#1 Your Trusted Business Partner

Mengenal Apa Itu Radio Modem, Cara Kerja dan Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

radio modem - Narmadi.co.id

Di tengah gempuran teknologi komunikasi berbasis internet dan seluler, radio modem tetap punya tempat istimewa. Alat ini banyak dipakai di sektor-sektor yang menuntut keandalan tinggi dan jangkauan luas tanpa ketergantungan pada jaringan publik. 

Yuk, kita bahas lebih dalam tentang apa itu radio modem, bagaimana cara kerjanya, jenis-jenisnya, aplikasinya, sampai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Apa itu Radio Modem?

Apa itu Radio Modem

Radio modem adalah perangkat yang berfungsi mengirim dan menerima data digital melalui gelombang radio. Kalau modem biasa butuh kabel atau jaringan internet, radio modem bekerja secara nirkabel menggunakan frekuensi tertentu, mirip seperti walkie-talkie, tapi untuk data.

Fungsinya penting banget dalam sistem komunikasi yang tidak bisa mengandalkan infrastruktur kabel atau jaringan seluler. Misalnya, di lokasi tambang, hutan, laut lepas, atau wilayah terpencil yang minim sinyal.

Perbedaan dengan Modem Kabel

Berbeda dari modem kabel atau fiber optik yang mengandalkan koneksi fisik, perangkat ini bekerja secara wireless. Ia memanfaatkan spektrum frekuensi radio untuk mentransmisikan data antar titik. Dibandingkan dengan perangkat nirkabel berbasis WiFi atau Bluetooth, radio modem cenderung lebih stabil dalam jangkauan jauh dan kondisi ekstrem.

Cara Kerja

Cara Kerja Radio Modem

Pada dasarnya, perangkat ini bekerja dengan mengubah data digital menjadi sinyal radio, lalu memancarkannya ke perangkat lain yang memiliki frekuensi dan konfigurasi serupa. Berikut gambaran singkat prosesnya:

  1. Modulasi: Data dari perangkat (misalnya sensor atau komputer) dikodekan menjadi sinyal radio.
  2. Transmisi: Sinyal dikirim melalui antena ke udara menggunakan frekuensi tertentu.
  3. Penerimaan: Perangkat ini, di sisi penerima menangkap sinyal tersebut melalui antenanya.
  4. Demodulasi: Sinyal radio dikembalikan menjadi data digital agar bisa dibaca oleh perangkat penerima.

Komponen utama radio modem

  • Modulator/demodulator: Inti dari proses pengubahan data.
  • Radio transceiver: Bagian pemancar dan penerima gelombang radio.
  • Antena: Untuk mengirim dan menerima sinyal secara efektif.
  • Port komunikasi: Biasanya RS232, Ethernet, atau USB untuk menghubungkan ke perangkat lain.

Jenis-Jenis

Produk seperti ini hadir dalam berbagai jenis yang bisa diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori:

Berdasarkan frekuensi

  • VHF (Very High Frequency): Umumnya digunakan untuk komunikasi jarak menengah hingga jauh.
  • UHF (Ultra High Frequency): Cocok untuk area yang penuh hambatan seperti gedung dan hutan.
  • SHF, L-band, dan S-band: Digunakan dalam aplikasi satelit dan komunikasi militer.

Berdasarkan aplikasi

  • Telemetri dan SCADA: Untuk mengirim data dari sensor ke pusat kontrol.
  • Komunikasi satelit: Terutama di sistem seperti Thuraya.
  • Industri dan otomasi: Menghubungkan mesin atau sistem produksi.
  • Transportasi dan navigasi: Seperti sistem kontrol lalu lintas kereta.
  • Militer dan komunikasi darurat: Saat jaringan lain tidak tersedia.

Berdasarkan teknologi

  • Analog vs digital: Saat ini mayoritas produk menggunakan sistem digital karena lebih efisien dan akurat.
  • Simplex vs duplex: Simplex hanya bisa kirim atau terima data dalam satu waktu, sementara duplex bisa dua arah secara bersamaan.

Aplikasi dalam Kehidupan Nyata

Banyak orang mengira perangkat ini hanya dipakai di dunia militer atau antariksa. Padahal kenyataannya, teknologi ini cukup luas digunakan, termasuk:

  • Jaringan data perusahaan utilitas seperti listrik dan air untuk pemantauan jarak jauh.
  • Sistem SCADA di pabrik atau area pertambangan.
  • Navigasi kapal laut yang jauh dari daratan.
  • Pemantauan kualitas udara dan air oleh lembaga lingkungan.
  • Komunikasi saat bencana seperti gempa, ketika jaringan seluler tumbang.

