#1 Your Trusted Business Partner

Siapa Saja yang Diakui sebagai Pemohon Sertifikat DJID/SDPPI? Ini Penjelasannya

Galih Nugroho

pemohon sertifikat djid/sdppi - Narmadi.co.id

Sebelum berbicara soal proses uji perangkat, ada satu pertanyaan mendasar yang sering terlupakan. Siapa sebenarnya yang berhak mengajukan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia?

Pertanyaan ini dijawab tuntas dalam PERMEN KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan  bahwa tidak semua orang atau badan bisa seenaknya mengajukan permohonan. Hanya pihak-pihak tertentu yang secara legal diakui sebagai pemohon sertifikat DJID/SDPPI.

Kalau Anda berencana memasarkan perangkat atau bahkan sekadar menggunakannya secara internal, penting untuk memahami kategori pemohon ini dari awal agar proses pengajuan tidak mandek di bagian administrasi.

Kategori Pemohon Sertifikat DJID/SDPPI

Jika berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024, setidaknya ada 4 kategori pemohon sertifikat DJID/SDPPI. Lantas, siapa sajakah mereka? Simak penjelasannya berikut ini.

Pelaku usaha

Siapa Saja yang Diakui sebagai Pemohon Sertifikat DJID/SDPPI? Ini Penjelasannya

Mayoritas permohonan datang dari pelaku usaha. Namun, istilah ini punya cakupan yang lebih luas daripada sekadar “perusahaan dagang.” Di dalam aturan resmi, pelaku usaha dibagi ke dalam beberapa subkategori:

  • Pemegang merek resmi di Indonesia
    Jika Anda mendaftarkan merek ke Kemenkumham, Anda punya kewenangan penuh untuk mengajukan sertifikasi atas perangkat bermerek tersebut.
  • Distributor atau perwakilan resmi
    Banyak merek global menunjuk distributor lokal. Selama ada dokumen penunjukan yang sah, distributor ini sah menjadi pemohon sertifikat DJID/SDPPI.
  • Pabrik atau pihak yang merakit untuk merek tertentu
    Misalnya, Anda punya pabrik assembling perangkat wireless untuk sebuah brand, maka Anda juga bisa mengajukan sertifikasi tersebut.
  • Pihak yang memproduksi perangkat atas nama sendiri
    Pelaku usaha lokal dengan produk berlabel sendiri juga berhak.
  • Pengguna internal
    Misalnya perusahaan atau institusi yang membeli perangkat komunikasi untuk kebutuhan operasionalnya sendiri.

Instansi penyelenggara negara

Lembaga pemerintah atau institusi negara yang membutuhkan perangkat komunikasi dalam tugasnya bisa mengajukan permohonan sertifikat DJID/SDPPI, meskipun perangkat tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Status sebagai instansi resmi membuat mereka masuk kategori sah sebagai pemohon.

Organisasi internasional

Siapa Saja yang Diakui sebagai Pemohon Sertifikat DJID/SDPPI? Ini Penjelasannya

Organisasi tingkat internasional yang beroperasi di Indonesia dan membutuhkan perangkat untuk mendukung kegiatannya juga termasuk pemohon yang diakui dalam regulasi.

Biasanya, perangkat yang diajukan oleh organisasi ini bersifat spesifik atau tidak beredar umum, tetapi tetap harus memenuhi aturan teknis dan administratif.

Orang perseorangan

Yang terakhir, individu atau perseorangan juga bisa mengajukan permohonan. Meskipun jarang, tapi ini dimungkinkan, misalnya dalam kasus perangkat radio amatir, alat penelitian, atau perangkat impor satuan.

Tentunya, pengajuan dari perseorangan tetap harus mengikuti prosedur standar dan menyertakan dokumen sertifikasi DJID yang lengkap dan sah.

Kenapa Status Pemohon itu Penting?

Siapa Saja yang Diakui sebagai Pemohon Sertifikat DJID/SDPPI? Ini Penjelasannya

Sebelum masuk ke tahap pengujian atau uji laboratorium, DJID akan memeriksa apakah pemohon memenuhi syarat legal sebagai pengaju. Ini bukan hanya formalitas. Banyak pengajuan gagal diproses karena status pemohon tidak sesuai atau dokumen penunjang seperti surat penunjukan tidak dilampirkan.

Nama pemohon pada dokumen teknis dan administratif juga harus konsisten. Misalnya, jika laporan hasil uji mencantumkan nama A, sementara surat penunjukan memakai nama B, maka pengajuan bisa ditolak.

Untuk pelaku usaha, ada baiknya mengonsolidasikan semua dokumen sejak awal. Jika belum paham seluruh alurnya, Anda bisa mulai dari memahami dasar sertifikasi SDPPI agar tahu konteks besarnya.

Apa yang Harus Disiapkan Pemohon?

Setiap kategori pemohon wajib melampirkan dokumen yang membuktikan statusnya. Untuk pelaku usaha, misalnya, wajib menyertakan:

  • Surat penunjukan dari pemegang merek (jika bukan pemilik langsung)
  • Sertifikat merek dari Kemenkumham
  • Perjanjian kerja sama produksi (untuk pihak manufaktur)
  • Surat keterangan penggunaan internal (untuk instansi atau perusahaan pengguna langsung)

Individu perlu menyertakan KTP, dokumen pembelian, dan alasan penggunaan yang sah. Organisasi internasional umumnya diminta melampirkan nota diplomatik atau dokumen pendukung dari lembaga terkait.

Penutup

Memahami siapa saja yang diakui sebagai pemohon sertifikat DJID/SDPPI bukan sekadar pengetahuan tambahan, ini adalah langkah awal yang tidak boleh dilewatkan. Jika status pemohon sudah sah secara hukum, maka proses pengajuan akan berjalan jauh lebih lancar.

Jangan tunggu sampai proses ditolak hanya karena keliru memilih entitas pemohon. Baik itu pelaku usaha, instansi, organisasi, atau perseorangan, pastikan Anda memenuhi semua ketentuan di permulaan proses.

Tags

DJID

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.