#1 Your Trusted Business Partner

MiFi: Pengertian, Fungsi dan Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

menggunakan mifi

Di era serba online seperti sekarang, internet sudah jadi kebutuhan utama, hampir setara pentingnya dengan listrik atau air. Mau bekerja, belajar, menonton film, sampai sekadar update media sosial, semuanya butuh koneksi yang stabil.

Sayangnya, WiFi rumah tidak bisa dibawa bepergian, dan tethering dari ponsel sering bikin baterai cepat habis atau perangkat panas. Di sinilah MiFi hadir sebagai solusi praktis, karena memberi koneksi internet portabel yang bisa dipakai di mana saja dan untuk banyak perangkat sekaligus.

Menariknya, sebagian besar MiFi modern sudah dibekali modul WiFi berkecepatan tinggi untuk membagikan koneksi internet yang berasal dari jaringan seluler berbasis LTE. Kemampuan ini memungkinkan lebih banyak perangkat terhubung tanpa mengorbankan kualitas sinyal. 

Namun, keberadaan teknologi LTE tersebut membawa konsekuensi penting bagi produsen, importir, dan distributor, karena setiap perangkat LTE wajib memenuhi regulasi teknis sebelum dipasarkan di Indonesia.

Apa itu MiFi?

Apa itu MiFi?

MiFi adalah singkatan dari Mobile WiFi, yaitu modem portabel yang bisa memancarkan sinyal internet ke berbagai perangkat. Sumber internetnya berasal dari kartu SIM yang dipasang di dalam perangkat ini, lalu jaringan seluler tersebut diubah menjadi sinyal WiFi.

Bentuknya ringkas, ringan, dan biasanya sudah dilengkapi baterai internal. Jadi, Anda bisa tetap online tanpa harus colok listrik, bahkan ketika sedang berada di luar rumah atau berpindah-pindah lokasi.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Prinsip kerjanya mirip router WiFi di rumah, hanya saja sumber internetnya bukan dari kabel fiber, melainkan jaringan seluler. Prosesnya sederhana:

  1. Kartu SIM dimasukkan ke perangkat: Menangkap sinyal dari operator seluler.
  2. Modem internal: Mengubah sinyal seluler menjadi koneksi data internet.
  3. Pancaran WiFi: Dibagikan ke perangkat seperti laptop, ponsel, atau tablet.

Bedanya dengan tethering ponsel, produk ini bisa lebih stabil saat digunakan oleh banyak perangkat, dan Anda tidak perlu khawatir baterai handphone cepat terkuras.

Fungsi dan Manfaat

Fungsi dan Manfaat MiFi

perangkat ini bukan sekadar perangkat tambahan, tetapi solusi yang memudahkan hidup, apalagi untuk yang punya mobilitas tinggi.

  • Koneksi portabel untuk banyak perangkat: Cocok untuk kerja tim, meeting online, atau belajar jarak jauh tanpa mengandalkan WiFi publik.
  • Menghemat baterai ponsel: Daripada tethering yang bikin handphone cepat panas, alat ini mengambil alih beban koneksi.
  • Fleksibel dalam pemilihan operator: Anda bisa memilih kartu SIM sesuai lokasi demi sinyal terbaik.
  • Jangkauan sinyal luas: Cukup untuk satu ruangan besar atau area sekitar 10–15 meter.

Jenis yang Beredar di Pasaran

Saat ini ada beberapa jenis produk yang umum ditemukan di pasaran:

  • 4G: Kecepatan cukup untuk streaming HD, video call, dan browsing.
  • 5G: Lebih cepat, cocok untuk gaming atau upload/download file besar.
  • MiFi lock operator: Hanya bisa digunakan untuk satu operator tertentu.
  • MiFi unlock: Bisa digunakan untuk berbagai operator, sehingga lebih fleksibel.

Selain itu, beberapa produk sudah dilengkapi layar LCD untuk memantau sisa kuota, jumlah perangkat terhubung, dan status jaringan.

Regulasi di Indonesia

MiFi: Pengertian, Fungsi dan Regulasinya di Indonesia

Karena perangkat ini memancarkan sinyal WiFi dengan sumber jaringan berbasis teknologi LTE, perangkat ini termasuk kategori alat telekomunikasi LTE yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 352 Tahun 2024

Artinya, sebelum bisa dipasarkan secara resmi, produk ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Regulasi ini menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi sebelum produk bisa mendapatkan sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Namun, sebelum masuk ke tahap pemenuhan regulasi teknis tersebut, Produk ini wajib memenuhi kewajiban TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 30%. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen SDPPI Nomor 518 Tahun 2017, yang mengatur bahwa semua perangkat telekomunikasi berbasis teknologi LTE, termasuk MiFi, harus mencapai persentase TKDN tersebut.