Regulasi di Indonesia

Mengenal Apa Itu Radio Modem, Cara Kerja dan Regulasinya di Indonesia

Kalau Anda berencana menggunakan atau menjual perangkat ini, khususnya yang beroperasi di frekuensi 1626.5 – 1660.5 MHz dan terhubung lewat sistem satelit seperti Thuraya, ada regulasi penting yang wajib dipatuhi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pos dan Telekomunikasi (PERDIRJEN SDPPI) Nomor 269 Tahun 2009, yang secara khusus mengatur perangkat GMPCS (Global Mobile Personal Communication by Satellite). Artinya, setiap produk yang termasuk kategori ini harus lolos persyaratan teknis tertentu sebelum boleh dipasarkan atau digunakan secara resmi di Indonesia.

Persyaratan umum

Terminal Thuraya beroperasi di rentang frekuensi 1 hingga 3 GHz, dan bisa digunakan baik dalam sistem tetap maupun bergerak. Layanannya juga fleksibel, karena bisa menggunakan pita sempit atau lebar, mencakup wilayah regional hingga global, serta didukung oleh satelit geostasioner maupun non-geostasioner.

Sesuai kesepakatan internasional yang diatur dalam MoU GMPCS oleh ITU, setiap perangkat Thuraya wajib mendapatkan type approval dari otoritas yang berwenang. Setelah disetujui, hasilnya juga harus dinotifikasikan ke ITU (International Telecommunication Union) sebagai bagian dari prosedur global.

Persyaratan elektris

Untuk bisa lolos uji, terminal Thuraya juga harus memenuhi sejumlah spesifikasi teknis terkait pemancar data. Berikut adalah beberapa poin penting:

Transmission
Daya PancarRentang FrekuensiStabilitas FrekuensiEmisi Spurious
Belum DikoreksiTerkoreksi
Maksimal 2 Watt1626.5 – 1660.5 MHz< ±5 ppm< ±0.006 ppmEmisi harmonik (up to 3 fp), dB: <-8 dBm
Emisi harmonik (> 3 fp), dB: <-18 dBm
Emisi spurious dB: <-20 dBm

Persyaratan emisi

Setiap perangkat juga harus mematuhi standar emisi dan metode pengukuran yang ditetapkan secara internasional. Dalam konteks ini, terminal Thuraya mengacu pada rekomendasi ITU-R M.1480 dan/atau standar EN 301 681.

Intinya, semua emisi di luar jalur frekuensi yang seharusnya harus ditekan seminimal mungkin, supaya perangkat lain, baik di darat, laut, maupun udara, tetap bisa beroperasi tanpa terganggu.

Persyaratan electromagnetic compatibility

Selain soal emisi, perangkat juga harus lolos uji electromagnetic compatibility. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan perangkat tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik, dan di saat yang sama, tetap tahan terhadap gangguan dari luar. Untuk ini, acuan yang digunakan adalah standar internasional ETSI EN 301 489.

Kalau perangkat sudah memenuhi persyaratan teknis di atas, maka akan dikeluarkan Laporan Hasil Uji (LHU). Nah, LHU inilah yang bisa dipakai sebagai dasar untuk mengajukan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Sertifikasi DJID ini wajib hukumnya buat siapa pun yang ingin menjual atau mengoperasikan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Tanpa sertifikasi, perangkat Anda bisa saja ditahan di bea cukai, bahkan ditarik dari peredaran karena dianggap tidak legal.

Nah, kalau Anda adalah produsen, pemegang merek, atau distributor perangkat ini tapi belum tahu proses sertifikasinya, Anda enggak perlu khawatir. Saat ini, tersedia jasa sertifikasi DJID yang siap bantu Anda mengurus semua prosesnya, dari persiapan dokumen, pengujian, hingga sertifikat resmi tersebut. Jadi Anda bisa lebih fokus ke bisnis, tanpa ribet urusan administratif. <UN>

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar perangkat ini:

Apa itu radio modem?

Radio modem adalah perangkat yang digunakan untuk mengirim dan menerima data secara nirkabel melalui gelombang radio. Fungsinya mirip dengan modem biasa, tapi tanpa kabel, jadi cocok digunakan di lokasi terpencil atau area tanpa jaringan internet.

Apa bedanya radio modem dengan modem kabel atau WiFi?

Kalau modem kabel butuh jaringan fisik seperti fiber optik, dan WiFi hanya bekerja di jarak pendek, maka radio modem bisa menjangkau lokasi jauh menggunakan frekuensi radio tertentu. Ia juga lebih tahan terhadap gangguan di lapangan, terutama di area industri atau outdoor ekstrem.

Apa itu GMPCS dan hubungannya dengan radio modem?

GMPCS (Global Mobile Personal Communication by Satellite) adalah sistem komunikasi berbasis satelit yang memungkinkan pengiriman data atau suara secara global. Radio modem yang menggunakan jaringan satelit seperti Thuraya termasuk dalam kategori GMPCS dan wajib memenuhi regulasi khusus di Indonesia.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.