Punya sertifikat DJID yang sudah terbit tapi ternyata ada data yang perlu diperbarui? Tenang, Anda tidak sendirian. Banyak pelaku usaha maupun individu yang di tengah jalan menemukan bahwa nama, alamat, atau bahkan kepemilikan atas perangkat perlu diperbarui. Pertanyaannya, apakah bisa mengubah data sertifikat DJID yang sudah diterbitkan?
Jawabannya: Bisa, tapi dengan syarat tertentu. Yuk, kita bahas bersama, mulai dari apa saja jenis perubahan yang diperbolehkan, bagaimana alurnya untuk pelaku usaha dan non pelaku usaha, sampai hal-hal penting yang wajib diperhatikan supaya prosesnya lancar.
Daftar isi
Apakah Sertifikat DJID Bisa Diubah?

Sertifikat DJID memang bisa direvisi, asal perubahan yang diminta termasuk dalam kategori yang diizinkan. Jadi, tidak semua jenis perubahan bisa langsung diproses begitu saja.
Perubahan yang diperbolehkan meliputi:
- Nama pemegang sertifikat
- Alamat pemegang sertifikat
Tapi, ada satu syarat utama yang tidak boleh dilanggar: Nomor Induk Berusaha (NIB) harus tetap sama. Kalau NIB-nya berubah, maka Anda harus mengajukan sertifikat baru, bukan merevisinya.
Cara Mengajukan Perubahan Sertifikat DJID (Untuk Pelaku Usaha)
Kalau Anda punya NIB, berarti masuk kategori pelaku usaha. Berikut alur perubahan yang bisa Anda ikuti:
- Masuk ke situs oss.go.id dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Buat permohonan sertifikasi baru dengan memilih KBLI dan tipe PB-UMKU.
- Setelah mendapatkan ID izin, sistem akan otomatis mengarahkan Anda ke situs sertifikasi.postel.go.id.
- Di sana, masuk ke menu Daftar Sertifikat, lalu pilih nomor sertifikat yang ingin diubah.
- Verifikasi data yang ingin diperbarui.
- Kalau sudah sesuai, tinggal tunggu proses validasi hingga sertifikat baru bisa diunduh.
Simple, kan? Yang penting, pastikan data yang Anda masukkan benar dan dokumennya lengkap.
Lalu, Bagaimana dengan Non Pelaku Usaha?
Kalau Anda bukan pelaku usaha (artinya tidak punya NIB), jangan khawatir. Anda tetap bisa mengajukan perubahan sertifikat DJID lewat jalur berikut:
- Langsung login ke sertifikasi.postel.go.id.
- Buka menu Daftar Sertifikat, lalu pilih sertifikat yang ingin Anda ubah.
- Lakukan verifikasi atas perubahan data.
- Isi form yang tersedia dan unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Setelah permohonan disetujui, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat versi terbarunya.
Apa Dampak dari Perubahan Ini?

Setiap perubahan akan menghasilkan sertifikat baru dengan nomor yang sudah ditandai revisi. Biasanya, akan ada tambahan huruf “R” di nomor sertifikat, misalnya:
12345/R/SDPPI/2025
Artinya, sertifikat tersebut adalah versi revisi. Ini penting karena nomor sertifikat juga tercantum di label perangkat. Jadi, begitu Anda melakukan perubahan, label pada produk juga harus disesuaikan agar tetap legal secara administratif.
Tips agar Proses Perubahan Sertifikat DJID Lancar

- Pastikan NIB Anda tidak berubah.
- Lengkapi semua dokumen yang diminta sejak awal.
- Periksa ulang nama, alamat, atau data yang ingin diubah sebelum mengirim permohonan.
- Jangan ragu menghubungi helpdesk DJID kalau ada kendala teknis saat proses online.
Kesimpulan, melakukan perubahan sertifikat DJID memang perlu prosedur, tapi bukan hal yang rumit kalau Anda tahu alurnya. Selama data Anda valid dan syarat utamanya terpenuhi (NIB tetap sama), prosesnya cukup cepat dan praktis dilakukan secara online.
Mengubah data di sertifikat bukan sekadar soal administrasi. Ini tentang menjaga legalitas perangkat Anda agar tetap diakui secara hukum dan tidak bermasalah saat masuk pasar atau digunakan untuk operasional.
Jadi, kalau Anda merasa data perlu diperbarui, jangan tunda. Segera ajukan revisinya, dan pastikan semuanya tercatat dengan benar. <UN>










Leave a Comment