesimpulannya, labeling SIRIM/MCMC bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari proses legalisasi produk komunikasi dan ICT di Malaysia. Label ini menunjukkan bahwa produk sudah melalui proses uji teknis dan sertifikasi yang sesuai regulasi.
Untuk mempermudah proses pelabelan dan sertifikasi, pelaku usaha bisa bekerja sama dengan konsultan jasa sertifikasi SIRIM yang sudah berpengalaman dalam menangani produk ICT di kawasan Asia Tenggara.
 
					









Leave a Comment