Banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa mengajukan sertifikat DJID tanpa harus melakukan pengujian ulang di Indonesia? Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari pelaku usaha yang perangkatnya sudah pernah diuji di luar negeri. Nah, artikel ini akan menjelaskan hal tersebut secara lengkap agar Anda tidak bingung lagi. Sudah penasaran? Mari simak ulasannya!
Daftar isi
Sertifikasi DJID dan Pentingnya Pengujian

Sebelum masuk ke prosesnya, kita pahami dulu kenapa pengujian ini penting. Sertifikat DJID, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), adalah bukti legal bahwa perangkat Anda sudah memenuhi standar teknis di Indonesia.
Secara prinsip, proses sertifikasi memang mensyaratkan pengujian perangkat di balai uji dalam negeri atau laboratorium luar negeri yang diakui oleh DJID. Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan perangkat tersebut aman, kompatibel, dan tidak mengganggu jaringan lain saat digunakan di Indonesia.
Pengujian Tetap Wajib, Tapi Bisa Melalui Evaluasi Dokumen

Meski pengujian jadi syarat utama, ternyata ada skema khusus yang memperbolehkan pengajuan sertifikasi tanpa pengujian ulang di Indonesia. Skema ini dikenal dengan metode paperwork, yaitu evaluasi dokumen berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) dari laboratorium luar negeri.
Tapi catat baik-baik, metode paperwork bukan berarti tidak ada pengujian sama sekali. Justru, perangkat tetap harus sudah diuji secara lengkap, hanya saja pengujiannya dilakukan di luar negeri, dan hasilnya diakui oleh DJID.
Syarat Mengajukan Sertifikat DJID via Paperwork
Untuk bisa menggunakan metode paperwork, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Laporan hasil uji lengkap: Perangkat harus memiliki LHU untuk parameter Radio Frequency (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC), dan Electrical Safety.
- LHU dari laboratorium yang diakui DJID: Laboratorium luar negeri yang menerbitkan LHU harus masuk dalam daftar yang diakui berdasarkan KEPMEN KOMDIGI No. 13 Tahun 2025.
- Kelengkapan format dan tanda tangan: LHU harus memuat tanda tangan digital asli dari laboratorium (bukan sekadar gambar). Selain itu, laporan RF harus menyertakan ringkasan hasil uji sesuai format resmi DJID.
- Boleh kombinasi (partial paperwork): Misalnya, RF diuji di Indonesia, tapi EMC dan Electrical Safety dari luar negeri. Kombinasi ini tetap diperbolehkan.
Dasar Hukum Terbaru

Perlu diketahui bahwa PERMEN KOMINFO No. 16 Tahun 2018 sudah tidak berlaku. Saat ini, ketentuan sertifikasi mengacu pada PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024, yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan sistem sertifikasi terbaru di DJID.
Regulasi ini tetap menyatakan bahwa LHU adalah syarat wajib. Namun, tidak ada keharusan bahwa pengujian dilakukan di Indonesia, selama laporan berasal dari lab yang diakui.
Keuntungan metode paperwork
- Lebih cepat: Tak perlu antre atau booking jadwal uji di balai lokal.
- Lebih efisien: Menghemat biaya dan waktu, karena tidak memerlukan pengujian ulang.
- Legalitas terjamin: Selama semua dokumen memenuhi persyaratan, perangkat tetap diakui secara hukum.
Tapi hati-hati, ini batasannya
- Tidak semua laporan bisa diterima: Kalau format tidak sesuai atau lab tidak terdaftar, maka pengajuan paperwork akan ditolak.
- Perlu persiapan dokumen yang rapi: Dokumen teknis dan administratif harus lengkap dan akurat.
Jadi, bisa atau tidak mengajukan sertifikat DJID tanpa pengujian ulang? Jawabannya: Bisa, tapi tetap harus melalui evaluasi LHU yang sah. Metode paperwork bukan jalan pintas, melainkan opsi efisien untuk perangkat yang sudah lolos uji di laboratorium terpercaya.
Kalau Anda punya produk yang sudah dites di lab luar negeri yang diakui DJID, jangan ragu untuk memanfaatkan metode ini. Pastikan semua dokumen Anda lengkap dan sesuai ketentuan agar proses sertifikasi berjalan lancar dan legalitas produk tetap terjaga.
 
					









Leave a Comment