Pemasangan label DJID merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang sudah diterbitkan sertifikat untuk dilengkapi label resmi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Label tersebut berfungsi sebagai bukti legal bahwa perangkat telah memenuhi standar teknis dan aman digunakan. Tanpa label, perangkat bisa dianggap tidak sah dan berisiko terkena sanksi administratif.
Daftar isi
Label pada Alat Telekomunikasi
Regulasi menetapkan bahwa label DJID pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi wajib memuat tiga komponen utama, yaitu:
Nomor sertifikat dan PLG ID

Label harus mencantumkan nomor sertifikat serta PLG ID (nomor identitas pemegang sertifikat). Informasi ini menjadi bukti bahwa perangkat benar-benar resmi tersertifikasi.
QR code

QR code berfungsi sebagai sarana verifikasi cepat. Saat dipindai, kode ini menampilkan informasi minimal berupa nomor sertifikat, PLG ID, merek perangkat, tipe perangkat, hingga elemen data lain yang tercantum dalam sertifikat.
Tanda peringatan

Bagian ini berisi larangan mengubah spesifikasi perangkat yang dapat menyebabkan gangguan fisik maupun elektromagnetik. Dengan begitu, pengguna diingatkan agar perangkat tetap digunakan sesuai standar.
Pemasangan Label DJID pada Alat atau Perangkat Telekomunikasi
Selain isi label, pemilik sertifikat wajib memperhatikan ketentuan pemasangan sesuai Pasal 26 PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024. Adapun detail pemasangannya sebagai berikut:
Lokasi pemasangan label DJID
Label DJID harus dipasang pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan juga pada kemasannya. Jika alat atau perangkat terlalu kecil, label cukup dipasang pada kemasan atau pembungkusnya.
Metode pemasangan label
Label DJID dapat dipasang dengan beberapa metode yang diatur resmi, yaitu:
- Emboss atau deboss: Tulisan ditonjolkan atau ditekan pada permukaan perangkat.
- Tercetak langsung: Label dicetak permanen pada perangkat.
- Ditempel atau melekat: Menggunakan stiker atau label tempel.
- Digital: Informasi label ditampilkan pada layar perangkat.
Dengan pilihan metode ini, pemasangan label DJID dapat disesuaikan dengan bentuk dan jenis perangkat, selama tetap terlihat jelas dan mudah diverifikasi.
Prosedur Pembuatan dan Pelaporan Label DJID
Kewajiban pemasangan label DJID juga diikuti dengan kewajiban pelaporan kepada DJID. Hal ini diatur dalam Pasal 28 regulasi yang sama.
- Format label wajib mengikuti lampiran resmi PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024.
- Pelaporan bukti pembuatan label dilakukan paling lambat 30 hari sejak sertifikat DJID diterbitkan.
- Metode pelaporan disampaikan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi DJID, dengan cara mengunggah foto perangkat yang sudah dipasangi label.
Proses pelaporan ini memastikan DJID dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pemilik sertifikat.
Sanksi Administratif
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemasangan label DJID akan dikenai sanksi administratif.
- Jika tidak memasang label: Pemilik sertifikat akan mendapatkan teguran tertulis hingga tiga kali dengan jarak 14 hari kalender. Jika tetap tidak dipasang, layanan sertifikat dapat dihentikan sementara selama enam bulan.
- Jika tidak melaporkan bukti label: Pemilik sertifikat akan diberikan teguran tertulis satu kali. Apabila dalam 14 hari kalender tidak ada tindak lanjut, maka dianggap melanggar ketentuan pemasangan label dan dapat dikenai sanksi yang sama.
Sanksi ini menunjukkan betapa pentingnya pemasangan label DJID sebagai bukti legalitas perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Kesimpulannya, pemasangan label DJID adalah bagian penting dari kepatuhan hukum sekaligus perlindungan konsumen. Label ini harus memuat nomor sertifikat, PLG ID, QR code, dan tanda peringatan. Pemasangan wajib dilakukan pada perangkat maupun kemasannya dengan metode yang sudah ditentukan, dan hasilnya harus dilaporkan kepada DJID dalam waktu 30 hari sejak sertifikat diterbitkan.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, pemilik sertifikat tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga memastikan alat atau perangkat telekomunikasi yang dipasarkan aman, resmi, dan sesuai dengan standar nasional.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi DJID, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.
 
					









Leave a Comment