Dalam dunia bisnis modern, kemudahan dan keamanan transaksi menjadi hal yang tak bisa ditawar. Konsumen kini menginginkan proses pembayaran yang praktis, cepat, dan bebas hambatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, salah satu perangkat yang banyak digunakan adalah mesin EDC.
Mesin EDC bukan hanya alat bantu transaksi, tetapi juga representasi dari sistem pembayaran digital yang semakin berkembang. Alat ini memungkinkan bisnis menerima berbagai metode pembayaran non-tunai dengan cara yang efisien. Namun, di balik kemudahan tersebut, penting juga untuk memahami bahwa mesin EDC merupakan perangkat yang tunduk pada regulasi tertentu di Indonesia.
Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai mesin EDC, mulai dari definisi, cara kerja, jenis, hingga pentingnya sertifikasi dari DJID sebagai syarat legalitas penggunaan dan peredaran perangkat ini di Indonesia.
Daftar isi
Apa itu Mesin EDC?

Mesin EDC adalah singkatan dari Electronic Data Capture, yaitu perangkat elektronik yang digunakan untuk memproses transaksi pembayaran menggunakan kartu, baik debit maupun kredit. Selain untuk transaksi pembayaran, mesin EDC juga dapat digunakan untuk mengecek saldo, transfer dana, dan membayar tagihan.
Keunggulan mesin EDC terletak pada kecepatan dan keamanannya. Mesin ini telah menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital karena memudahkan konsumen sekaligus mempercepat layanan di berbagai sektor usaha.
Cara Kerja Mesin EDC
Secara umum, mesin EDC bekerja dengan membaca data dari kartu yang dimasukkan, lalu mengirimkan data transaksi ke bank untuk proses otorisasi. Berikut adalah tahapan kerjanya:
- Terhubung ke jaringan: Mesin EDC terhubung ke internet atau jaringan seluler agar dapat berkomunikasi dengan sistem perbankan secara real-time.
- Membaca kartu: Pengguna memasukkan kartu ke mesin, baik melalui chip (EMV) atau magnetic stripe.
- Verifikasi: Mesin akan meminta PIN atau tanda tangan sebagai bentuk otentikasi transaksi.
- Otorisasi dan proses pembayaran: Data transaksi dikirim ke bank. Jika disetujui, mesin mencetak struk sebagai bukti transaksi.
Jenis-Jenis Mesin EDC

Ada beberapa jenis mesin EDC yang beredar di pasaran, disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha:
Mesin EDC GPRS
Menggunakan jaringan seluler (SIM card) untuk mengirim data. Cocok untuk bisnis mobile seperti UMKM keliling, bazar, atau usaha di lokasi tanpa jaringan kabel.
Mesin EDC LAN
Terhubung ke internet melalui kabel LAN. Biasanya digunakan di toko, restoran, atau kantor yang membutuhkan koneksi stabil.
Mesin EDC Bluetooth
Terkoneksi ke perangkat lain seperti tablet atau smartphone menggunakan Bluetooth. Umumnya digunakan bersama dengan sistem kasir digital.
Mesin EDC NFC
Mendukung pembayaran contactless (tanpa sentuhan). Pengguna cukup mendekatkan kartu atau perangkat dengan fitur NFC ke mesin untuk melakukan pembayaran secara cepat dan higienis.
Keuntungan Menggunakan Mesin EDC untuk Bisnis
Beberapa keuntungan utama yang ditawarkan oleh mesin EDC antara lain:
- Kemudahan dan kecepatan transaksi: Mengurangi antrian dan mempercepat proses pembayaran.
- Keamanan lebih tinggi: Data transaksi dienkripsi untuk mencegah pencurian informasi.
- Meningkatkan potensi penjualan: Menerima berbagai metode pembayaran sehingga menarik lebih banyak pelanggan.
- Rekonsiliasi keuangan yang lebih rapi: Data transaksi tercatat otomatis, memudahkan pelaporan keuangan harian.
Regulasi Penggunaan Mesin EDC di Indonesia