Jika perangkat telah lolos sertifikasi TKDN, barulah produsen, distributor, atau importir dapat melanjutkan proses pemenuhan persyaratan dalam KEPMEN KOMINFO No. 352 Tahun 2024, yang terbagi menjadi dua bagian:

Persyaratan umum

  • Catu daya: Perangkat harus dapat beroperasi menggunakan sumber listrik umum seperti listrik rumah (AC 220 V ±10%) atau baterai. Stabilitas daya harus terjaga agar sinyal LTE tetap optimal.
  • Keamanan listrik: Untuk mencegah risiko korsleting atau sengatan listrik, perangkat harus memenuhi standar keamanan seperti SNI IEC 60950-1:2016 atau IEC 62368-1.
  • Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Perangkat harus lolos uji EMC untuk memastikan tidak mengganggu perangkat elektronik lain di sekitarnya, sesuai standar internasional ETSI EN 301 489-52 dan SNI IEC CISPR 32:2015.

Persyaratan teknis

Parameter UjiBatas Nilai UtamaStandar atau Metode Pengujian
Frekuensi Kerja Band LTE (E-UTRA) yang diperbolehkan 1,3,5,8,28,31,40 dengan spesifikasi frekuensi uplink/downlink sesuai Tabel pada regulasiETSI TS 136 101, ETSI TS 136 521-1
Bandwidth Kanal (Channel Bandwidth)Maksimum 20 MHzETSI TS 136 101
Maksimum Output Power (Transmitter)Tergolong kelas power 1 sampai 6, misalnya Power Class 1 = 23 dBm (± toleransi 2.7 dB) untuk band 1, kelas lainnya sesuai tabel detail di regulasiETSI TS 136 101, ETSI TS 136 521-1
Minimum Output PowerContoh untuk frekuensi ≤ 3 GHz: ≤ -39 dBm; untuk 3GHz < f ≤ 4.2GHz: ≤ -38.7 dBmETSI TS 136 101
Spectrum Emission MaskNilai berbeda tergantung bandwidth channel, misal untuk 1.4 MHz = -8.5 sampai -23.5 dBm di frekuensi offset tertentuETSI TS 136 101
Adjacent Channel Leakage Power Ratio (ACLR)Minimal 29.2 dB (untuk single carrier dan bandwidth 1.4–20 MHz)ETSI TS 136 101
Transmitter Spurious EmissionContoh: -36 dBm dari 9 kHz sampai 1 GHz, -30 dBm di atas 1 GHzETSI TS 136 101
Reference Sensitivity LevelContoh untuk channel bandwidth 5 MHz, band 1: -99.3 dBmETSI TS 136 101
Receiver Spurious EmissionContoh: -57 dBm untuk 30 MHz sampai 1 GHz, -47 dBm di atas 1 GHzETSI TS 136 101

Semua parameter di atas tidak hanya berlaku di atas kertas. Sebelum dipasarkan, produk wajib melalui pengujian teknis di laboratorium terakreditasi DJID. Pada tahap ini, produsen atau importir harus menyiapkan unit sampel beserta dokumen teknis pendukung.

Jika perangkat dinyatakan lolos uji, laboratorium akan menerbitkan Laporan Hasil Uji (LHU). LHU ini menjadi dokumen resmi yang digunakan untuk mengajukan sertifikat dari DJID sebagai bukti legalitas perangkat.

Bagi sebagian pelaku usaha, proses ini mungkin terdengar rumit dan memakan waktu, terutama jika baru pertama kali mengurus sertifikasi. Kabar baiknya, kini sudah tersedia jasa sertifikasi DJID yang siap membantu, mulai dari menyiapkan dokumen, mengatur pengiriman sampel, hingga memastikan perangkat lulus uji dan mendapatkan sertifikat resmi. Dengan begitu, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis, tanpa harus pusing memikirkan detail teknis regulasi. <UN>

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar produk ini:

Apa itu MiFi dan fungsinya?

MiFi adalah modem portabel yang menggunakan kartu SIM untuk mengubah jaringan seluler menjadi sinyal WiFi. Fungsinya adalah menyediakan koneksi internet portabel yang bisa digunakan di mana saja untuk banyak perangkat sekaligus.

Apa bedanya MiFi dengan tethering ponsel?

Tethering ponsel memanfaatkan koneksi internet dari smartphone, yang bisa membuat baterai cepat habis dan perangkat panas. Sementara MiFi berdiri sendiri, karena memiliki baterai terpisah, dan umumnya lebih stabil saat digunakan banyak perangkat.

Apakah semua MiFi bisa digunakan untuk semua operator?

Tidak. Ada MiFi lock operator yang hanya bisa digunakan untuk satu operator tertentu, dan ada MiFi unlock yang mendukung berbagai kartu SIM dari operator berbeda.

Apa regulasi MiFi di Indonesia?

MiFi termasuk kategori perangkat telekomunikasi berbasis LTE yang diatur oleh KEPMEN KOMINFO Nomor 352 Tahun 2024. Sebelum dipasarkan di Indonesia, perangkat ini wajib memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 30% serta lolos uji teknis di laboratorium yang telah terakreditasi oleh DJID.

Tags

MiFi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.