#1 Your Trusted Business Partner

Panduan Lengkap Sertifikasi SDPPI, Postel, dan DJID 2025: Prosedur, Dokumen, dan Regulasi Terbaru

Galih Nugroho

sertifikasi sdppi - Narmadi.co.id

Pernahkah Anda membeli perangkat seperti router WiFi, walkie-talkie, atau headset Bluetooth dan melihat ada label “SDPPI” atau “Postel” di kemasannya? Label itu bukan sekadar simbol. 

Ia menandakan bahwa perangkat tersebut telah melalui proses sertifikasi resmi dari pemerintah Indonesia. Sertifikasi ini menjamin bahwa alat tersebut aman, tidak mengganggu jaringan lain, dan memenuhi standar teknis yang berlaku.

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh apa itu sertifikasi SDPPI, siapa yang wajib memilikinya, bagaimana alur prosesnya, serta peran lembaga seperti DJID Kominfo dalam pengawasan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Apa itu Sertifikasi SDPPI dan Mengapa Diperlukan?

Panduan Lengkap Sertifikasi SDPPI, Postel, dan DJID 2025: Prosedur, Dokumen, dan Regulasi Terbaru

SDPPI adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, unit di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO).

Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio serta mengawasi peredaran perangkat telekomunikasi.

Sertifikasi SDPPI berfungsi memastikan setiap perangkat yang dijual atau digunakan di Indonesia telah lulus uji kelayakan teknis, termasuk kompatibilitas frekuensi dan keamanan elektromagnetik. Tanpa sertifikasi ini, perangkat tidak boleh diedarkan secara legal di pasar Indonesia.

Bagi pengguna, sertifikasi adalah jaminan bahwa perangkat yang Anda gunakan aman, tidak menyebabkan interferensi, dan sesuai dengan regulasi nasional maupun standar internasional.

Hubungan Antara Postel, SDPPI, dan DJID

Panduan Lengkap Sertifikasi SDPPI, Postel, dan DJID 2025: Prosedur, Dokumen, dan Regulasi Terbaru

Sebelum dikenal dengan nama SDPPI, lembaga yang mengatur sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia lebih dulu dikenal sebagai Postel, singkatan dari Pos dan Telekomunikasi. Istilah ini sudah digunakan sejak era awal pengawasan perangkat komunikasi dan masih populer hingga kini.

Seiring restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) kini bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). 

Dalam struktur barunya, tanggung jawab terkait pengawasan dan sertifikasi perangkat berpindah ke Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), yang mengambil alih fungsi teknis yang sebelumnya dijalankan oleh SDPPI.

Dengan demikian, istilah sertifikasi Postel, sertifikasi SDPPI, dan sertifikasi DJID sebenarnya mengacu pada hal yang sama, yaitu proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di bawah pengawasan KOMINFO/KOMDIGI.

Meski istilah “Postel” sudah tidak lagi digunakan secara resmi, banyak pelaku industri yang masih memakainya karena sudah akrab dan mudah dikenali.

Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikasi Perangkat

Sertifikasi ini wajib untuk semua perangkat telekomunikasi dan elektronik yang memiliki fungsi pemancar, penerima, atau menggunakan frekuensi radio. Beberapa contoh di antaranya:

  • Ponsel, tablet, dan modem
  • Router WiFi dan access point
  • Perangkat Bluetooth seperti earphone, speaker, atau smartwatch
  • Handy-talkie, walkie-talkie, radio, dan perangkat komunikasi darurat
  • Smart home devices (IoT) seperti kamera CCTV atau smart plug

Pihak yang bertanggung jawab mengajukan sertifikasi bisa berupa importir, produsen lokal, atau distributor resmi. Jika perangkat berasal dari luar negeri, maka pengajuan wajib dilakukan oleh perwakilan resmi di Indonesia.

Alur dan Prosedur Sertifikasi SDPPI / Postel

Panduan Lengkap Sertifikasi SDPPI, Postel, dan DJID 2025: Prosedur, Dokumen, dan Regulasi Terbaru

Proses sertifikasi perangkat diatur dalam sistem e-sertifikasi KOMINFO dan melibatkan beberapa tahap penting:

