#1 Your Trusted Business Partner

Radar Otomotif: Jenis, Regulasi, dan Perkembangannya dalam Industri Kendaraan

Galih Nugroho

radar otomotif - Narmadi.co.id

Teknologi radar dalam dunia otomotif semakin berkembang dan menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan kendaraan modern. Radar otomotif digunakan untuk mendeteksi objek di sekitar kendaraan, membantu pengemudi dalam berbagai situasi, dan meningkatkan keamanan berkendara.

Selain aspek teknis, penggunaan radar otomotif juga diatur secara ketat oleh regulasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar frekuensi tertentu agar radar kendaraan tidak mengganggu sistem komunikasi lain, seperti jaringan telekomunikasi dan frekuensi radio militer.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang radar otomotif, mulai dari cara kerjanya, jenis-jenis radar yang digunakan dalam kendaraan, hingga regulasi frekuensi radar di Indonesia dan dampaknya terhadap industri otomotif.

Apa itu Radar Otomotif?

Radar otomotif adalah sistem berbasis gelombang radio yang digunakan dalam kendaraan untuk mendeteksi objek di sekitar mobil. Teknologi ini bekerja dengan mengirimkan gelombang elektromagnetik, lalu menganalisis pantulan gelombang tersebut untuk menentukan jarak, kecepatan, dan arah objek di sekitar kendaraan.

Radar otomotif beroperasi pada frekuensi gelombang mikro (microwave frequency), yang mencakup rentang 24 GHz hingga 81 GHz, tergantung pada jenis radar dan regulasi di suatu negara.

Teknologi ini menjadi komponen kunci dalam sistem bantuan pengemudi (ADAS – Advanced Driver Assistance Systems) yang semakin umum diterapkan dalam kendaraan modern.

Jenis-Jenis Radar dalam Otomotif

radar otomotif

Radar otomotif dapat dibedakan berdasarkan frekuensi dan fungsinya. Berikut adalah beberapa jenis radar yang sering digunakan dalam industri kendaraan:

Radar jarak pendek (Short-Range Radar – SRR)

Frekuensi: 24 GHz

 Fungsi:

  • Deteksi kendaraan atau pejalan kaki dalam jarak dekat.
  • Digunakan dalam fitur Blind Spot Detection (BSD) dan Park Assist.

Radar jarak menengah (Medium-Range Radar – MRR)

Frekuensi: 76-81 GHz

Fungsi:

  • Digunakan dalam sistem Adaptive Cruise Control (ACC).
  • Membantu mendeteksi kendaraan di jalur yang sama dalam lalu lintas.

Radar jarak jauh (Long-Range Radar – LRR)

Frekuensi: 77 GHz

Fungsi:

  • Memantau kondisi jalan dan kendaraan dalam jarak jauh.
  • Digunakan dalam sistem Forward Collision Warning (FCW) dan Emergency Braking Assist.

Imaging radar (High-Resolution Radar)

Frekuensi: 79 GHz

Fungsi:

  • Mampu mendeteksi detail lebih tinggi dibandingkan radar konvensional.
  • Digunakan dalam kendaraan otonom untuk pemetaan 3D lingkungan sekitar.

Regulasi Frekuensi Radar Otomotif di Indonesia

radar otomotif

Penggunaan radar otomotif di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN) No. 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices (SRD). 

Dalam regulasi ini, radar otomotif dikategorikan sebagai bagian dari Intelligent Transport System (ITS) dan diberikan alokasi frekuensi tertentu agar tidak mengganggu sistem komunikasi lainnya, seperti jaringan telekomunikasi dan radar militer.

Rentang frekuensi yang diizinkan untuk rada otomotif di Indonesia

Berdasarkan regulasi KEPMEN 260/2024, frekuensi radar otomotif yang diperbolehkan di Indonesia adalah:

Radar Otomotif: Jenis, Regulasi, dan Perkembangannya dalam Industri Kendaraan

Dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa frekuensi 76-77 GHz menjadi standar utama untuk radar otomotif di Indonesia, sementara frekuensi 24 GHz masih diizinkan tetapi dengan daya pancar yang lebih rendah.

