Ketika sebuah kawasan industri ditinggalkan menjelang malam, tidak ada suara derap langkah atau patroli keamanan yang terdengar. Tapi itu bukan berarti area tersebut tak terjaga. Di balik tembok yang sepi, ada teknologi yang tetap bekerja, memindai setiap pergerakan di udara atau darat dengan presisi tinggi. Teknologi ini dikenal sebagai radar security.
Radar security memanfaatkan teknologi radar yang awalnya dikembangkan untuk keperluan militer dan penerbangan. Kini, ia menjelma menjadi solusi andal untuk mengamankan perimeter gedung, kawasan industri, bandara, pelabuhan, hingga jalur navigasi laut dan udara. Teknologi ini mampu mendeteksi, melacak, dan bahkan menganalisis potensi ancaman secara real-time.
Untuk lebih memahaminya, yuk, kita ulas lebih dalam tentang radar security, dari definisi, cara kerja, hingga regulasinya di Indonesia.
Daftar isi
Apa itu Radar Security?

Radar security adalah sistem keamanan berbasis radar yang dirancang untuk mendeteksi, melacak, dan mengidentifikasi objek yang mencurigakan di sekitar area tertentu. Prinsipnya sederhana namun sangat efektif: Radar memancarkan gelombang radio dan menunggu pantulannya dari objek di sekitarnya. Dari pantulan inilah sistem mampu membaca banyak informasi.
Bukan hanya mengenali keberadaan benda, radar security juga mampu menentukan kecepatan, arah gerak, dan bahkan karakteristik objek tersebut. Sistem ini bekerja secara otomatis dan sering dikombinasikan dengan teknologi lain seperti kamera termal atau AI untuk analisis lanjutan.
Cara Kerja Radar Security

Radar security bekerja berdasarkan prinsip dasar pengiriman dan penerimaan gelombang elektromagnetik. Berikut alur kerjanya:
- Pengiriman gelombang radio: Perangkat radar mengirimkan sinyal radio ke area pengawasan.
- Penerimaan pantulan: Sinyal yang mengenai objek akan terpantul kembali ke radar.
- Pemrosesan data: Sistem mengolah pantulan untuk menentukan posisi, jarak, arah, dan kecepatan objek.
- Identifikasi: Sistem yang lebih canggih dapat membedakan antara manusia, kendaraan, binatang atau benda tak bergerak.
Dengan kombinasi software analitik dan AI, radar security modern dapat menekan alarm palsu dan memberikan informasi yang lebih akurat kepada sistem keamanan.
Manfaat Radar Security
Peningkatan keamanan
Radar security mampu mendeteksi gerakan dalam berbagai kondisi cuaca dan pencahayaan, bahkan saat gelap gulita atau hujan lebat. Ini sangat membantu dalam mengaktifkan sistem pengamanan otomatis seperti kamera atau sirene.
Peningkatan kewaspadaan
Sistem radar dapat memberikan peringatan dini terhadap ancaman potensial, sehingga petugas keamanan memiliki waktu lebih banyak untuk merespons secara tepat.
Pengawasan area luas
Radar memiliki jangkauan yang sangat luas. Dalam satu kali pantauan, radar bisa memonitor area yang sulit dijangkau oleh kamera atau sensor biasa, seperti hutan, lahan industri, atau perbatasan negara.
Deteksi korban bencana
Beberapa sistem radar dapat mendeteksi gerakan kecil, misalnya, pernapasan korban gempa yang tertimbun reruntuhan. Teknologi ini telah digunakan dalam berbagai operasi SAR di seluruh dunia.
Pengawasan lalu lintas
Selain keamanan, radar juga digunakan untuk mengelola lalu lintas di udara dan darat. Misalnya untuk memantau kepadatan kendaraan atau pergerakan pesawat di bandara.
Regulasi Radar Security di Indonesia

Di Indonesia, radar security diklasifikasikan sebagai Short Range Devices (SRD). Ini karena perangkat tersebut memanfaatkan frekuensi radio untuk bisa beroperasi. Maka dari itu, radar security wajib mengantongi sertifikasi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dasar regulasinya sendiri mengacu pada KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024.
Berikut ini adalah ringkasan persyaratan teknis radar security di Indonesia berdasarkan regulasi KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024.
Persyaratan umum
- Catu daya: Radar security harus dapat beroperasi menggunakan catu daya AC 220V ±10% dengan frekuensi 50 Hz ±2%, atau sumber daya DC, sesuai spesifikasi pabrik.
- Keselamatan listrik: Perangkat wajib memenuhi standar keamanan listrik sesuai SNI IEC 60950-1:2016, IEC 62368-1, atau standar internasional setara. Ini mencakup perlindungan terhadap tegangan berlebih dan arus sentuh, agar tidak membahayakan pengguna.
- Kecocokan elektromagnetik (EMC): Radar security harus memenuhi standar EMC berdasarkan SNI IEC CISPR 32:2015, untuk memastikan perangkat tidak menimbulkan gangguan terhadap sistem elektronik lain sekitarnya.
Persyaratan khusus
| Aspek | Spesifikasi |
| Pita frekuensi operasi | – 57 – 64 GHz – 61 – 61.5 GHz |
| Daya pancaran | Maksimum 100 mW |
| Emisi spurious (gelombang tak diinginkan) | Mengikuti standar internasional EN 305 550-1 |
Proses sertifikasi
Proses sertifikasi DJID dilakukan melalui sejumlah tahapan yang meliputi:
- Pengujian teknis perangkat di laboratorium yang diakui.
- Penyesuaian spektrum frekuensi agar tidak terjadi gangguan antar perangkat.
- Evaluasi aspek keamanan perangkat.
- Pemeriksaan terhadap lingkungan operasional perangkat.
Setelah dinyatakan lolos, perangkat akan mendapatkan Sertifikat Type Approval dari DJID sebagai bukti sah.
Bagi para pelaku industri yang belum familiar, proses ini bisa jadi membingungkan. Beruntungnya kini tersedia layanan jasa sertifikasi DJID profesional yang siap membantu, mulai dari uji teknis hingga pengajuan ke DJID. Ini membuat proses jadi lebih cepat, terstruktur, dan minim hambatan.
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar radar security:
Apa itu radar security?
Radar security adalah sistem keamanan berbasis radar yang digunakan untuk mendeteksi, melacak, dan menganalisis objek atau ancaman dalam suatu area.
Apa bedanya radar security dengan CCTV?
Radar security menggunakan gelombang radio untuk mendeteksi gerakan dan posisi objek, sementara CCTV hanya merekam gambar visual dan tidak bisa mendeteksi objek secara otomatis dalam kegelapan atau cuaca buruk.
Apakah radar security wajib sertifikasi di Indonesia?
Semua perangkat radar security yang menggunakan frekuensi radio wajib mendapatkan sertifikasi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital).










Leave a Comment