Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri (RKM) terbaru yang akan menggantikan standar teknis lama untuk perangkat telekomunikasi Land Mobile Radio (LMR). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi terkini di bidang komunikasi radio.
Melalui pengumuman resmi ini, KOMDIGI mengajak para pemangku kepentingan, termasuk produsen perangkat, distributor, dan pengguna layanan, untuk memberikan tanggapan atas draft RKM tersebut paling lambat tanggal 3 Agustus 2025.
Daftar isi
Pembaruan Standar Lama yang Sudah Tidak Relevan
Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital ini didasari oleh amanat Pasal 34 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Di dalamnya ditegaskan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi, termasuk perangkat LMR, wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan oleh Menteri sebelum digunakan atau diperdagangkan di Indonesia.
KOMDIGI menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam regulasi teknis lama, yang sebagian besar masih mengacu pada teknologi analog, sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Oleh karena itu, melalui RKM baru ini, akan diatur kembali berbagai aspek teknis perangkat LMR, mulai dari jenis perangkat, parameter pengujian, hingga rentang frekuensi yang diizinkan.
Isi Pokok Rancangan Keputusan Menteri

Berikut ini beberapa poin penting yang tercantum dalam draft Rancangan Keputusan Menteri (RKM):
- Pemutakhiran persyaratan EMC, mengacu pada standar internasional seperti CISPR 32 dan ETSI EN 301 489.
- Persyaratan keselamatan listrik disesuaikan ke IEC 60950-1 atau IEC 62368-1.
- Klasifikasi perangkat LMR menjadi tiga jenis utama: Radio konvensional, radio trunking, dan private mobile radio.
- Sub-kelompok perangkat berdasarkan bentuk: Handheld, mobile, base/repeater, dan radio modem.
- Penyesuaian frekuensi kerja yang sebelumnya lebar (misalnya 300-3000 MHz) kini dipersempit, contohnya untuk perangkat UHF hanya diperbolehkan 300-470 MHz, mengikuti alokasi nasional (TASFRI) dan tren produksi vendor.
- Parameter pengujian lebih selektif, hanya meliputi frekuensi kerja, spasi kanal, daya keluaran, emisi spurious, dan stabilitas frekuensi. Sementara itu, parameter lain seperti temperatur, impedansi, dan modulasi dihapus.
- Penambahan metode pengujian yang mengacu pada standar internasional.
RKM Ini Akan Menggantikan Enam Regulasi Lama

Jika resmi ditetapkan, Rencana Keputusan Menteri ini akan secara resmi menggantikan enam peraturan teknis yang telah berlaku sebelumnya, seperti:
- Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi Nomor 003/DIRJEN/1996,
- Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi Nomor 84/DIRJEN/1999,
- Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi Nomor 270/DIRJEN/2001,
- Dan tiga peraturan lain yang mengatur perangkat trunking, radio modem, serta radio komunikasi HF, VHF, dan UHF.
Langkah ini merupakan upaya penyederhanaan regulasi sekaligus penguatan sistem layanan sertifikasi perangkat telekomunikasi di era digital.
KOMDIGI Undang Masukan dari Publik

Sesuai Pasal 46 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib membuka ruang partisipasi publik sebelum menetapkan kebijakan. Oleh karena itu, KOMDIGI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mengkaji dan memberikan masukan atas rancangan standar teknis ini.
Masukan dapat dikirimkan melalui email ke:
- muha115@komdigi.go.id
- muha405@komdigi.go.id
- aria001@komdigi.go.id
- siti028@komdigi.go.id
Batas waktu pengiriman masukan adalah 3 Agustus 2025.
Melalui penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital ini, pemerintah berupaya menjamin bahwa perangkat Land Mobile Radio yang beredar di pasar nasional benar-benar memenuhi standar keselamatan, efisiensi spektrum, dan kompatibilitas teknis. Langkah ini juga menunjukkan komitmen KOMDIGI dalam mendorong adopsi teknologi yang lebih modern dan ramah regulasi. <UN>
 
					









Leave a Comment