Implikasi Regulasi KEPMEN 260/2024 Terhadap Industri Otomotif di Indonesia

Dalam konteks industri otomotif, regulasi ini membawa berbagai implikasi, baik bagi produsen kendaraan yang ingin memasukkan fitur radar dalam mobil mereka, maupun bagi konsumen yang akan menikmati manfaat dari teknologi ini. Berikut beberapa dampak utama dari regulasi radar otomotif di Indonesia:

  • Menyesuaikan produksi kendaraan dengan standar lokal – Produsen mobil yang ingin memasukkan fitur radar ke Indonesia harus memastikan sistem radar mereka sesuai dengan regulasi frekuensi di Indonesia.
  • Meningkatkan standar keselamatan kendaraan – Dengan regulasi frekuensi yang jelas, fitur radar seperti Adaptive Cruise Control (ACC) dan Blind Spot Detection (BSD) dapat bekerja dengan optimal tanpa gangguan sinyal.
  • Mengurangi risiko interferensi – Regulasi ini memastikan bahwa sistem radar otomotif tidak mengganggu layanan komunikasi lain, seperti jaringan telekomunikasi 5G atau radar cuaca.
  • Mendorong adopsi teknologi terbaru – Meskipun radar 24 GHz masih diperbolehkan dalam regulasi KEPMEN 260 Tahun 2024, industri otomotif di Indonesia semakin beralih ke radar 76-77 GHz yang memiliki akurasi lebih tinggi dan lebih kompatibel dengan sistem keselamatan kendaraan modern. Hal ini juga sejalan dengan tren global yang mengadopsi frekuensi 76-77 GHz sebagai standar utama dalam radar otomotif.

Perkembangan Radar Otomotif di Indonesia

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dalam KEPMEN 260 Tahun 2024, beberapa pabrikan otomotif telah mulai mengintegrasikan radar dalam kendaraan yang dipasarkan di Indonesia. 

Sejumlah produsen mobil yang telah mengadopsi teknologi radar otomotif dalam kendaraannya antara lain:

  • Toyota melalui sistem Toyota Safety Sense (TSS) telah mengadopsi radar yang bekerja dalam pita frekuensi 76-77 GHz, sesuai dengan regulasi di Indonesia.
  • Honda dengan fitur Honda Sensing, yang digunakan dalam model seperti Honda CR-V dan Honda Civic, telah menerapkan radar dengan frekuensi 76-77 GHz, mengikuti standar daya pancar yang ditetapkan.
  • Mercedes-Benz dan BMW menghadirkan teknologi radar canggih untuk mendukung fitur keselamatan seperti Lane Keeping Assist, Adaptive Cruise Control (ACC), dan Automatic Emergency Braking (AEB), yang semuanya bekerja dalam pita frekuensi yang diizinkan.

Selain itu, perkembangan teknologi kendaraan listrik (EV) dan kendaraan otonom juga semakin mendorong penggunaan radar otomotif di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, industri otomotif diharapkan dapat mengembangkan dan mengadopsi radar berbasis Intelligent Transport System (ITS) yang lebih aman dan efisien, tanpa mengganggu sistem komunikasi lain.

Kesimpulan

Radar otomotif adalah teknologi canggih yang semakin banyak digunakan dalam industri kendaraan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi berkendara. Namun, penggunaannya di Indonesia harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam KEPMEN 260 Tahun 2024.