Dikarenakan mesin EDC termasuk perangkat yang menggunakan teknologi komunikasi nirkabel seperti NFC, Bluetooth, WiFi, dan jaringan seluler, maka penggunaannya di Indonesia diatur oleh regulasi teknis dari Kementerian Komdigi, khususnya melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Dasar regulasi
Terdapat tiga regulasi teknis yang menjadi acuan adalah:
- KEPMEN Kominfo No. 352 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications 2020.
- KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Short Range Devices (SRD).
- KEPMEN Komdigi No. 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network).
Ketiga regulasi tersebut berfungsi sebagai dasar hukum bagi sertifikasi perangkat EDC, yang spesifikasinya dapat bervariasi tergantung pada jenis jaringan yang digunakan. Oleh karena itu, setiap mesin EDC perlu dievaluasi berdasarkan regulasi yang sesuai dengan teknologinya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah masing-masing persyaratannya berdasarkan regulasi yang sudah disebutkan tadi.
EDC yang menggunakan jaringan WiFi
Untuk EDC yang menggunakan jaringan WiFi, maka persyaratan teknis yang digunakan mengacu pada KEPMEN Komdigi No. 12 Tahun 2025. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
| Frequency band | Output power | Spurious emission | Testing method |
| 2400 – 2483.5 MHz | < 27 dBm EIRP | EN 300 328 | EN 300 328 |
| 5150 – 5250 MHz | < 23 dBm EIRP | EN 301 893 | EN 301 893 |
| 5250 – 5350 MHz | < 23 dBm EIRP | EN 301 893 | EN 301 893 |
| 5725 – 5825 MHz | < 23 dBm EIRP | EN 300 440 | EN 300 440 |
*Catatan: Berdasarkan regulasi ini, jaringan WiFi yang digunakan EDC masuk dalam kelas indoor (dalam ruangan).
EDC yang menggunakan jaringan seluler (4G)
| Frekuensi Kerja yang Diizinkan (Operating Band) |
| 1 |
| 3 |
| 5 |
| 8 |
| 28 |
| 31 |
| 40 |
EDC yang menggunakan Bluetooth dan NFC
| Bluetooth | |||
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Spurious emission | Metode Pengujian |
| 2400 – 2483.5 MHz | < 20 dBm EIRP | EN 300 328 | EN 300 328 |
| NFC | |||
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Spurious Emission | Metode Pengujian |
| 13.553 – 13.567 MHz | ≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada Jarak 10 meter | EN 302 291 atau EN 300 330 | EN 302 291 atau EN 300 330 |
Selain mengikuti persyaratan teknis, perangkat EDC juga wajib lolos uji kompatibilitas elektromagnetik (EMC) sesuai standar CISPR32. Pengujian ini mencakup evaluasi terhadap emisi radiasi dan emisi konduktif, guna memastikan bahwa perangkat tidak menyebabkan gangguan terhadap sinyal atau perangkat elektronik lain di sekitarnya.
Risiko Jika Tidak Memiliki Sertifikasi DJID
Menggunakan atau memperdagangkan mesin EDC tanpa sertifikasi dapat menimbulkan beberapa risiko serius:
- Pelarangan edar: Produk bisa ditarik dari pasaran oleh pemerintah.
- Denda administratif: Pelaku usaha bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang.
- Gangguan teknis: Perangkat bisa mengganggu jaringan lain atau tidak kompatibel dengan sistem lokal.
Kesimpulan
Mesin EDC adalah perangkat penting dalam mendukung sistem pembayaran yang aman, cepat, dan efisien. Dengan memahami cara kerja dan keuntungannya, pelaku usaha dapat memaksimalkan fungsinya untuk kemajuan bisnis.
Namun yang tak kalah penting, pastikan mesin EDC Anda telah memiliki sertifikasi DJID dari Komdigi. Sertifikasi ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus jaminan bahwa perangkat tersebut aman digunakan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap sistem komunikasi lain.
Jika Anda adalah pelaku usaha atau distributor yang ingin menggunakan atau memasarkan mesin EDC di Indonesia, pastikan legalitas perangkat Anda sudah lengkap. Gunakan jasa sertifikasi DJID jika perlu, agar proses lebih cepat dan akurat.
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar mesin EDC.
Berapa harga mesin EDC?
Harga mesin EDC bervariasi tergantung pada merek, tipe koneksi (GPRS, LAN, Bluetooth, NFC), serta fitur tambahan yang ditawarkan. Secara umum, harga mesin EDC bisa berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per unit. Beberapa bank atau penyedia layanan EDC juga menawarkan skema peminjaman atau kerja sama tanpa biaya pembelian di awal.
Berapa biaya sewa mesin EDC?
Biaya sewa mesin EDC juga tergantung pada penyedia layanan dan jenis layanan yang diberikan. Biasanya, penyedia membebankan biaya sewa bulanan sekitar Rp50.000 hingga Rp150.000, tergantung jenis mesin dan volume transaksi. Selain biaya sewa, penyedia juga dapat menerapkan biaya per transaksi (MDR/Merchant Discount Rate) yang dihitung dalam persentase dari nilai transaksi.
Apakah mesin EDC perlu sertifikasi?
Ya, mesin EDC wajib memiliki sertifikasi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) sebelum dapat dipasarkan atau digunakan secara legal di Indonesia. Hal ini dikarenakan mesin EDC umumnya menggunakan teknologi komunikasi nirkabel seperti Bluetooth, NFC, WiFi, atau jaringan seluler, yang harus mematuhi batasan teknis terkait frekuensi radio, daya pancar, dan uji kompatibilitas elektromagnetik (EMC). Tanpa sertifikasi DJID, perangkat dianggap tidak memenuhi standar keselamatan dan dapat menimbulkan gangguan terhadap perangkat lain, sehingga penggunaannya dilarang.










Leave a Comment