Pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak hanya berisiko merugikan konsumen, tetapi juga menghadapi ancaman sanksi hukum yang berat. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai aturan ketat untuk memastikan setiap produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum penerapan SNI, jenis-jenis SNI, sanksi hukum yang berlaku bagi pelanggar, dan lembaga yang berperan dalam pengawasan SNI.
Daftar isi
Dasar Hukum Penerapan Sertifikasi SNI

Penerapan SNI di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga kualitas produk, serta mendukung daya saing industri.
Penerapan SNI tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam pasar global.
Baca Juga: 8 Langkah Pengujian Produk SNI: Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk Anda
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menerapkan SNI, terutama pada produk-produk tertentu yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. Tanpa sertifikasi SNI, produk tersebut dianggap tidak layak untuk dipasarkan di Indonesia.
SNI Dibagi Menjadi Dua Jenis
Berdasarkan Pasal 21 dan 25 dalam PP Nomor 34 Tahun 2018 SNI dibagi menjadi dua jenis, yaitu SNI sukarela dan SNI wajib. Berikut penjelasan kedua jenis SNI tersebut.
- SNI Sukarela: Standar yang diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha. Produk yang menerapkan SNI sukarela bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk di pasar dan memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen. Meskipun tidak wajib, produk dengan SNI sukarela tetap mendapat pengakuan dan kepercayaan lebih dari konsumen.
- SNI Wajib: Standar ini diterapkan pada produk yang berhubungan langsung dengan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. SNI wajib diatur oleh pemerintah untuk memastikan produk-produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga tidak membahayakan konsumen atau lingkungan. Pelanggaran terhadap SNI wajib ini dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Regulasi SNI

Sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai SNI diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014. Berikut ini beberapa sanksi yang diatur dalam Pasal 62 hingga Pasal 73:
Pasal 62
Barangsiapa yang terbukti memalsukan atau membuat SNI palsu dapat dijatuhi pidana penjara hingga 7 tahun dan dikenai denda maksimal sebesar Rp50 miliar.
Pasal 63
Barangsiapa yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN dapat dikenai hukum pidana. Pelaku bisa dikenai sanksi hukum pidana penjara hingga 4 bulan dan denda maksimal Rp4 miliar.
Pasal 64
Barangsiapa yang dengan sengaja menambahkan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian pada barang, kemasan, atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat, atau menggunakan nomor SNI yang berbeda dari nomor yang tercantum dalam sertifikat, dapat dikenai hukuman pidana. Pelaku bisa dijatuhi pidana penjara hingga 4 bulan dan denda maksimal sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Mengenal Destructive Test: Pentingnya Pengujian Produk untuk Standar Kualitas
Pasal 65 dan 66
Barangsiapa yang tidak memiliki sertifikat SNI, atau memiliki sertifikat yang sudah habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut, dan dengan sengaja tetap memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa, atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI, dapat dikenai sanksi hukum pidana. Pelaku bisa dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 35 miliar.
Pasal 67
Barangsiapa yang mengimpor barang dan dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI dapat dikenai sanksi hukum pidana. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 35 miliar.
Pasal 68
Barangsiapa yang tanpa hak menggunakan atau membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian dapat dikenai hukuman pidana. Pelaku bisa dijatuhi sanksi hukum pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp35 miliar.
Pasal 69
Barangsiapa yang memalsukan tanda SNI atau tanda kesesuaian, atau membuat Tanda SNI atau tanda kesesuaian palsu, dapat dikenai hukuman pidana berat. Pelaku bisa dijatuhi pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 miliar.
Pasal 70
Barangsiapa yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat berlogo KAN (Komite Akreditasi Nasional), menerbitkan sertifikat untuk barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang tidak sesuai dengan SNI, atau menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup akreditasi dapat dikenai hukuman pidana. Pelaku bisa dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp35 miliar.
Pasal 71
Barangsiapa yang memalsukan sertifikat akreditasi atau membuat sertifikat akreditasi palsu dapat dikenai sanksi hukum pidana berat. Pelaku bisa dijatuhi pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 miliar.
Pasal 72
Selain pidana pokok yang diatur dalam Pasal 62 hingga Pasal 71, pelaku tindak pidana juga dapat dijatuhi pidana tambahan. Pidana tambahan ini dapat berupa kewajiban menarik barang yang telah beredar, mengumumkan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, serta perampasan atau penyitaan barang yang kemudian dapat dimusnahkan.
Pasal 73
Jika tindak pidana yang diatur dalam Pasal 62 hingga Pasal 71 dilakukan oleh korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana penjara serta pidana denda dikenakan kepada pemilik dan/atau pengurusnya.
Selain itu, pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi akan diberlakukan dengan ketentuan pemberatan, yaitu tiga kali lipat dari denda yang ditetapkan dalam Pasal 62 hingga Pasal 71. Korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Lembaga yang Terlibat dalam Penerapan SNI

Beberapa lembaga memiliki peran penting dalam penerapan dan pengawasan SNI di Indonesia:
- Badan Standardisasi Nasional (BSN): Lembaga ini bertanggung jawab dalam menetapkan standar nasional, termasuk SNI, serta melakukan pengawasan terhadap implementasinya. BSN memastikan standar yang diterapkan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.
- Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK): LPK berperan dalam menilai kesesuaian produk dengan standar yang telah ditetapkan. LPK melakukan uji laboratorium, inspeksi, dan sertifikasi produk untuk memastikan produk tersebut memenuhi persyaratan SNI.
- Komite Akreditasi Nasional (KAN): KAN bertugas untuk mengakreditasi LPK, memastikan lembaga tersebut memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menilai kesesuaian produk dengan SNI. Akreditasi ini penting untuk menjaga kredibilitas dan keandalan proses penilaian kesesuaian.
Memahami sanksi hukum terkait SNI adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha. Pastikan produk yang Anda jual sesuai dengan standar yang berlaku agar terhindar dari sanksi yang merugikan.
Jika produk Anda membutuhkan sertifikasi tersebut untuk bisa dipasarkan di Indonesia, menggunakan jasa sertifikasi SNI adalah solusi yang efektif. Dengan bantuan tim profesional yang berpengalaman, proses pengurusan sertifikasi akan dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.










Leave a Comment