Berikut adalah poin-poin utama terkait regulasi radar otomotif di Indonesia:

  • Frekuensi 76-77 GHz telah ditetapkan sebagai standar utama untuk radar otomotif di Indonesia, dengan batas daya pancar < 55 dBm EIRP. Frekuensi ini digunakan untuk berbagai fitur keselamatan seperti Adaptive Cruise Control (ACC) dan Automatic Emergency Braking (AEB).
  • Frekuensi 24-24,25 GHz masih diizinkan, tetapi dengan batas daya pancar lebih rendah (< 20 dBm EIRP) dan dapat mengalami pembatasan lebih lanjut di masa depan untuk menghindari interferensi dengan sistem komunikasi lainnya.
  • Produsen kendaraan yang ingin memasukkan fitur radar ke Indonesia harus menyesuaikan spesifikasinya dengan metode pengujian yang telah ditetapkan, seperti EN 302 858 untuk radar 24 GHz dan kombinasi standar EN 301 091-1, EN 303 396, serta FCC Part 95 untuk radar 76-77 GHz.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan adopsi teknologi terbaru, radar otomotif di Indonesia akan terus berkembang, berkontribusi pada peningkatan keselamatan kendaraan, mendukung inovasi dalam sistem transportasi cerdas (ITS), serta mempercepat perkembangan mobil listrik dan kendaraan otonom.

Bagi produsen atau distributor radar otomotif yang ingin memasarkan produknya di Indonesia, penting untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi standar yang ditetapkan. Menggunakan jasa sertifikasi DJID dapat menjadi solusi cepat dan efisien untuk memperoleh sertifikasi yang diperlukan. Dengan dukungan tenaga profesional, seluruh proses sertifikasi akan ditangani secara optimal, sehingga Anda dapat lebih fokus pada pengembangan dan pemasaran produk.

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar radar otomotif.

Apa itu radar dalam otomotif?

Radar dalam otomotif adalah teknologi berbasis gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk mendeteksi objek di sekitar kendaraan. Radar ini bekerja dengan mengirimkan gelombang radio, lalu menganalisis pantulannya untuk menentukan jarak, kecepatan, dan arah pergerakan objek. Radar otomotif banyak digunakan dalam sistem keselamatan kendaraan seperti Adaptive Cruise Control (ACC), Automatic Emergency Braking (AEB), dan Blind Spot Monitoring (BSM).

Apa saja pilihan radar di mobil?

Radar dalam kendaraan biasanya dibagi berdasarkan jangkauan dan fungsinya:

  • Radar Jarak Pendek (Short-Range Radar – SRR): Digunakan untuk fitur Park Assist dan Blind Spot Detection (BSD). Beroperasi dalam frekuensi 24 GHz dan 76-77 GHz.
  • Radar Jarak Menengah (Medium-Range Radar – MRR): Dipakai dalam Adaptive Cruise Control (ACC), membantu menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Beroperasi pada 76-77 GHz.
  • Radar Jarak Jauh (Long-Range Radar – LRR): Berfungsi untuk Forward Collision Warning (FCW) dan Emergency Braking Assist (EBA), memastikan kendaraan dapat merespons bahaya lebih awal. Biasanya beroperasi pada 76-77 GHz.
  • Imaging Radar: Radar dengan resolusi tinggi yang digunakan dalam kendaraan otonom untuk memetakan lingkungan sekitar secara lebih akurat.

Apa fungsi radar mobil?

Radar dalam mobil memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

  • Meningkatkan keselamatan berkendara dengan mendeteksi objek di sekitar kendaraan secara real-time.
  • Mendukung sistem bantuan pengemudi (ADAS) seperti Adaptive Cruise Control (ACC) yang secara otomatis menyesuaikan kecepatan kendaraan.
  • Meminimalkan risiko kecelakaan melalui fitur Automatic Emergency Braking (AEB) yang secara otomatis mengaktifkan rem jika ada potensi tabrakan.
  • Membantu dalam parkir dengan fitur Park Assist dan Rear Cross Traffic Alert (RCTA).

Apakah radar otomotif diatur dalam regulasi di Indonesia?

Radar otomotif di Indonesia diatur dalam KEPMEN 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices. Regulasi ini menetapkan frekuensi yang diperbolehkan, batas daya pancar, serta metode pengujian untuk radar otomotif agar tidak mengganggu layanan komunikasi lain seperti telekomunikasi dan radar cuaca.

Tags

Radar

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.