  • Registrasi akun
    Pemohon harus mendaftarkan akun di portal resmi SDPPI (sertifikasi.postel.go.id).
  • Pengujian teknis di laboratorium terakreditasi
    Perangkat diuji di laboratorium yang telah disetujui oleh KOMINFO/KOMDIGI. Pengujian meliputi frekuensi radio, power output, kompatibilitas elektromagnetik, dan keamanan pengguna.
  • Pengisian persyaratan teknis
    Pemohon menyerahkan dokumen administratif seperti datasheet, foto perangkat, manual pengguna, dan pernyataan kesesuaian.
  • Evaluasi dokumen
    Dokumen yang sudah disubmit kemudian akan dievaluasi oleh regulator untuk memastikan kesesuaiannya.
  • Penerbitan invoice sertifikat
    Jika evaluasi dokumen dinyatakan sesuai, regulator akan menerbitkan SP2 (Surat Pemberitahuan Pembayaran).
  • Penerbitan sertifikat
    Apabila SP2 sudah dibayarkan, akan diterbitkan Nomor Sertifikat Postel / SDPPI dan QR Code, yang menandakan perangkat resmi dan legal untuk diedarkan.
  • Labelisasi & pelaporan
    Pemegang sertifikat wajib mencantumkan label SDPPI atau kode PLG ID pada produk atau kemasannya sebagai bukti resmi.

Dokumen yang Diperlukan dalam Pengajuan Sertifikasi

Setiap pengajuan sertifikasi membutuhkan dokumen administratif dan teknis, antara lain:

  • Surat permohonan resmi dari perusahaan pemohon
  • Profil perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Deskripsi teknis produk (datasheet)
  • Manual pengguna dalam bahasa Indonesia
  • Hasil uji laboratorium (Test Report)
  • Foto produk dan label yang akan digunakan

Dokumen-dokumen ini membantu mempercepat proses sertifikasi sekaligus mengurangi risiko penolakan.

Nomor Sertifikat Postel, QR Code, dan PLG ID: Bukti Legalitas Perangkat

Setiap perangkat yang telah lulus sertifikasi resmi akan memperoleh dua elemen penting, yaitu Nomor Sertifikat Postel dan QR Code.

Nomor sertifikat berfungsi sebagai identitas unik yang diterbitkan melalui sistem e-sertifikasi Kominfo (sertifikasi.postel.go.id), sedangkan QR Code menjadi bentuk verifikasi cepat yang dapat dipindai oleh siapa pun untuk memastikan status keabsahan perangkat.

Selain identitas domestik tersebut, perangkat yang diakui secara internasional juga dapat memiliki PLG ID (Product Label Global Identifier). Kode ini memudahkan proses ekspor dan pengakuan lintas negara karena menandakan bahwa perangkat telah memenuhi standar teknis global yang diakui berbagai otoritas sertifikasi.

Dengan kombinasi Nomor Sertifikat Postel, QR Code, dan PLG ID, konsumen dan importir dapat memastikan bahwa setiap perangkat yang beredar resmi, aman, dan sesuai regulasi KOMDIGI. 

Validasi, Masa Berlaku, dan Pembaruan Sertifikat

Sertifikat SDPPI umumnya memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah periode tersebut berakhir, perangkat perlu diajukan kembali untuk pembaruan sertifikasi (re-certification) agar status legalitasnya tetap aktif.

Proses pembaruan juga wajib dilakukan apabila terjadi perubahan teknis pada produk, seperti penggantian antena, modifikasi desain internal, penyesuaian daya pancar, atau pergeseran frekuensi operasi. Setiap perubahan tersebut dapat memengaruhi hasil uji dan harus diverifikasi ulang oleh pihak DJID Komdigi melalui sistem e-sertifikasi.

Untuk memastikan masa berlaku dan status sertifikat, pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki akun resmi di portal sertifikasi.postel.go.id. Melalui akun tersebut, importir, produsen, atau distributor dapat melihat data sertifikat, riwayat pengajuan, dan status perpanjangan secara real-time.

Sementara itu, masyarakat umum yang ingin memastikan legalitas suatu perangkat dapat melakukan pengecekan melalui label QR Code yang tercantum pada produk atau kemasannya. Kode tersebut akan menampilkan data sertifikat publik yang terverifikasi tanpa perlu akses login ke sistem internal KOMDIGI.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait proses sertifikasi perangkat telekomunikasi, silakan menghubungi tim jasa sertifikasi DJID Dimulti melalui email di info@narmadi.com.

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar sertifikasi SDPPI:

Apakah setiap perangkat telekomunikasi atau elektronik wajib sertifikasi SDPPI?

Tidak semua. Hanya perangkat yang menggunakan frekuensi radio, seperti Wi-Fi, Bluetooth, atau jaringan seluler (2G, 3G, 4G, dan 5G).

Berapa lama proses sertifikasi biasanya berlangsung?

Umumnya antara 3–6 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pengujian.

Apakah sertifikat dari negara lain bisa digunakan di Indonesia?

Tidak langsung. Namun, hasil uji dari laboratorium luar negeri dapat diakui bila laboratorium tersebut sudah bekerja sama dengan KOMINFO/KOMDIGI.

Bagaimana jika perangkat gagal uji?

Pemohon dapat memperbaiki spesifikasi perangkat dan mengajukan pengujian ulang sesuai rekomendasi lab.

Tags

DJID

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.