Projector saat ini tidak hanya digunakan di ruang rapat atau bioskop mini, tapi juga semakin populer di ruang kelas, tempat ibadah, hingga rumah tangga. Seiring berkembangnya fitur pada perangkat ini, termasuk dukungan konektivitas nirkabel seperti WiFi atau Bluetooth, muncul satu pertanyaan penting bagi pelaku usaha, “apakah projector wajib memiliki sertifikasi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital)?
Jika Anda adalah importir, distributor, atau produsen perangkat elektronik di Indonesia, memahami regulasi ini sangat penting agar produk Anda bisa didistribusikan secara legal.
Daftar isi
Apa itu Sertifikasi DJID?
Sertifikasi DJID adalah proses verifikasi teknis terhadap perangkat yang menggunakan atau memancarkan frekuensi radio, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, proses ini dikenal dengan istilah sertifikasi SDPPI, di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Namun, setelah pergantian presiden dan perubahan struktur kementerian, Kominfo diubah namanya menjadi Komdigi, dan sertifikasi SDPPI kini berganti nama menjadi sertifikasi DJID.
Apakah Semua Projector Wajib Sertifikasi DJID?

Tidak semua projector wajib disertifikasi DJID. Kewajiban sertifikasi hanya berlaku untuk projector yang dilengkapi dengan fitur koneksi nirkabel atau pemancar frekuensi radio, seperti:
- WiFi
- Bluetooth
Perangkat dengan fitur di atas dikategorikan sebagai perangkat pemancar short-range yang menggunakan spektrum frekuensi radio. Oleh karena itu, keberadaannya diatur oleh regulasi Komdigi dan harus melalui proses sertifikasi resmi untuk memastikan tidak mengganggu sistem komunikasi lain di Indonesia.
Sementara itu, projector yang hanya menggunakan sambungan kabel seperti HDMI, VGA, atau USB dan tidak memiliki konektivitas wireless, tidak termasuk dalam kategori perangkat yang wajib sertifikat DJID. Perangkat seperti ini dianggap sebagai perangkat pasif (tidak memancarkan sinyal), sehingga tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap spektrum frekuensi.
Namun, jika projector Anda mendukung fitur nirkabel, walaupun hanya sebagai pelengkap, maka perangkat tersebut tetap harus disertifikasi sebelum dapat dijual atau digunakan secara legal di Indonesia.
Dasar Hukum Sertifikasi Projector

Berikut regulasi resmi dari Komdigi yang mengatur soal sertifikasi perangkat projector:
- KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024
 Mengatur standar teknis perangkat pemancar jarak dekat (short range device), termasuk Bluetooth.
- KEPMEN Komdigi No. 12 Tahun 2025
 Menetapkan spektrum frekuensi yang diizinkan dan batas daya pancar perangkat jaringan area lokal (WLAN, RLAN).
Berdasarkan dua regulasi di atas, projector yang dilengkapi dengan konektivitas nirkabel Bluetooth dan WiFi harus memenuhi persyaratan teknis berikut ini.
| Persyaratan Teknis Bluetooth | |||
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Spurious emission | Metode Pengujian | 
| 2400 – 2483.5 MHz | < 20 dBm EIRP | EN 300 328 | EN 300 328 | 
| Persyaratan Teknis WiFi | |||
| Pita Frekuensi | Output power | Spurious emission | Testing method | 
| 2400 – 2483.5 MHz | < 27 dBm EIRP | EN 300 328 | EN 300 328 | 
| 5150 – 5250 MHz | < 23 dBm EIRP | EN 301 893 | EN 301 893 | 
| 5250 – 5350 MHz | < 23 dBm EIRP | EN 301 893 | EN 301 893 | 
| 5725 – 5825 MHz | < 23 dBm EIRP | EN 300 440 | EN 300 440 | 
Pengujian EMC dan Keselamatan Listrik
Selain memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam regulasi DJID, projector dengan konektivitas nirkabel juga harus melalui pengujian EMC (Electromagnetic Compatibility) dan keselamatan listrik sebelum dapat disertifikasi.
Uji EMC bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tidak menimbulkan gangguan terhadap perangkat elektronik lain di sekitarnya, serta tidak mudah terganggu oleh radiasi elektromagnetik dari lingkungan sekitar. Pengujian ini biasanya mengacu pada standar internasional CISPR 32, yang mencakup dua parameter utama: radiated emission dan conducted emission.
Sementara itu, pengujian keselamatan listrik mengacu pada standar IEC 60950 atau standar terbaru penggantinya, seperti IEC 62368-1, tergantung regulasi yang berlaku saat ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa projector aman digunakan, bebas dari risiko kebocoran arus, lonjakan daya, atau potensi bahaya kelistrikan lainnya selama pemakaian normal.
Apa Risiko Jika Projector Tidak Disertifikasi?

Menjual atau mengedarkan projector dengan fitur wireless tanpa izin DJID termasuk pelanggaran hukum. Berikut potensi risikonya:
- Pemblokiran saat impor atau bea cukai
- Sanksi administratif atau denda
- Penarikan produk dari pasar
- Reputasi usaha bisa terganggu
Untuk itu, sangat penting bagi importir, distributor, atau brand lokal untuk memahami syarat sertifikasi projector sejak awal.
Perlukah Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi?
Jika Anda belum pernah mengurus proses ini, Anda dapat mempertimbangkan menggunakan jasa sertifikasi DJID yang telah berpengalaman. Prosesnya akan lebih cepat, sesuai regulasi, dan Anda bisa fokus pada distribusi atau penjualan produk.
Kesimpulan
Sertifikasi produk projector ke DJID wajib dimiliki untuk perangkat yang menggunakan konektivitas nirkabel seperti WiFi atau Bluetooth. Tanpa sertifikasi, projector Anda tidak bisa dipasarkan secara legal di Indonesia.
Pastikan projector Anda lolos uji teknis dan terdaftar di DJID, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus jaminan bahwa perangkat tidak akan mengganggu spektrum frekuensi nasional.
Jika Anda butuh pendampingan, kami siap membantu dari proses dokumen hingga lolos uji laboratorium. Dengan begitu, projector Anda tidak hanya canggih, tapi juga legal dan aman dipasarkan di Indonesia. <UN>
 
					









Leave a Comment